Hitekno.com - MUI Jembar mengeluarkan fatwa haram atas joget pargoy yang dianggap mengandung gerakan erotis dan mengindang syahwat lawan jenis.
Dilaporkan Denpasar.Suara.com, fatwa haram ini telah disampaikan MUI Jember dalam surat resminya bernomor 02/MUI-Jbr/XI/2022.
Dilaporkan kalau MUI Jember mengeluarkan fatwa haram atas joget pargoy setelah menilai joget pargoy mengandung gerakan erotis dan mengundang syahwat lawan jenis.
Fatwa tersebut tertuang dalam surat Tausiah Komisi Fatwa MUI Jember bernomor 02/MUI-Jbr/XI/2022 tentang Joget "Pargoy" di Kabupaten Jember.
Surat tersebut diterbitkan pada Sabtu (19/11/2022) dan ditandatangani Ketua Bidang Fatwa MUI Jember KH Badi'ut Tamam dan diketahui Ketua Umum MUI Jember KH Abdul Harist.
Fatwa itu juga mengemukakan, joget pargoy tidak mencerminkan Muslim yang berakhlak, serta menodai nilai-nilai kesopanan, moral dan adat istiadat yang berlaku di Jember.
Sehingga, MUI Jember mengimbau pemerintah daerah ikut turun tangan melarang kegiatan joget pargoy.
Fatwa Haram Joget Pargoy dari MUI Jember
Berikut enam poin hasil rapat terbatas yang dilaksanakan oleh Komisi Fatwa MUI Jember:
- Mengajak umat Islam Kabupaten Jember untuk mempertahankan Kabupaten Jember sebagai Kabupaten religius.
- Memperhatikan dan mempertahankan nilai-nilai religius dalam setiap kegiatan sehari-hari.
- Hukum joget pargoy adalah HARAM, hal tersebut karena joget pargoy mengandung gerakan erotis, mempertontonkan aurat, dan menimbulkan syahwat dari lawan jenis.
- Joget pargoy tidak mencerminkan diri seorang muslim yang berakhlak dan menodai nilai-nilai kesopanan, moral, dan juga adat istiadat, terkhusus yang berlaku di Kabupaten Jember.
- Mengimbau kepada para pemerintah, pengambil kebijakan dan tokoh masyarakat untuk turut serta membantu melarang adanya kegiatan joget pargoy.
- Mengimbau para tokoh agama dan masyarakat untuk membimbing dan mengarahkan masyarakat kepada kegiatan-kegiatan yang lebih positif dan berakhlakul karimah.
Baca Juga:
Goyangannya Viral di TikTok, Joget Pargoy Diharamkan MUI, Ini Fakta yang Perlu Kamu Tahu
Sontak pengumuman fatwa haram joget pargoy dari MUI Jember ini mendapatkan beragam tanggapan dari netizen di media sosial.
Berikut kata Netizen soal fatwa haram joget pargoy dari MUI Jember tersebut:
"Erotis atau tidaknya tergantung manusianya bisa mengontrol otak & nafsu libidonya atau tidak," tulis netizen.
"Kerjaan MUI menganalisa goyangan tiktok ya?," komentar lainnya.
"Trennya udah lewat kenapa baru diharamin sekarang," ungkap netizen lainnya.
"Ini sudah bener, ingat Islam muncul dalam keadaan asing dan akan kembali dalam keadaan asing, maka beruntunglah orang-orang yang asing," komentar lainnya.
Itulah keramaian netizen menanggapi soal fatwa haram joget pargoy dari MUI Jember yang sedang jadi sorotan. (Denpasar.Suara.com)
Berita Terkait
Berita Terkini
-
Netflix Adaptasi Tiga Novel Dee Lestari menjadi Original Series
-
Cara Membuat Makalah di HP dengan Word dan Google Docs: Praktis, Cepat, dan Anti Ribet!
-
Begini Cara Membuat Chatbot WhatsApp Business Tanpa Ribet, Cek Fitur dan Tips Maksimalin Penjualan!
-
3 Cara Menggunakan Voucher TikTok Shop Agar Diskon Muncul Saat Checkout
-
Cara Menambahkan Nada Dering di HP Samsung, Tambah Ringtone Kustom Tanpa Aplikasi Tambahan