hitekno.com - Pengadilan menjatuhkan denda sebesar 2 juta yuan atau Rp 4,5 miliar kepada perusahaan yang menggunakan logo Huawei. Perusahaan tersebut menjual lampu anti nyamuk dan earphone dengan mencantumkan logo Huawei di situs resmi.
Shenzhen Zhiyuan Network Technology harus membayar denda karena pelanggaran merek dagang.
Huawei mengajukan sengketa persaingan tidak sehat terhadap perusahaan tersebut pada pengadilan di China.
Pada dokumen tuntutan, Huawei mengungkap bahwa Zhiyuan telah melanggar hak merek dagang miliknya sehingga perusahaan bertanggung jawab atas kompensasi.
Produk yang dipermasalahkan adalah lampu pembasmi nyamuk dan earphone. Kedua produk tersebut dijual melalui toko online milik Zhiyuan dan ditandai dengan tulisan Huawei.
Sang penggugat, Huawei mencatat bahwa tindakan Zhiyuan adalah pelanggaran merek dagang. Zhiyuan dituduh melakukan publisitas palsu yang merupakan persaingan tidak sehat.
Hingga sembilan tautan produk diidentifikasi oleh Huawei dengan perkiraan penjualan lebih dari 500.000 unit.
Hasil penjualan produk diperkirakan mencapai 7,55 juta yuan (1,11 juta dolar AS) atau Rp 16,8 miliar.
Pengadilan China memutuskan bahwa Zhiyuan telah menyalin dan meniru merek dagang Huawei. Mereka harus membayar kompensasi kepada Huawei sebesar 2 juta yuan atau Rp 4,5 miliar.
Berita Terkini
-
Website Baru Susah Nangkring di Google? Ternyata Ini Rahasia yang Dipakai Banyak Blogger
-
DTI Series 2026 Hadirkan Kolaborasi Pemerintah dan Industri untuk Percepatan Transformasi Digital Indonesia
-
Kolaborasi AI Dataiku dan Palang Merah Singapura Atasi Krisis Bencana
-
Mengapa Kepercayaan Digital di Asia Pasifik Membutuhkan Sistem Terintegrasi
-
Laba Bersih Arkadia Digital Media Melonjak 45,1 Persen Sepanjang 2025