Aktifkan Notifikasimu
Jadilah yang pertama menerima update berita penting dan informasi menarik lainnya.
Hitekno.com - Menjadi pengeudi ojek online atau driver ojol tak selamanya menyenangkan. Seperti kisah viral di media sosial ini, yang mendapatkan kepedihan dari bintang satu masih ditambah body shamming.
Tak disebutkan identitasnya, seorang customer memberikan penilaian buruk kepada seorang driver ojol.
Tak cukup dengan memberikan bintang satu, customer ini sampai menjelek-jelekkan penampilan driver ojol tanpa diketahui penyebabnya.
Hal itu terlihat dalam unggahan yang dibagikan oleh akun Instagram @dramaojol.id, Rabu (6/1/2020) yang viral di media sosial.
Baca Juga
Dalam unggahan itu, terlihat bidikan layar kolom penilaian pelanggan untuk driver ojol. Biasanya penilaian itu dituliskan selepas pelanggan memanfaatkan jasa driver ojol.
Dituliskan bila pelanggan menggunakan jasa ojol pada 27 Desember 2020 lalu. Dia lantas memberikan penilaian buruk kepada driver ojol dengan bintang satu.
Tanpa menceritakan penyebabnya, pelanggan tersebut kemudian mengungkap kekeselan. Namun malah berbau penghinaan kepada driver ojol.
Dia menyinggung soal penampilan fisik driver ojol yang mengantarnya.
"Abangnya jelek mukanya gelap kaya jam 2 malem," tulis pelanggan seperti dikutip SuaraKalbar.id, (1/7/2020).
Kontan saja, ulah pelanggan tersebut menyulut amarah netizen yang melihat unggahan @dramaojol.id. Tak sedikit yang kemudian memberikan serangan balik ke pelanggan, untuk membela driver ojol.
Pembelaan netizen dilontarkan lewat komentar menggelitik seperti berikut.
"Gw kalo jadi drivernya pas abis nurun trus dikasih rating gtu gw kasih kaca yang gede," kata @shenii**8.
"Penasaran secakep apa siiih kastamernya," tulis @sho**.
"Gpp, daripada ganteng doank gak nikahin anak orang," celetuk @nuy***.
Body Shaming di Internet
Pemerintah telah mengeluarkan aturan tentang body shaming di media sosial. Semua terangkum dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU No.11 Tahun 2008.
Dalam aturan tersebut diterangkan, barang siapa yang melakukan body shaming ke orang lain di media sosial, bisa dipenjara paling lama empat tahun dan didenda maksimal Rp 750 juta. (SuaraKalbar.id/ Husna Rahmayunita).
Terkini
- Garmin Run 2024 Asia Series di Indonesia, Perayaan Pecinta Lari Segala Level
- HSPNet Hadirkan Jaringan B3JS dan BDMCS dengan Kapasitas Tinggi
- Intel Dorong Pengembangan AI untuk Enterprise dengan Gaudi 3
- Dukung QRIS dan BI Fast, Bank Saqu Ikut Meramaikan JakCloth Ramadan 2024
- Melalui Transformasi Digital, PointStar Mendukung Upaya Pemerintah Mencapai Target Pertumbuhan Ekonomi 2024
- Grab Dapatkan Sertifikat Penetapan Program Kepatuhan Persaingan Usaha dari KPPU RI
- Universitas Indonesia dan Yandex Gelar Seminar AI yang Komprehensif
- Kolaborasi Huawei dan Telkomsel, Hadirkan Modem Orbit Star H2 dengan Paket Kuota FantaSix 150 GB
- Yandex, Kominfo, dan ITB Bahas Pengembangan AI yang Aman dan Beretika
- Aplikasi Merchant BCA Resmi Diluncurkan untuk Pelaku Usaha, Apa Kelebihannya?
Berita Terkait
-
Viral Video Inara Rusli Kelihatan Aurat saat Pakai Baju, Netizen Pertanyakan Ini
-
Lihat Foto Jadul Siswi Belanda dan Indonesia, Netizen Malah Teringat Suzzanna
-
Lihat Goyangan Tubuh Lesti Kejora saat Main Voli, Netizen Malah Ketar-ketir
-
Tak Mau Putar Balik Karena Jalan Dicor, Pria Ini Malah Pilih Pikul Motor
-
Lihat Adegan FTV Tukang Makeup Keliling, Baru Sadar Kejanggalannya Setelah Viral
-
Beredar Video Celana Gisella Anastasia Melorot, Ternyata Ini yang Terjadi
-
Lihat Terapi Bekam Pakai Tanduk, Netizen Samakan Kimimaro dari Naruto
-
Lihat Aldi Taher Ketemu Ariel Noah, Netizen Malah Minta Buat Lagu
-
Viral Video Mario Dandy Bisa Pasang Sendiri Cable Ties, Ayah David Ozora Ngamuk
-
Cara Pakai Kalkulator Hari Jadian untuk Menghitung Lama Pacaran