Aktifkan Notifikasimu
Jadilah yang pertama menerima update berita penting dan informasi menarik lainnya.
Hitekno.com - Cara membuat KTP digital sudah bisa dilakukan dan cukup mudah. Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kini mulai mengenalkan KTP digital kepada masyarakat. Pemerintah secara bertahap melakukan proses digitalisasi Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik atau e-KTP digital.
KTP elektronik digital tidak secara langsung akan menghapus penggunaan KTP elektronik biasa. e-KTP digital akan menjadi identitas digital masyarakat Indonesia yang berusia di atas 17 tahun yang baru.
Identitas Kependudukan Digital (IKD) adalah informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan dokumen kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital melalui smartphone yang menampilkan data pribadi sebagai identitas yang bersangkutan.
Aplikasi IKD kini bisa diunduh melalui Play Store pada smartphone berbasis Android, namun belum tersedia di App Store. Dikutip dari laman resmi Indonesia Baik, pemerintah masih akan menerapkan prinsip pelayanan dua jalur atau double track system services, terdiri dari layanan digital dan layanan secara fisik manual.
Baca Juga
Masih bingung bagaimana membuat KTP digital? Berikut cara membuat KTP digital yang tim HiTekno.com rangkum untuk kamu.
Cara Membuat KTP Digital
⢠Pertama download aplikasi Identitas Kependudukan Digital di Playstore
⢠Buka aplikasi IKD kemudian isi data yang diminta. Beberapa data yang harus kamu persiapkan adalah NIK, e-mail dan nomor handphone lalu klik tombol verifikasi data
⢠Lakukan verifikasi wajah dengan pilih tombol ambil foto untuk melakukan pemindaian Face Recognition
⢠Setelah itu kemudian pilih scan QR Code yang dapat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
⢠Setelah berhasil, cek e-mail yang sudah didaftarkan sebelumnya untuk cek kode aktivasi dan melakukan aktivasi IKD.
⢠Masukkan kode aktivasi dan captcha untuk aktivasi IKD.
⢠Aktivasi IKD telah selesai.
KTP digital ini memiliki quick response (QR) code yang menjadi identitas digital bagi warga negara Indonesia. Bagi masyarakat yang sudah memiliki KTP digital, tidak perlu lagi mencetak atau menyimpan bentuk fisik KTP, melainkan bisa menyimpannya di smartphone.
Sebagai informasi, pembuatan KTP digital tahap pertama dilakukan untuk pegawai lingkungan Dukcapil, disusul Aparatur Sipil Negara (ASN) seluruh Indonesia, dan kemudian seluruh masyarakat yang sudah memiliki KTP elektronik. Itulah cara membuat KTP digital yang bisa kamu coba. Semoga bermanfaat.
Terkini
- Grab Dapatkan Sertifikat Penetapan Program Kepatuhan Persaingan Usaha dari KPPU RI
- Universitas Indonesia dan Yandex Gelar Seminar AI yang Komprehensif
- Kolaborasi Huawei dan Telkomsel, Hadirkan Modem Orbit Star H2 dengan Paket Kuota FantaSix 150 GB
- Yandex, Kominfo, dan ITB Bahas Pengembangan AI yang Aman dan Beretika
- Aplikasi Merchant BCA Resmi Diluncurkan untuk Pelaku Usaha, Apa Kelebihannya?
- CCTV Tak Cukup Jadi Bukti Kejahatan? Cek Tips Sistem Keamanan Terintegrasi dari Nawakara
- Update Software Samsung Galaxy S24 Series, Hadirkan Pengalaman Display Vivid yang Makin Optimal
- Nuon Optimistis Dorong Transformasi Digital Melalui Inovasi di Industri Hiburan
- Google Resmi Ganti Bard Menjadi Gemini, Ini Tujuannya
- Kolaborasi Plan Indonesia dan Microsoft, Luncurkan Program AI TEACH for Indonesia
Berita Terkait
-
Cara Pindah KK secara Online dan Offline, Siapkan Berkas Berikut
-
5 Perbedaan KTP Digital dan e-KTP, Mana yang Tak Bisa Difotokopi?
-
Cara Membuat KTP Digital Online Terkini 2023, Makin Mudah!
-
Pegawai Kelurahan Curhat Saudara Sering Minta Data Penduduk untuk Registrasi SIM, Berikut Bahaya yang Mengancam
-
Pamer Foto KTP, Mendadak Cosplayer Cantik Bikin Netizen Resah
-
Lihat KTP Jadul Tahun 1970-an, Netizen Soroti Kolom Deskripsinya
-
Hadirkan "Pesulap Merah" dan Bawa KTP, Lomba Gerak Jalan Ini Bikin Netizen Ngakak
-
3 Perbedaan E-KTP Digital dan E-KTP Biasa yang Perlu Diketahui
-
Cosplayer Cantik Pamer Foto KTP, Netizen: Bikin Resah Kaum Adam
-
Foto KTP Pria Asal Malang Disebut Mirip Aktor Korea, Netizen: MasyaAllah!