Aktifkan Notifikasimu
Jadilah yang pertama menerima update berita penting dan informasi menarik lainnya.
Hitekno.com - MUI Jembar mengeluarkan fatwa haram atas joget pargoy yang dianggap mengandung gerakan erotis dan mengindang syahwat lawan jenis.
Dilaporkan Denpasar.Suara.com, fatwa haram ini telah disampaikan MUI Jember dalam surat resminya bernomor 02/MUI-Jbr/XI/2022.
Dilaporkan kalau MUI Jember mengeluarkan fatwa haram atas joget pargoy setelah menilai joget pargoy mengandung gerakan erotis dan mengundang syahwat lawan jenis.
Fatwa tersebut tertuang dalam surat Tausiah Komisi Fatwa MUI Jember bernomor 02/MUI-Jbr/XI/2022 tentang Joget "Pargoy" di Kabupaten Jember.
Baca Juga
-
Goyangannya Viral di TikTok, Joget Pargoy Diharamkan MUI, Ini Fakta yang Perlu Kamu Tahu
-
Viral Wanita Joget di Panggung Tiba-Tiba Tendang HP Penonton, Reaksi Warganet Malah Bikin Prihatin
-
Keasyikan Joget di Depan Wika Salim, Ending Cowok Ini Bikin Netizen Ngakak
-
Viral Video Remaja Putri Goyang Pargoy saat Acara Maulid Nabi
Surat tersebut diterbitkan pada Sabtu (19/11/2022) dan ditandatangani Ketua Bidang Fatwa MUI Jember KH Badi'ut Tamam dan diketahui Ketua Umum MUI Jember KH Abdul Harist.
Fatwa itu juga mengemukakan, joget pargoy tidak mencerminkan Muslim yang berakhlak, serta menodai nilai-nilai kesopanan, moral dan adat istiadat yang berlaku di Jember.
Sehingga, MUI Jember mengimbau pemerintah daerah ikut turun tangan melarang kegiatan joget pargoy.
Fatwa Haram Joget Pargoy dari MUI Jember
Berikut enam poin hasil rapat terbatas yang dilaksanakan oleh Komisi Fatwa MUI Jember:
- Mengajak umat Islam Kabupaten Jember untuk mempertahankan Kabupaten Jember sebagai Kabupaten religius.
- Memperhatikan dan mempertahankan nilai-nilai religius dalam setiap kegiatan sehari-hari.
- Hukum joget pargoy adalah HARAM, hal tersebut karena joget pargoy mengandung gerakan erotis, mempertontonkan aurat, dan menimbulkan syahwat dari lawan jenis.
- Joget pargoy tidak mencerminkan diri seorang muslim yang berakhlak dan menodai nilai-nilai kesopanan, moral, dan juga adat istiadat, terkhusus yang berlaku di Kabupaten Jember.
- Mengimbau kepada para pemerintah, pengambil kebijakan dan tokoh masyarakat untuk turut serta membantu melarang adanya kegiatan joget pargoy.
- Mengimbau para tokoh agama dan masyarakat untuk membimbing dan mengarahkan masyarakat kepada kegiatan-kegiatan yang lebih positif dan berakhlakul karimah.
Sontak pengumuman fatwa haram joget pargoy dari MUI Jember ini mendapatkan beragam tanggapan dari netizen di media sosial.
Berikut kata Netizen soal fatwa haram joget pargoy dari MUI Jember tersebut:
"Erotis atau tidaknya tergantung manusianya bisa mengontrol otak & nafsu libidonya atau tidak," tulis netizen.
"Kerjaan MUI menganalisa goyangan tiktok ya?," komentar lainnya.
"Trennya udah lewat kenapa baru diharamin sekarang," ungkap netizen lainnya.
"Ini sudah bener, ingat Islam muncul dalam keadaan asing dan akan kembali dalam keadaan asing, maka beruntunglah orang-orang yang asing," komentar lainnya.
Itulah keramaian netizen menanggapi soal fatwa haram joget pargoy dari MUI Jember yang sedang jadi sorotan. (Denpasar.Suara.com)
Terkini
- HSPNet Hadirkan Jaringan B3JS dan BDMCS dengan Kapasitas Tinggi
- Intel Dorong Pengembangan AI untuk Enterprise dengan Gaudi 3
- Dukung QRIS dan BI Fast, Bank Saqu Ikut Meramaikan JakCloth Ramadan 2024
- Melalui Transformasi Digital, PointStar Mendukung Upaya Pemerintah Mencapai Target Pertumbuhan Ekonomi 2024
- Grab Dapatkan Sertifikat Penetapan Program Kepatuhan Persaingan Usaha dari KPPU RI
- Universitas Indonesia dan Yandex Gelar Seminar AI yang Komprehensif
- Kolaborasi Huawei dan Telkomsel, Hadirkan Modem Orbit Star H2 dengan Paket Kuota FantaSix 150 GB
- Yandex, Kominfo, dan ITB Bahas Pengembangan AI yang Aman dan Beretika
- Aplikasi Merchant BCA Resmi Diluncurkan untuk Pelaku Usaha, Apa Kelebihannya?
- CCTV Tak Cukup Jadi Bukti Kejahatan? Cek Tips Sistem Keamanan Terintegrasi dari Nawakara
Berita Terkait
-
Tata Cara Salat Gerhana, Terdapat Fenomena Gerhana Matahari Hibrida di Indonesia
-
Gempa Jember M 5,7 Kamis Pukul 12.22 WIB
-
Nella Kharisma Nekat Pargoy saat Hamil, Netizen: Meresahkan ya Bund
-
Goyangannya Viral di TikTok, Joget Pargoy Diharamkan MUI, Ini Fakta yang Perlu Kamu Tahu
-
Foto Bocah Bule di Jember Tahun 1919, Netizen: Tatapannya Serem
-
MUI Jakarta Bentuk Cyber Army Bela Anies Baswedan, Ini Tanggapan DPRD DKI
-
Viral Video Remaja Putri Goyang Pargoy saat Acara Maulid Nabi
-
Tata Cara Tarawih Sendiri di Rumah, Sesuai Imbauan MUI
-
Bahas Soal Netflix, MUI Sebut Tak Semua Harus Diatur dengan Fatwa
-
Sempat Bantah Keluarkan Fatwa Haram Netflix, MUI: Masih Dikaji!