Kamis, 28 Maret 2024
Rezza Dwi Rachmanta : Kamis, 09 Februari 2023 | 17:07 WIB

Aktifkan Notifikasimu

Jadilah yang pertama menerima update berita penting dan informasi menarik lainnya.

Hitekno.com - Pengadilan menjatuhkan denda sebesar 2 juta yuan atau Rp 4,5 miliar kepada perusahaan yang menggunakan logo Huawei. Perusahaan tersebut menjual lampu anti nyamuk dan earphone dengan mencantumkan logo Huawei di situs resmi.

Shenzhen Zhiyuan Network Technology harus membayar denda karena pelanggaran merek dagang.

Huawei mengajukan sengketa persaingan tidak sehat terhadap perusahaan tersebut pada pengadilan di China.

Pada dokumen tuntutan, Huawei mengungkap bahwa Zhiyuan telah melanggar hak merek dagang miliknya sehingga perusahaan bertanggung jawab atas kompensasi.

Produk yang dipermasalahkan adalah lampu pembasmi nyamuk dan earphone. Kedua produk tersebut dijual melalui toko online milik Zhiyuan dan ditandai dengan tulisan Huawei.

Logo Huawei. (Huawei)

Dikutip dari Gizmochina, produk Zhiyuan dipasarkan dengan menggunakan logo yang sangat mirip Huawei sehingga dipermasalahkan.

Sang penggugat, Huawei mencatat bahwa tindakan Zhiyuan adalah pelanggaran merek dagang. Zhiyuan dituduh melakukan publisitas palsu yang merupakan persaingan tidak sehat.

Hingga sembilan tautan produk diidentifikasi oleh Huawei dengan perkiraan penjualan lebih dari 500.000 unit.

Hasil penjualan produk diperkirakan mencapai 7,55 juta yuan (1,11 juta dolar AS) atau Rp 16,8 miliar.

Pengadilan China memutuskan bahwa Zhiyuan telah menyalin dan meniru merek dagang Huawei. Mereka harus membayar kompensasi kepada Huawei sebesar 2 juta yuan atau Rp 4,5 miliar.

BACA SELANJUTNYA

Huawei Watch GT 4 Resmi Dipasarkan di Indonesia, Cek Berapa Harga Smartwatch Ini