Hitekno.com - Pada awal Februari 2021 mendatang, penjualan pulsa akan dikenakan pajak. Peraturan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi penjualan pulsa ini diumumkan secara resmi oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Peraturan tersebut tertuang dalam PMK No 6/PMK.03/2021 tentang penghitungan dan pemungutan PPN dan PPh terkait dengan penjualan pulsa, kartu perdana, token, dan voucher.
Kebijakan terbaru ini juga sudah diatir dalam undang-undang yang dicantumkan dalam website resmi Pajak.go,id.
Usai kebijakan terbaru ini disampaikan, netizen dibuat heboh dengan adanya pengaturan pajak saat membeli pulsa, kartu perdana, token dan voucher.
Baca Juga
-
Makin Diminati, Ini Tips Berkair di Industri Game Online
-
Terpopuler: Status WhatsApp dan Heboh Surat Keberatan Eiger
-
Viral Bocah SD Cari Pacar via Facebook, Bikin Netizen Heboh
-
Apresiasi Pelanggan Setia, Smartfren Beri Cashback 100% Isi Ulang Pulsa
-
Diduga Kena Hipnotis, Pria Ini Bolak-balik Isi Pulsa Hingga Jutaan Rupiah
Melihat kebingungan tersebut Meneteri Keungan Sri Mulyani mengungah sebuah video melalui Instagram @smindrawati untuk meluruskan kebijakan tersebut.
Sri Mulyani menjelaskan bahwa ketentuan pemajakan tersebut tidak berimbas pada perubahan harga pulsa, kartu seluler perdana, maupun token listrik. Dalam penjelasannya, Sri Mulyani menegaskan tidak ada pungutan pajak baru dalam peraturan ini.
"Ketentuan tersebut TIDAK BERPENGARUH TERHADAP HARGA PULSA /KARTU PERDANA, TOKEN LISTRIK DAN VOUCER," tulisnya lagi.
Dilansir dari Suara.com, kebijakan yang baru-baru ini dibuat, menurut Sri Mulyani merupakan upaya penyederhanaan dalam pengenaan PPN dan PPH serta memberikan kepastian hukum.
Selanjutnya, Sri Mulyani menjelaskan bahwa pemungutan PPN untuk pulsa hanya untuk level distributor II (server). Sehingga distributor tingkat pengecer tak perlu memungut PPN lagi.
"Jadi tidak benar ada pungutan pajak baru untuk pulsa, kartu perdana, token listrik, dan voucher. Pajak yang anda bayar juga kembali untuk rakyat dan pembangunan," ujar Sri Mulyani secara tertulis.
Dalam unggahan tersebut, banyak netizen yang mengungkapkan rasa terima kasihnya karena telah memberikan penjelasan yang lebih detail terkait kebijakan pajak pulsa.
Terkini
- Dell Technologies Hadirkan APEX Cloud Platform for Red Hat OpenShift ke Indonesia
- Garmin Run 2024 Asia Series di Indonesia, Perayaan Pecinta Lari Segala Level
- HSPNet Hadirkan Jaringan B3JS dan BDMCS dengan Kapasitas Tinggi
- Intel Dorong Pengembangan AI untuk Enterprise dengan Gaudi 3
- Dukung QRIS dan BI Fast, Bank Saqu Ikut Meramaikan JakCloth Ramadan 2024
- Melalui Transformasi Digital, PointStar Mendukung Upaya Pemerintah Mencapai Target Pertumbuhan Ekonomi 2024
- Grab Dapatkan Sertifikat Penetapan Program Kepatuhan Persaingan Usaha dari KPPU RI
- Universitas Indonesia dan Yandex Gelar Seminar AI yang Komprehensif
- Kolaborasi Huawei dan Telkomsel, Hadirkan Modem Orbit Star H2 dengan Paket Kuota FantaSix 150 GB
- Yandex, Kominfo, dan ITB Bahas Pengembangan AI yang Aman dan Beretika
Berita Terkait
-
Cara Top Up Diamond Free Fire Pakai Pulsa Terbaru 2023, Semudah Itu Ternyata!
-
Cara Transfer Pulsa Semua Operator, Telkomsel, Indosat, XL hingga Smartfren
-
5 Cara Cek Pulsa Smartfren dengan Mudah, Kode USSD hingga Telepon
-
Cara Langganan HBO GO Pakai Pulsa Telkomsel, Bisa Nonton The Last of Us
-
Panduan Lengkap Cara Transfer, Cek dan Isi Pulsa Indosat
-
6 Cara Mengisi Pulsa Telkomsel Secara Online dan Offline
-
Cara Mengisi Pulsa Indosat, Mudah dan Pasti Berhasil
-
3 Cara Transfer Pulsa, Cek dan Isi Pulsa Telkomsel
-
Cara Perpanjang Masa Aktif Kartu untuk 6 Operator
-
Cara Pakai Pulsa Siaga XL Axiata dan Cara Pembayarannya