hitekno.com - People's Bank of China atau Bank sentral China resmi mengumumkan kalau mereka melarang semua transaksi mata uang kripto atau cryptocurrency.
Bahkan Bank sentral China sampai menyebut kalau semua transaksi mata uang kripto di negara tersebut adalah tindakan ilegal.
Artinya, semua mata uang digital seperti bitcoin resmi dilarang penggunaanya di China.
"Aktivitas bisnis terkait mata uang digital adalah aktivitas keuangan ilegal. Ini sangat membahayakan keselamatan aset yang dimiliki pengguna," kata People's Bank of China, dikutip dari BBC, Minggu (26/9/2021).
China sendiri adalah salah satu pasar mata uang kripto terbesar di dunia.
Akibat deklarasi ini, harga bitcoin turun hingga lebih dari 2.000 dolar AS atau Rp 28,5 jutaan.
Ini menjadi upaya terbaru dalam reaksi pemerintah China untuk transaksi mata uang digital yang dinilai paling tidak stabil.
Namun, aktivitas itu masih terus berlanjut secara online melalui pertukaran mata uang asing.
Mei lalu, China memperingatkan pembeli mata uang kripto bahwa mereka tidak akan memiliki perlindungan untuk terus bertransaksi dengan bitcoin atau mata uang digital lainnya secara online.
Kemudian pada Juni, China mengatakan kepada bank dan platform pembayaran lain untuk berhenti memfasilitasi transaksi mata uang kripto.
Mereka juga mengeluarkan larangan menambang (mining) mata uang kripto dengan perangkat komputer yang mumpuni.
Itulah laporan terbaru dari China yang akhirnya resmi melarang transaksi mata uang kripto di negara tersebut. (Suara.com/ Dicky Prastya).
Berita Terkini
-
Kolaborasi AI Dataiku dan Palang Merah Singapura Atasi Krisis Bencana
-
Mengapa Kepercayaan Digital di Asia Pasifik Membutuhkan Sistem Terintegrasi
-
Laba Bersih Arkadia Digital Media Melonjak 45,1 Persen Sepanjang 2025
-
Peran Penting Identitas Digital Dalam Sistem Akses Terintegrasi Di Asia
-
Mengenal Keunggulan Pippit AI, Sulap Rekaman Video Buram Jadi Jernih