Hitekno.com - Pengadilan menjatuhkan denda sebesar 2 juta yuan atau Rp 4,5 miliar kepada perusahaan yang menggunakan logo Huawei. Perusahaan tersebut menjual lampu anti nyamuk dan earphone dengan mencantumkan logo Huawei di situs resmi.
Shenzhen Zhiyuan Network Technology harus membayar denda karena pelanggaran merek dagang.
Huawei mengajukan sengketa persaingan tidak sehat terhadap perusahaan tersebut pada pengadilan di China.
Pada dokumen tuntutan, Huawei mengungkap bahwa Zhiyuan telah melanggar hak merek dagang miliknya sehingga perusahaan bertanggung jawab atas kompensasi.
Produk yang dipermasalahkan adalah lampu pembasmi nyamuk dan earphone. Kedua produk tersebut dijual melalui toko online milik Zhiyuan dan ditandai dengan tulisan Huawei.
Dikutip dari Gizmochina, produk Zhiyuan dipasarkan dengan menggunakan logo yang sangat mirip Huawei sehingga dipermasalahkan.
Sang penggugat, Huawei mencatat bahwa tindakan Zhiyuan adalah pelanggaran merek dagang. Zhiyuan dituduh melakukan publisitas palsu yang merupakan persaingan tidak sehat.
Hingga sembilan tautan produk diidentifikasi oleh Huawei dengan perkiraan penjualan lebih dari 500.000 unit.
Hasil penjualan produk diperkirakan mencapai 7,55 juta yuan (1,11 juta dolar AS) atau Rp 16,8 miliar.
Pengadilan China memutuskan bahwa Zhiyuan telah menyalin dan meniru merek dagang Huawei. Mereka harus membayar kompensasi kepada Huawei sebesar 2 juta yuan atau Rp 4,5 miliar.
Baca Juga:
Sang Founder Dapat Penghargaan Innovation Heroes 2022, Begini Kiprah Startup Nyalanesia
Berita Terkait
Berita Terkini
-
Netflix Adaptasi Tiga Novel Dee Lestari menjadi Original Series
-
Cara Membuat Makalah di HP dengan Word dan Google Docs: Praktis, Cepat, dan Anti Ribet!
-
Begini Cara Membuat Chatbot WhatsApp Business Tanpa Ribet, Cek Fitur dan Tips Maksimalin Penjualan!
-
3 Cara Menggunakan Voucher TikTok Shop Agar Diskon Muncul Saat Checkout
-
Cara Menambahkan Nada Dering di HP Samsung, Tambah Ringtone Kustom Tanpa Aplikasi Tambahan