hitekno.com - Direktorat Jenderal Pajak atau DJP memberikan pengumuman resmi kepada masyarakat agar lebih waspada terhadap pesan berisikan file APK dengan atas nama lembaga tersebut. Pesan tersebut rupanya merupakan modus penipuan untuk mencuri data nasabah yang digunakan untuk menguras dana rekening.
Direktorat Jenderal Pajak pun membantah mengirimkan pesan tersebut yang biasanya dikirimkan melalui aplikasi WhatsApp dan Telegram.
"Direktorat Jenderal Pajak tidak pernah menyampaikan informasi atau bukti apapun dalam bentuk file APK," tulis pengumuman yang ditandatangani Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor, dikutip Jumat (17/2/2023).
Neilmaldrin melanjutkan, informasi yang disampaikan DJP ke masyarakat hanya melalui media email dengan alamat yang terdaftar @pajak.go.id. Selain itu, jika menerima telepon dari pihak yang mengatasnamakan DJP selain dari nomor di atas, wajib pajak bisa langsung melakukan konfirmasi melalui Kring Pajak atau kantor pajak terdaftar.
"Layanan resmi call center DJP hanya melalui Kring Pajak 1500200," ucapnya.
Untuk diketahui, file dengan ekstensi APK adalah berkas paket aplikasi ponsel Android yang bisa diperalat untuk mendistribusikan dan memasang software. File bisa menjadi peralihan penipu untuk mencuri data korban.
Berita Terkini
-
Website Baru Susah Nangkring di Google? Ternyata Ini Rahasia yang Dipakai Banyak Blogger
-
DTI Series 2026 Hadirkan Kolaborasi Pemerintah dan Industri untuk Percepatan Transformasi Digital Indonesia
-
Kolaborasi AI Dataiku dan Palang Merah Singapura Atasi Krisis Bencana
-
Mengapa Kepercayaan Digital di Asia Pasifik Membutuhkan Sistem Terintegrasi
-
Laba Bersih Arkadia Digital Media Melonjak 45,1 Persen Sepanjang 2025