Aktifkan Notifikasimu
Jadilah yang pertama menerima update berita penting dan informasi menarik lainnya.
Hitekno.com - Belum lama ini, publik dibuat geger dengan beredarnya surat tilang elektronik via WhatsApp yang merupakan bagian dari modus penipuan. Terkait hal ini, Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Polri menghimbau masyarakat agar lebih waspada.
Berdasarkan keluahn sejumlah netizen, modus penipuan ini dilakukan dengan mengirimkan surat tilang elektronik via WhatsApp ke korban dengan mengatasnamakan Polri.
File surat tilang elektronik via WhatsApp ini bersama dengan pesan mengenai agar bapak dan ibu korban segera membuka file aplikasi tersebut untuk kemudian datang ke kantor polisi terdekat.
"Selamat siang pak/ibu, kami dari kepolisian menginformasikan bahwa bapak/ibu melakukan pelanggaran. Silahkan buka aplikasi untuk melihat surat tilangnya" tulis isi pesan tersebut.
Baca Juga
-
Samsung Galaxy F14 Muncul di Geekbench, Unggulkan Chipset Exynos 1330 dan Baterai 6.000 mAh
-
Hero Initiator Paling Rusuh di Mobile Legends, Jago Acak-acak Tim Lawan!
-
Render Promosi Beredar, Samsung Galaxy A24 Bawa Kamera 50 MP di Bagian Belakang?
-
Hero Jungler Paling OP di MPL Season 11, Fredrinn Sudah 56 Kali Pick
Mengutip dari caption unggahan @ntmc_polri, usai memberikan akses untuk aplikasi yang dikirimkan ini, korban kemudian diminta untuk menyetujui akses ke beberapa aplikasi lainnya yang berkaitan dengan data pribadi di perangkat masing-masing.
"Menyikapi fenomena tersebut, DIT LANTAS POLDA KEPRI menghimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dengan modus kejahatan perbankan tersebut" tulis @ntmc_polri.
Aksi penipuan ini berkaitan dengan pencurian data pribadi termasuk data perbankan yang berkaitan dengan OTP untuk digunakan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab.
Terkait ancaman serius ini, Polri mengumumkan agar masyarakat lebih waspada terhadap modus kejahatan perbankan ini. Polri juga menghimbau agar masyarakat tidak menginstall aplikasi tidak resmi yang dikirimkan oleh pihak mana pun.
Lebih lanjut, jika masyarakat sudah terlanjut menginstall aplikasi yang dikirimkan, maka Polri berharap agar aplikasi yang menjadi bagian modus penipuan surat tilang elektronik via WhatsApp ini untuk segera diuninstall.
Terkini
- HSPNet Hadirkan Jaringan B3JS dan BDMCS dengan Kapasitas Tinggi
- Intel Dorong Pengembangan AI untuk Enterprise dengan Gaudi 3
- Dukung QRIS dan BI Fast, Bank Saqu Ikut Meramaikan JakCloth Ramadan 2024
- Melalui Transformasi Digital, PointStar Mendukung Upaya Pemerintah Mencapai Target Pertumbuhan Ekonomi 2024
- Grab Dapatkan Sertifikat Penetapan Program Kepatuhan Persaingan Usaha dari KPPU RI
- Universitas Indonesia dan Yandex Gelar Seminar AI yang Komprehensif
- Kolaborasi Huawei dan Telkomsel, Hadirkan Modem Orbit Star H2 dengan Paket Kuota FantaSix 150 GB
- Yandex, Kominfo, dan ITB Bahas Pengembangan AI yang Aman dan Beretika
- Aplikasi Merchant BCA Resmi Diluncurkan untuk Pelaku Usaha, Apa Kelebihannya?
- CCTV Tak Cukup Jadi Bukti Kejahatan? Cek Tips Sistem Keamanan Terintegrasi dari Nawakara
Berita Terkait
-
Cara Membuat Stiker WhatsApp Sendiri, Beda dengan Lainnya
-
Voice Chat Hadir untuk WhatsApp Grup
-
Dorong Pertumbuhan Bisnis Messaging, ADA Memperkuat Kemitraan Strategis dengan Meta
-
Keunggulan WhatsApp Dibandingkan dengan Aplikasi Chatting Pesaing Lainnya
-
WhatsApp Disinyalir akan Siapkan Fitur Multi Akun untuk Satu Perangkat, Sedap Betul!
-
Fitur Baru WhatsApp: Bisa Bisukan Penelepon Tidak Dikenal dan Pemeriksaan Privasi
-
Cara Mengaktifkan Picture in Picture WhatsApp, Berguna dan Memudahkan
-
Cara Daftar WhatsApp Beta, Lengkap Penjelasan dan Link Resminya
-
Apa Itu WhatsApp Beta, Lengkap Link dan Cara Daftar Resminya
-
Link Download WhatsApp Beta Resmi, Bukan MOD APK