Kamis, 25 April 2024
Agung Pratnyawan : Kamis, 07 Januari 2021 | 18:00 WIB

Aktifkan Notifikasimu

Jadilah yang pertama menerima update berita penting dan informasi menarik lainnya.

Hitekno.com - Menjadi pengeudi ojek online atau driver ojol tak selamanya menyenangkan. Seperti kisah viral di media sosial ini, yang mendapatkan kepedihan dari bintang satu masih ditambah body shamming.

Tak disebutkan identitasnya, seorang customer memberikan penilaian buruk kepada seorang driver ojol.

Tak cukup dengan memberikan bintang satu, customer ini sampai menjelek-jelekkan penampilan driver ojol tanpa diketahui penyebabnya.

Hal itu terlihat dalam unggahan yang dibagikan oleh akun Instagram @dramaojol.id, Rabu (6/1/2020) yang viral di media sosial.

Dalam unggahan itu, terlihat bidikan layar kolom penilaian pelanggan untuk driver  ojol. Biasanya penilaian itu dituliskan selepas pelanggan memanfaatkan jasa driver ojol.

Dituliskan bila pelanggan menggunakan jasa ojol pada 27 Desember 2020 lalu. Dia lantas memberikan penilaian buruk kepada driver ojol dengan bintang satu.

Tanpa menceritakan penyebabnya, pelanggan tersebut kemudian mengungkap kekeselan. Namun malah berbau penghinaan kepada driver ojol.

Ilustrasi ojek online (ojol). (mobimoto.com/Ema Rohimah).

Dia menyinggung soal penampilan fisik driver ojol yang mengantarnya.

"Abangnya jelek mukanya gelap kaya jam 2 malem," tulis pelanggan seperti dikutip SuaraKalbar.id, (1/7/2020).

Kontan saja, ulah pelanggan tersebut menyulut amarah netizen yang melihat unggahan @dramaojol.id. Tak sedikit yang kemudian memberikan serangan balik ke pelanggan, untuk membela driver ojol.

Pelanggan kena semprot netizen gegara body shaming ke driver ojol. (Instagram/@dramaojol.id)

Pembelaan netizen dilontarkan lewat komentar menggelitik seperti berikut.

"Gw kalo jadi drivernya pas abis nurun trus dikasih rating gtu gw kasih kaca yang gede," kata @shenii**8.

"Penasaran secakep apa siiih kastamernya," tulis @sho**.

"Gpp, daripada ganteng doank gak nikahin anak orang," celetuk @nuy***.

Body Shaming di Internet

Pemerintah telah mengeluarkan aturan tentang body shaming di media sosial. Semua terangkum dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU No.11 Tahun 2008.

Dalam aturan tersebut diterangkan, barang siapa yang melakukan body shaming ke orang lain di media sosial, bisa dipenjara paling lama empat tahun dan didenda maksimal Rp 750 juta. (SuaraKalbar.id/ Husna Rahmayunita).

BACA SELANJUTNYA

Cara Pakai Kalkulator Hari Jadian untuk Menghitung Lama Pacaran