Jum'at, 29 Maret 2024
Cesar Uji Tawakal : Selasa, 21 Februari 2023 | 19:18 WIB

Aktifkan Notifikasimu

Jadilah yang pertama menerima update berita penting dan informasi menarik lainnya.

Hitekno.com - Cara membuat KTP digital sudah bisa dilakukan dan cukup mudah. Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kini mulai mengenalkan KTP digital kepada masyarakat. Pemerintah secara bertahap melakukan proses digitalisasi Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik atau e-KTP digital.

KTP elektronik digital tidak secara langsung akan menghapus penggunaan KTP elektronik biasa. e-KTP digital akan menjadi identitas digital masyarakat Indonesia yang berusia di atas 17 tahun yang baru.

Identitas Kependudukan Digital (IKD) adalah informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan dokumen kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital melalui smartphone yang menampilkan data pribadi sebagai identitas yang bersangkutan.

Aplikasi IKD kini bisa diunduh melalui Play Store pada smartphone berbasis Android, namun belum tersedia di App Store. Dikutip dari laman resmi Indonesia Baik, pemerintah masih akan menerapkan prinsip pelayanan dua jalur atau double track system services, terdiri dari layanan digital dan layanan secara fisik manual.

Masih bingung bagaimana membuat KTP digital? Berikut cara membuat KTP digital yang tim HiTekno.com rangkum untuk kamu.

Ilustrasi KTP. (Suara.com)

Cara Membuat KTP Digital

• Pertama download aplikasi Identitas Kependudukan Digital di Playstore
• Buka aplikasi IKD kemudian isi data yang diminta. Beberapa data yang harus kamu persiapkan adalah NIK, e-mail dan nomor handphone lalu klik tombol verifikasi data
• Lakukan verifikasi wajah dengan pilih tombol ambil foto untuk melakukan pemindaian Face Recognition
• Setelah itu kemudian pilih scan QR Code yang dapat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
• Setelah berhasil, cek e-mail yang sudah didaftarkan sebelumnya untuk cek kode aktivasi dan melakukan aktivasi IKD.
• Masukkan kode aktivasi dan captcha untuk aktivasi IKD.
• Aktivasi IKD telah selesai.

KTP digital ini memiliki quick response (QR) code yang menjadi identitas digital bagi warga negara Indonesia. Bagi masyarakat yang sudah memiliki KTP digital, tidak perlu lagi mencetak atau menyimpan bentuk fisik KTP, melainkan bisa menyimpannya di smartphone.

Sebagai informasi, pembuatan KTP digital tahap pertama dilakukan untuk pegawai lingkungan Dukcapil, disusul Aparatur Sipil Negara (ASN) seluruh Indonesia, dan kemudian seluruh masyarakat yang sudah memiliki KTP elektronik. Itulah cara membuat KTP digital yang bisa kamu coba. Semoga bermanfaat.

Kontributor: Pasha Aiga Wilkins

BACA SELANJUTNYA

Pamer Foto KTP, Mendadak Cosplayer Cantik Bikin Netizen Resah