Selasa, 30 April 2024
Cesar Uji Tawakal : Senin, 12 September 2022 | 13:45 WIB

Aktifkan Notifikasimu

Jadilah yang pertama menerima update berita penting dan informasi menarik lainnya.

Hitekno.com - Seorang pria Connecticut telah mengaku bersalah karena mengancam, melecehkan, dan mengintimidasi seorang wanita Massachusetts melalui media sosial dan email.

Dilansir dari situs resmi Kementerian Hukum Amerika Serikat, Justice.gov, Marshall Nicholas Fain, 31, dari New Haven, mengaku bersalah pada 31 Agustus 2022 di pengadilan federal di Boston atas satu tuduhan stalking siber dan satu tuduhan mentransmisikan ancaman.

Hakim Pengadilan Distrik AS Angel Kelley menjadwalkan hukuman untuk 21 Desember 2022. Fain ditangkap dan didakwa pada 2 Februari 2022.

"Orang-orang berhak mengakhiri hubungan tanpa rasa takut. Terlalu sering, perempuan adalah target yang mengancam, mengendalikan dan/atau perilaku kekerasan. Menanggapi berakhirnya hubungan dua tahunnya dengan korban, Tuan Fain menerornya selama beberapa bulan, membuatnya takut akan hidupnya dan kehidupan keluarganya," kata Jaksa Amerika Serikat Rachael S. Rollins.

Ilustrasi bullying. (Pixabay/Anemone123)

"Dalam menghadapi ancaman yang secara agresif mengganggu dan mengintimidasi, wanita ini dengan berani memberi tahu otoritas federal tentang perilaku kasar Tuan Fain," lanjutnya.

"Ancaman kekerasan, terlepas dari apakah itu dibuat secara langsung atau dikirim dari belakang keyboard, adalah ilegal dan tidak akan ditoleransi oleh kantor saya. Menguntit dan mengancam orang lain secara online adalah kejahatan serius yang sangat berdampak pada kesejahteraan mental, emosional, dan fisik korban. Internet tidak menawarkan anonimitas kepada Anda. Pelaku akan diidentifikasi, dituntut, dan dimintai pertanggungjawaban."

Joseph R. Bonavolonta, Agen Khusus yang Bertanggung Jawab atas Divisi FBI Boston menambahkan bahwa kemauan korban untuk mengungkap kasus ini patut diapresiasi.

"Korban dalam kasus ini tidak membiarkan rasa takut membungkamnya. Dia dengan berani maju dan bekerja dengan FBI untuk membantu mengakhiri kampanye siksaan Tuan Fain," katanya.

"Kata-kata dapat dan memang mengarah pada kekerasan, dan FBI ingin mengambil kesempatan ini untuk mendesak para korban ancaman online untuk melaporkan kejahatan tersebut karena kami tidak akan ragu untuk menyelidiki tindakan pengecut ini."

Fain menjalin hubungan dengan korban selama kurang lebih dua tahun, hingga hubungan itu berakhir pada Agustus 2021. Segera setelah itu, pada September 2021 dan berlanjut hingga Desember 2021.

Ilustrasi bullying. (Pixabay/Wokandapix)

Fain mengirim beberapa pesan pribadi kepada korban melalui email dan media sosial yang mengancam akan membunuh korban dan anggota keluarganya.

Fain membuat beberapa akun media sosial dan email yang dia gunakan untuk melecehkan dan mengancam korban secara anonim.

Secara khusus, Fain menggunakan akun Instagram dan Facebook anonim untuk mengirim pesan korban yang mengatakan, antara lain, "Aku akan membunuhmu" dan "Kamu akan mendapatkan milikmu jika itu adalah hal terakhir yang aku lakukan."

Fain juga menggunakan alamat email anonim untuk mengirim pesan ancaman kepada korban.

Tuduhan menguntit dengan cara elektronik memberikan hukuman hingga lima tahun penjara, tiga tahun pembebasan yang diawasi dan denda 250,000 dolar AS (3,7 miliar rupiah).

Tuduhan mentransmisikan ancaman melalui perdagangan antarnegara bagian memberikan hukuman hingga dua tahun penjara, satu tahun pembebasan yang diawasi dan denda yang sama.

Hukuman dijatuhkan oleh hakim pengadilan distrik federal berdasarkan Pedoman Hukuman AS dan undang-undang yang mengatur penentuan hukuman dalam kasus pidana.

BACA SELANJUTNYA

Bagaimana Hukum Bayar Zakat Online?