Kamis, 25 April 2024
Agung Pratnyawan : Minggu, 22 November 2020 | 10:45 WIB

Aktifkan Notifikasimu

Jadilah yang pertama menerima update berita penting dan informasi menarik lainnya.

Hitekno.com - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah membuka lelang frekuensi 2,3 GHz. Langkah ini akan menjadi gerbang masuk kehadiran jaringan 5G ke Tanah Air.

Lelang frekunsi 2,3 GHz ini untuk keperluan penyelenggaraan jaringan bergerak seluler, agar dapate mengadopsi teknologi dan jaringan 5G di Indonesia.

"Seleksi pengguna pita frekuensi radio 2,3 GHz itu bertujuan meningkatkan kapasitas jaringan bergerak seluler, meningkatkan kualitas layanan secara maksimal, serta mendorong akselerasi penggelaran infrastruktur TIK dengan teknologi generasi kelima (5G)," kata Kominfo, dilansir Suara.com, Minggu (22/11/2020).

Seleksi pengguna pita frekuensi 2,3GHz pada rentang 2360-2390 MHz ini merupakan salah satu cara untuk mendukung transformasi digital di sektor ekonomi, sosial dan pemerintah. Menurut Kominfo, saat ini masih ada blok frekuensi radio yang belum ditetapkan pengguna pita frekuensi.

Berdasarkan Pasal 11 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 tahun 2018 tentang Ketentuan Operasional dan Tata Cara Perizinan Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio, lelang sudah dibuka, untuk tiga blok pita frekuensi radio.

Ilustrasi ponsel 5G. [Shutterstock]

Lelang frekuensi ini hanya dapat diikuti oleh penyelenggara telekomunikasi yang telah memiliki izin Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler.

Dokumen untuk para peserta lelang dapat diambil di Sekretariat Tim Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 2,3GHz di Wisma Antara, Jakarta Pusat, pada Selasa, (24/11/2020), pukul 09.00-12.00 WIB.

Perusahaan telekomunikasi yang ingin mengambil dokumen seleksi ini wajib menyerahkan surat kuasa bermaterai, ditandatangani oleh direktur utama perusahaan.

Ketentuan lainnya mengenai lelang pita frekuensi 2,3GHz mengacu pada Dokumen Seleksi Pengguna Pita Frekuensi 2,3GHz Tahun 2020, yang bisa dilihat di situs resmi Kementerian Kominfo.

Dokumen tersebut juga berisi persyaratan, prosedur lelang, pelaksanaan, formulir dan aspek lainnya yang harus dipenuhi para peserta lelang pita frekuensi 2,3GHz.

Itulah langkah pemerintah melalui Kominfo melakukan lelang frekuensi 2,3 GHz untuk keperluan jaringan 5G di Tanah Air. (Suara.com/ Dythia Novianty).

BACA SELANJUTNYA

Mahfud MD Izinkan Kejagung Usut Kasus Korupsi BTS di Kantor Kominfo