Aktifkan Notifikasimu
Jadilah yang pertama menerima update berita penting dan informasi menarik lainnya.
Hitekno.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah memutus akses tujuh situs dan lima grup media sosial terkait kasus jual beli organ tubuh manusia atas pemintaan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Negara RI
Dikutip dari Suara.com, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Semuel A. Pangerapan menyampaikan pihaknya telah menerima permintaan tersebut dari Bareskrim.
Disebutkannya kalau Kominfo telah memenuhi permintaan Bareskrim untuk menutup akses ke situs dan grup media sosial terkait jual beli organ tubuh manusia.
"Kami sudah menerima surat dari Bareskrim Polri kemarin dan hari ini. Isinya meminta Kominfo untuk melakukan pemutusan akses atas tujuh situs yang memuat konten manipulasi data tersebut," jelasnya di Jakarta Pusat, dikuto dari laman Kominfo, Sabtu (14/1/2023).
Baca Juga
Menurut Dirjen Semuel, sebelumnya Tim AIS Kementerian Kominfo telah melakukan pemantauan terhadap beberapa situs dan akun media sosial yang diduga memuat konten jual beli organ tubuh.
"Kami melakukan pencarian situs jual beli organ tubuh manusia seperti yang disampaikan penyidik Kepolisian yang tengah menangani kasus di Makassar dengan laporan adanya situs jual beli organ tubuh lewat Yandex," tuturnya.
Selain menemukan situs, Tim AIS Kementerian Kominfo juga menemukan lima grup media sosial Facebook dengan konten serupa. Hasil temuan itu kemudian disampaikan ke Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri untuk mengonfirmasi pelanggaran yang terjadi.
"Semua datanya kami kirimkan untuk memastikan situs tersebut benar-benar melanggar hukum. Lalu Bareskrim Polri mengirim surat untuk memutus akses 3 situs pada hari Kamis dan Jumat ada 4 situs," tuturnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, ketujuh situs tersebut melanggar Pasal 192 jo Pasal 64 ayat (3) UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang berbunyi "Setiap orang yang dengan sengaja memperjualbelikan organ atau jaringan tubuh dengan dalih apapun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar."
"Ketiga situs tersebut sudah tidak bisa diakses secara normal per Kamis, 12 Januari 2023 pukul 22.00 WIB. Dan empat situs akan diputus aksesnya dalam kurun waktu satu kali 24 jam ke depan," jelas Dirjen Semuel.
Dirjen Aptika Kementerian Kominfo menyatakan pemutusan akses situs dan akun media sosial dilatari pertimbangan ada indikasi tindak pidana memperjualbelikan atau jaringan tubuh dengan dalih apapun yang dilarang dan sangat meresahkan masyarakat.
"Berdasarkan hasil profiling dan analisis semua situs itu berada atau dibuat di luar negeri," tandasnya.
Meski demikian sejauh ini Kominfo belum merilis situs apa saja yang sudah di putus karena terkait kasus jual beli organ tubuh manusia. (Suara.com/Manuel Jeghesta Nainggolan)
Tag
Terkini
- Apa Itu TikTok Affiliate Program? Ini Syarat dan Manfaatnya
- Dituduh Kumpulkan Data Pengguna TikTok di AS, China Layangkan Bantahan Keras
- Dituduh Memata-matai Pengguna di AS, CEO TikTok Sindir Facebook
- TikTok Bantah Keterlibatan dengan Partai Komunis Tiongkok
- Link Download Nada Alarm Sahur Kobo Kanaeru
- Aksi Imam Sholat Tarawih Asyik Live TikTok Tuai Kontroversi, Netizen: Manusia Sudah Terjajah dengan Sosmed
- Sedang Sholat Tarawih, Gambar di Baju Pria Ini Bikin Netizen Elus Dada
- Lucinta Luna Pakai Hijab, Netizen Tinggalkan Komentar Kocak Begini
- Warga Asyik Dangdutan di Depan Masjid Bareng Biduan Ini, Netizen: Kiamat Sudah Dekat
- Nvidia Luncurkan Layanan Cloud AI Supercomputing
Berita Terkait
-
Situs untuk Cek Jadwal Imsak Online di Seluruh Indonesia
-
Kantongi Izin, Smartfren Siap Hadirkan Layanan 5G?
-
Kronologi Kasus BAKTI Kominfo, Bagaimana Nasib Johnny G Plate?
-
Terima Fasilitas BAKTI Kominfo, Apa Keterlibatan Adik Johnny G Plate di Kominfo
-
Link Situs Membandingkan Tinggi Badan Tanpa Bertemu
-
Adik Johnny G Plate Akui Terima Fasilitas BAKTI Kominfo, Terkait Jabat Mekominfo?
-
Pendiri Samehadaku Meninggal, Pencinta Anime Ramai Berkabung
-
Adik Menkominfo Johnny G Plate Menikmati Fasilitas Proyek BTS
-
Cara Cek Bansos 2023 Kemensos Lewat Cekbansos.kemensos.go.id
-
Doi Bilang Terserah saat Ditanya Menu Makan Malam? Situs Ini Bisa Jadi Solusinya