Rabu, 24 April 2024
Agung Pratnyawan : Selasa, 01 Juni 2021 | 16:40 WIB

Aktifkan Notifikasimu

Jadilah yang pertama menerima update berita penting dan informasi menarik lainnya.

Hitekno.com - Seorang wanita asal Spanyol dijatuhi hukuman enam penjara setelah kedapatan menggunakan sistem operasi Windows bajakan.

Tak hanya Windows bajakan, ia juga menggunakan software Microsoft Office ilegal atau tidak resmi.

Selain enam bulan penjara, wanita yang tidak diketahui identitasnya ini juga harus membayar denda sekitar 3.600 euro atau Rp 62,7 juta. Besaran denda ini disesuaikan dengan biaya lisensi Windows yang ia gunakan.

Mengutip Gizchina, Selasa (1/6/2021), sejauh ini belum diketahui bagaimana pihak berwenang mengetahui praktik ilegal yang dijalankan wanita tersebut.

Namun, dilaporkan kasus ini sudah mencuat sejak 2017 lalu. Sejak pertama kali dilaporkan, wanita Spanyol ini sudah mengajukan dua kali banding atas keputusan pengadilan.

Ilustrasi Windows 10. (Pixabay)

Tapi, di tahun ini Mahkamah Agung telah resmi menjatuhkan keputusan. Mahkamah Agung sendiri menetapkan keputusan itu atas hukum pidana yang dikeluarkan sejak 2015.

Hukum tersebut menindak semua perbuatan ilegal mengenai eksploitasi produk dan layanan komersial yang tidak memiliki lisensi.

Hukuman penjara dan denda ini juga menjadi hal yang pertama kali diterapkan di Spanyol.

Sebelumnya, hukuman ini berlaku untuk kasus eksploitasi film bajakan yang melibatkan pihak seperti distribusi film.

Dengan demikian, hukuman ini juga menjadi peringatan bagi seseorang yang memiliki kasus file bajakan serupa untuk masa yang akan datang.

Itulah kasus pemakaian Microsoft Office dan Windows bajakan yang membuat wanita asal Spanyol harus menghadapi hukuman penjara dan denda. (Suara.com/ Dicky Prastya).

BACA SELANJUTNYA

Apa itu Device Manager di Sistem Operasi Windows? Berikut Penjelasan Lengkapnya