Sabtu, 20 April 2024
Rezza Dwi Rachmanta : Jum'at, 25 November 2022 | 15:11 WIB

Aktifkan Notifikasimu

Jadilah yang pertama menerima update berita penting dan informasi menarik lainnya.

Hitekno.com - Netizen di media sosial heboh setelah mengetahui bahwa situs presiden.go.id tak bisa diakses. Salah satu lembaga riset siber sebelumnya menyebutkan bahwa situs tersebut tak bisa diakses karena belum membayar sewa domain.

"Maaf, situs yang Anda coba akses saat ini tersedia karena sedang dalam proses penyelesaian pembayaran sewa nama domain," bunyi keterangan pada situs presiden.go.id saat diakses beberapa waktu lalu.

Netizen lantas melakukan screenshot dan membahas hal tersebut di Twitter. "Lupa perpanjang domain presiden.go.id. Lawak kali negeri kalian (emoticon tertawa)," kata @m**aw*p.

"Ada 2 situs ternyata, yang satu nggak diperpanjang hostingnya tapi sama registry-nya nggak dibuat redirect ke situs yang dipertahankan. Kominfo pelanggaran. Atau Kominfo kehilangan akses ke Control panel presiden.go.id," pendapat @bl**k0*29.

"Wkwkwk presiden.go.id kelupaan bayar perpanjangan nama domain," ungkap @NOT**LI**OY.

Ilustrasi Kominfo. (kominfo.go.id)

Ketua Lembaga Riset Siber Indonesia CISSReC Pratama Persadha sebelumnya menjelaskan bahwa ini termasuk memalukan apabila situs ini tak bisa dibuka karena alasan belum bayar sewa domain.

Pemilik situs dan pengelola presiden.go.id belum diketahui publik. Situs resmi Presiden Republik Indonesia sendiri bisa diakses melalui presidenri.go.id, bukan presiden.go.id.

Dikutip dari Suara.com, ketua CISSReC Pratama Persadha mengatakan bahwa jika situs itu milik pemerintah atau lembaga presiden, maka insiden ini sangat memalukan.

Setelah pembahasan tersebut menghebohkan media sosial, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akhirnya angkat bicara.

Situs resmi Presiden Republik Indonesia. (presidenri.go.id)

Melalui siaran pers bernomor "521/HM/KOMINFO/11/2022", Kominfo mengungkap bahwa nama domain presiden.go.id bukan merupakan domain situs resmi Presiden RI saat ini.

Nama domain memang pernah diajukan untuk dibuka pada beberapa tahun lalu, namun telah kedaluwarsa atau expired. Itu membuat situs tersebut tak pernah digunakan sejak April 2016.

Kominfo menegaskan bahwa situs resmi Presiden Republik Indonesia (RI) saat ini memiliki nama domain presidenri.go.id dan tidak ada nama domain lain.

"Nama domain presiden.go.id bukan merupakan domain situs resmi Presiden RI saat ini. Nama domain itu pernah diajukan untuk dibuka pada 29 April 2015, namun telah kedaluwarsa (expired) terhitung tanggal 29 April 2016 karena tidak pernah digunakan. Karena tidak digunakan dalam jangka waktu yang lama, maka nama domain tersebut telah ditangguhkan (suspended) sejak 7 September 2021. Dengan demikian, penangguhan atas nama domain presiden.go.id bukanlah hal yang baru," bunyi keterangan pada siaran pers Kominfo.

Kominfo sudah menghapus nama domain presiden.go.id agar tak menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat.

BACA SELANJUTNYA

Waduh, Kelompok Ransomware Lockbit Ancam Sebarkan Data Jutaan Nasabah BSI