hitekno.com - Netizen dibuat ramai menyaksikan video seorang wanita merebus uang kertas asli. Saking ramainya, rekaman ini sampai viral di media sosial.
Namun kenapa sampai wanita ini merebus uang kertas asli tersebut? Dalam videonya ia mengakui penyesalan dan terpaksa melakukannya.
Uang tersebut adalah mahar pernikahan yang dihias dalam pigura. Ia terpakasa merebus uang kertas asli tersebut untuk bisa menghilangkan bekas lem agar bisa kembali digunakan sebagai alat pembayaran.
Video viral di mediasosial mengenai wanita merebus beberapa lembar uang kertas pecahan Rp 50 ribu diunggah oleh akun Twitter @hiboorans.
Dalam video tersebut, tampak wanita itu melepaskan satu persatu uang pecahan Rp 50 ribu yang dibentuk menyerupai huruf.
Uang-uang tersebut dibentuk sedemikian rupa dengan menambahkan lem di seluruh permukaan lembaran uang.
Alhasil, wanita itu terpaksa harus menghilangkan lem yang melekat di lembaran uang tersebut dengan cara merebusnya dan membersihkan lemnya.
Pasalnya, hal tersebut akan membuat uang kertas asli dari mahar pernikahan tersebut bisa menjadi rusak.
"Cuma sekadar mengingatkan kalau yang mau nikah kalau bikin mas kawin buat dipajang di figura enggak usah sok pakai uang asli ya buat dibentuk-bentuk," kata wanita itu seperti dikutip Suara.com, Senin (15/2/2021).
Ia mengaku mencari uang bukanlah hal mudah. Terlebih, saat membersihkan lem yang melekat di lembaran uang tersebut juga membutuhkan tenaga ekstra.
Ia mengingatkan kepada publik agar tak lagi menggunakan uang asli untuk mahar dalam figura.
"Cari susah setengah mati bersihin lemnya, kasihan uangnya sampai lecek," tuturnya.
Momen wanita membersihkan uang dengan cara direbus itu mendadak viral di media sosial.
"Kurang kreatif, duit mainan yang mirip duit asli kan banyak tinggal dirangkai biar enggak kelihatan duit mainan," kata @man********od.
"Kalau pakai uang asli dibentuk-bentuk yang bisa bikin rusak, jatuhnya pidana pakai UU Nomor 7 Tahun 2011," ujar @dh*****ut.
"Sungguh merepotkan," ucap @ru******ika.
"Ini sih sudah masuk tindak pidana," ucap @hi***iq.
Untuk diketahui, penggunaan uang asli sebagai mahar yang disimpan dalam figura telah dilarang oleh Bank Indonesia.
Larangan tersebut merujuk pada Undang-undang (UU) Nomor 7 tahun 2011 yang berbunyi, masyarakat dilarang merusak uang kertas. Ancaman pidananya adalah penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Itulah video viral di media sosial, bagaimana aksi seorang wanita merebus uang kertas asli yang menjadi mahar pernikahan. (BeritaHits.id/ Chyntia Sami Bhayangkara).
Berita Terkini
-
Kolaborasi AI Dataiku dan Palang Merah Singapura Atasi Krisis Bencana
-
Mengapa Kepercayaan Digital di Asia Pasifik Membutuhkan Sistem Terintegrasi
-
Laba Bersih Arkadia Digital Media Melonjak 45,1 Persen Sepanjang 2025
-
Peran Penting Identitas Digital Dalam Sistem Akses Terintegrasi Di Asia
-
Mengenal Keunggulan Pippit AI, Sulap Rekaman Video Buram Jadi Jernih