Aktifkan Notifikasimu
Jadilah yang pertama menerima update berita penting dan informasi menarik lainnya.
Hitekno.com - Pada Jumat (10/7/2020) Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Pol Reinhard Hutagaol mengatakan jika tersangka pembobol data pribadi milik Denny Siregar, terancam penjara 10 tahun dan denda hingga Rp 10 miliar.
Pembobol data pribadi Denny Siregar, merupakan pegawai Telkomsel dengan status outsourcing dan sudah diamankan.
"Ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan atau denda paling banyak Rp 10 miliar," kata Reinhard di Kantor Bareskrim Polri.
Lebih lanjut Reinhard mengatakan bahwa FPH, yang merupakan karyawan Telkomsel dengan status outsourcing, disangkakan telah melanggar Pasal 46 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) jo Pasal 30 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dan/atau Pasal 48 ayat (1), (2), dan (3) jo Pasal 32 ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Baca Juga
-
Viral Dinda Hauw Nggak Bisa Masak, Netizen: Tidak Takut Diomelin Mertua?
-
Pengguna Keluhkan Puluhan Aplikasi di iOS yang Alami Crash, Ini Penyebabnya
-
Pembobol Data Pribadi Milik Denny Siregar Ternyata Karyawan GraPARI
-
Wujud Sikat Gigi Ini Bikin Trauma, Netizen: Jadi Ngeri Gue
-
Bukan Satu, Astronom Deteksi 4 Objek Misterius di Antariksa
Ia juga dijerat dengan Pasal 50 jo Pasal 22 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan/atau Pasal 362 KUHP dan/atau Pasal 95 A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Sebelumnya diberitakan bahwa FPH telah ditangkap polisi karena diduga membobol dan menyebarkan data pribadi Denny Siregar. FPH diketahui bekerja sebagai customer service di Grapari Telkomsel Rungkut, Surabaya.
FPH diduga telah memfoto data-data Denny Siregar yang ada pada Telkomsel dan menyerahkan data-data tersebut pada pengelola akun Twitter @opposite6890.
Pihak berwenang meyakini jika tersangka FPH. pembobol data pribadi milik Denny Siregar bukan admin akun Twitter tersebut. (Suara.com/Liberty Jemadu)
Terkini
- HSPNet Hadirkan Jaringan B3JS dan BDMCS dengan Kapasitas Tinggi
- Intel Dorong Pengembangan AI untuk Enterprise dengan Gaudi 3
- Dukung QRIS dan BI Fast, Bank Saqu Ikut Meramaikan JakCloth Ramadan 2024
- Melalui Transformasi Digital, PointStar Mendukung Upaya Pemerintah Mencapai Target Pertumbuhan Ekonomi 2024
- Grab Dapatkan Sertifikat Penetapan Program Kepatuhan Persaingan Usaha dari KPPU RI
- Universitas Indonesia dan Yandex Gelar Seminar AI yang Komprehensif
- Kolaborasi Huawei dan Telkomsel, Hadirkan Modem Orbit Star H2 dengan Paket Kuota FantaSix 150 GB
- Yandex, Kominfo, dan ITB Bahas Pengembangan AI yang Aman dan Beretika
- Aplikasi Merchant BCA Resmi Diluncurkan untuk Pelaku Usaha, Apa Kelebihannya?
- CCTV Tak Cukup Jadi Bukti Kejahatan? Cek Tips Sistem Keamanan Terintegrasi dari Nawakara
Berita Terkait
-
Kolaborasi Huawei dan Telkomsel, Hadirkan Modem Orbit Star H2 dengan Paket Kuota FantaSix 150 GB
-
Viral Seorang Pelanggan Merasa "Dirampok", Telkomsel Beri Tanggapan Ini
-
Viral Pelanggan Kesal dan Tuduh "Telkomsel Perampok", Ngaku Tagihan Tiba-tiba Membengkak
-
IndiHome Mau Merger ke Telkomsel? Begini Faktanya
-
8 Fitur WhatsApp yang Meningkatkan Keamanan Pengguna
-
Ransomware LockBit Sebar 1,5 TB Data Nasabah BSI, Gagal Negosiasi?
-
Jaga Privasi dan Keamanan, Lakukan Langkah Ini sebelum Menjual HP Bekas Pribadi
-
Cara Beli Masa Aktif Telkomsel 2023, Mudah dan Tidak Repot
-
Partai Demokrat Kehilangan Followers di Twitter, Denny Siregar Beri Sindiran Begini
-
5 Tips Amankan Data Pribadi dalam Transaksi Keuangan Digital