Hitekno.com - Tiga situs ini bisa kamu manfaatkan jika mendapat teror dari pinjol (pinjaman online) ilegal.
Pinjol alias pinjaman online memang bukanlah hal baru di dunia perbankan. Sejak awal 2018an pinjaman yang seperti ini memang sudah ada.
Akan tetapi karena keuntungan yang didapat, mulai banyak pinjol-pinjol dengan status ilegal marak belakangan ini.
Selain menetapkan bunga yang cukup tinggi, syarat dan ketentuan dari pinjol ilegal ini sangatlah mencekik.
Tak ada kata ampun buat nasabah jika sudah berurusan dengan pinjol ilegal. Bahkan ketika kamu hanya meminjam Rp5 juta, bisa-bisa kamu mengembalikannya Rp8-10 jutaan.
Belum lagi cara penagihan yang dianggap tidak sopan dan kasar. Paling buruk, oknum pinjol ilegal ini bahkan melakukan teror kepada nasabahnya.
Mulai data pribadi disebar, dipermalukan, hingga mengakses galeri tanpa sepengetahuan pengguna untuk diambil data penting sebagai bahan teror.
Jika kamu sudah terlanjur meminjam dan mendapatkan teror semacam ini, kamu tidak perlu khawatir sebab pemerintah telah menyediakan ruang untukmu melapor.
Bahkan ada tiga situs yang bisa kamu gunakan untuk melaporkan teror tersebut. Berikut ini adalah perinciannya:
1. Lapor.go.id
Baca Juga:
Video Pinjol Ilegal Tagih Hutang Bikin Ngeri, Netizen: Isinya Makian Semua
Situs pertama adalah Lapor.go.id. Penggunaan situs ini juga mudah, kamu hanya perlu melakukan langkah-langkah di bawah ini:
- Buka Lapor.go.id
- Pilih pengaduan
- Upload lampiran atau berkas pendukung
- Klik lapor
2. Patrolisiber.id
Kedua adalah patroli siber yang memang dibuat pemerintah sebagai situs pengaduan teror dari pinjol ilegal. Caranya:
- Buka Patrolisiber.id
- Pilih Laporkan
- Lengkapi data yang diperlukan
- Kirim
3. Konsumen.ojk.go.id
Nah kalau yang satu ini resmi dari OJK ya. Hanya pinjol yang sudah terdaftar OJK tampaknya yang bisa diadukan lewat situs yang satu ini.
Caranya:
- Buka Konsumen.ojk.go.id
- Buat akun terlebih dahulu
- Masuk
- Pilih laporkan
- Lengkapi berkas
- Laporkan
Itulah beberapa situs yang bisa kamu manfaatkan untuk lapor jika diteror pinjol ilegal.
Berita Terkait
Berita Terkini
-
Netflix Adaptasi Tiga Novel Dee Lestari menjadi Original Series
-
Cara Membuat Makalah di HP dengan Word dan Google Docs: Praktis, Cepat, dan Anti Ribet!
-
Begini Cara Membuat Chatbot WhatsApp Business Tanpa Ribet, Cek Fitur dan Tips Maksimalin Penjualan!
-
3 Cara Menggunakan Voucher TikTok Shop Agar Diskon Muncul Saat Checkout
-
Cara Menambahkan Nada Dering di HP Samsung, Tambah Ringtone Kustom Tanpa Aplikasi Tambahan