Hitekno.com - Berikut ini adalah tiga perbedaan E-KTP Digital dan E-KTP biasa yang perlu kamu ketahui biar nggak salah-salah lagi.
Pemerintah baru-baru ini membuat pengumuman yang bikin gempar masyarakat. Kabarnya, E-KTP saat ini akan mulai digantikan dengan E-KTP digital.
Banyak orang masih salah persepsi tentang perbedaan dua jenis KTP tersebut. Sebab selama ini, E-KTP biasa juga dianggap sudah digital karena ada unsur "elektroniknya".
Namun ternyata dari pantauan tim Hitekno.com, ada beberapa perbedaan antara E-KTP digital yang jadi program baru pemerintah ini dengan E-KTP biasa.
Buat kamu yang masih kebingungan tentang perbedaannya, coba cek rangkuman yang telah dibuat oleh tim Hitekno.com berikut ini.
1. Ketersediaan fisik
Perbedaan pertama yakni tentang ketersediaan fisik. E-KTP biasa yang kita miliki saat ini punya bentuk fisik yang bisa dipegang.
Namun tidak demikian dengan rencana E-KTP digital. E-KTP jenis baru ini akan berbentuk aplikasi seperti PeduliLindungi.
Di dalamnya, akan tercantum sejumlah informasi yang sama dengan apa yang ada di E-KTP biasa.
Selain identitas pribadi, e-KTP Digital atau Identitas Digital juga bakal memuat data lain yang terintegrasi dengan NIK, seperti Kartu Keluarga, Kartu Vaksin Covid-19, NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), Kepemilikan Kendaraan, dan sebagainya.
Baca Juga:
Cosplayer Cantik Pamer Foto KTP, Netizen: Bikin Resah Kaum Adam
2. Harus punya smartphone yang tersambung internet
Karena E-KTP digital ini akan berwujud aplikasi, maka setiap warga diwajibkan memiliki smartphone sebagai alat penunjangnya.
Sebab cara menggunakan E-KTP ini adalah dengan di scan. Kamu akan menemukan barcode yang bisa kamu scan ketika mengurus sesuatu.
3. Cara mendaftar
Ketika membuat E-KTP biasa, kamu akan diminta melengkapi berkas-berkas dan diberikan kepada kantor kelurahan. Namun tidak dengan E-KTP digital.
Kabar terbaru menyebut jika kamu yang ingin memiliki E-KTP ini hanya perlu mendownload aplikasi, verifikasi wajah dan E-KTP digital langsung bisa digunakan.
Meski demikian hingga saat ini, tim Hitekno.com belum menemukan aplikasi E-KTP digital, baik di PlayStore ataupun AppStore.
Setelah mengetahui perbedaan E-KTP digital dengan E-KTP biasa, ada baiknya kita juga mengetahui syarat dan cara mendaftar untuk E-KTP digital ini nantinya.
- Syarat untuk menggunakan e-KTP digital ialah memiliki ponsel pintar, koneksi internet, dan bisa menggunakan teknologi.
- Sementara langkah-langkah yang harus kamu lakukan adalah sebagai berikut:
- Unduh aplikasi Identitas Digital (PPID Kemendagri) pada ponsel pintar.
- Pemohon harus melakukan registrasi dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat email, dan nomor ponsel.
- Verifikasi data dilakukan dengan teknologi face recognition atau pengenalan wajah.
- Setelah itu, pemohon melakukan verifikasi melalui email.
- Pemohon bisa kembali ke aplikasi dan login untuk mengakses data kependudukannya masing-masing seperti e-KTP, Kartu, Keluarga (KK), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), hingga Kartu Vaksinasi Covid-19.
Itulah perbedaan E-KTP digital dan E-KTP biasa yang perlu kamu ketahui.
Berita Terkait
Berita Terkini
-
Netflix Adaptasi Tiga Novel Dee Lestari menjadi Original Series
-
Cara Membuat Makalah di HP dengan Word dan Google Docs: Praktis, Cepat, dan Anti Ribet!
-
Begini Cara Membuat Chatbot WhatsApp Business Tanpa Ribet, Cek Fitur dan Tips Maksimalin Penjualan!
-
3 Cara Menggunakan Voucher TikTok Shop Agar Diskon Muncul Saat Checkout
-
Cara Menambahkan Nada Dering di HP Samsung, Tambah Ringtone Kustom Tanpa Aplikasi Tambahan