Aktifkan Notifikasimu
Jadilah yang pertama menerima update berita penting dan informasi menarik lainnya.
Hitekno.com - Gojek telah memastikan akan memenuhi seluruh hak dari karyakan yang terkena pemutusan hubungan kerja atau PHK.
Apa yang dilakukan Gojek sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia, antara lain Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
"Gojek memastikan bahwa seluruh hak karyawan Gojek di Indonesia yang akan meninggalkan perusahaan dipenuhi sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia, antara lain Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan," kata Chief Corporate Affairs Gojek, Nila Marita, dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Sabtu (27/6/2020).
Penegasan dari Gojek ini diumumkan setelah Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan PHK yang dilakukan Gojek kepada 430 karyawannya tidak sesuai dengan UU Ketenagakerjaan.
Baca Juga
Dalam kecamannya, KSPI mengutip sebuah surat dari Co-CEO Gojek Andre Soelistyo yang isinya menyatakan bahwa menyampaikan karyawan yang di-PHK akan menerima pesangon (minimum gaji 4 pekan) ditambah tambahan 4 pekan gaji untuk setiap tahun lamanya bekerja.
"Apa yang dilakukan manajemen hanya memberikan konpensasi dalam bentuk 4 pekan adalah pelanggaran serius," kata Said Iqbal, yang mendesak Gojek membatalkan PHK terhadap ratusan karyawannya.
Menanggapi kritik itu, Nila menjelaskan bahwa email Andre sifatnya global dan ditujukan ke seluruh karyawan di seluruh negara tempat Gojek beroperasi.
"Pemberian pesangon mengikuti peraturan yang berlaku di masing-masing negara, termasuk di Indonesia," tegas Nila.
Ia menambahkan bahwa Gojek juga telah menjelaskan mengenai keputusan dan perubahaan strategi perusahaan di 16 sesi pertemuan (townhall) dengan karyawan, yang kemudian dilanjutkan dengan sesi pertemuan tatap muka antara setiap karyawan terdampak dengan atasannya masing-masing dan juga perwakilan HRD.
Lebih lanjut Nila mengatakan bahwa selain pesangon sesuai UU Ketenagakerjaan, karyawan yang di-PHK juga mendapat dukungan lainnya dari Gojek antara lain, asuransi kesehatan, peralatan kerja, dukungan transisi karir serta dukungan lainnya sebagaimana disebutkan dalam pemberitahuan kepada karyawan.
Gojek sendiri melakkan PHK pada sejumlah karyawan demi melakukan perampingan. Selain itu juga memutuskan untuk menutup sejumlah layanan agar fokus ke inti bisnisnya. (Suara.com/ Liberty Jemadu).
Terkini
- HSPNet Hadirkan Jaringan B3JS dan BDMCS dengan Kapasitas Tinggi
- Intel Dorong Pengembangan AI untuk Enterprise dengan Gaudi 3
- Dukung QRIS dan BI Fast, Bank Saqu Ikut Meramaikan JakCloth Ramadan 2024
- Melalui Transformasi Digital, PointStar Mendukung Upaya Pemerintah Mencapai Target Pertumbuhan Ekonomi 2024
- Grab Dapatkan Sertifikat Penetapan Program Kepatuhan Persaingan Usaha dari KPPU RI
- Universitas Indonesia dan Yandex Gelar Seminar AI yang Komprehensif
- Kolaborasi Huawei dan Telkomsel, Hadirkan Modem Orbit Star H2 dengan Paket Kuota FantaSix 150 GB
- Yandex, Kominfo, dan ITB Bahas Pengembangan AI yang Aman dan Beretika
- Aplikasi Merchant BCA Resmi Diluncurkan untuk Pelaku Usaha, Apa Kelebihannya?
- CCTV Tak Cukup Jadi Bukti Kejahatan? Cek Tips Sistem Keamanan Terintegrasi dari Nawakara
Berita Terkait
-
Gojek Luncurkan Jaket Baru, Berharap Bisa Memperkuat Semangat Gotong Royong
-
Layanan Hemat, Upaya Gojek Perluas Pasar sekaligus Dorong Peluang Pendapatan Mitra
-
Bagaimana JumpCloud Meminimalisir Risiko Kejahatan Siber Saat Kerja Hibrid
-
Janjikan Kenyamanan Ekstra, GoCar Luxe Resmi Tersedia di Bandara Soekarno Hatta
-
Karyawan RRQ Ketahuan Sebut EVOS Titipan Pemda, CEO Ambil Tindakan Tegas
-
Cara Chatting di Aplikasi Gojek Seperti Syahnaz Adik Raffi Ahmad
-
Bukan di WhatsApp, Syahnaz Sadiqah dan Rendy Kjaernett Selingkuh di Aplikasi Tidak Biasa Ini
-
Ngotot Minta WFH, Karyawan Google Ancam Walkout!
-
Raffi Ahmad Rela Habiskan Rp 14 Juta untuk Traktir Karyawan, Tasyi Athasyia Kena Nyinyir Netizen
-
Petugas Damkar Bongkar Perilaku Raffi Ahmad, Netizen Beri Reaksi Begini