Minggu, 28 April 2024
Cesar Uji Tawakal : Kamis, 30 Maret 2023 | 16:31 WIB

Aktifkan Notifikasimu

Jadilah yang pertama menerima update berita penting dan informasi menarik lainnya.

Hitekno.com - Zakat berarti 'membersihkan' atau 'menyucikan'. Melaksanakan tindakan wajib ini bisa membangun hubungan spiritual dengan Allah. Ini dihitung sebesar 2,5% dari kekayaan surplus, seperti tabungan dan aset keuangan yang tidak digunakan untuk biaya hidup selama satu tahun kalender Islam.

Zakat mengatur pembagian kekayaan yang adil di antara orang miskin. Ini adalah rukun Islam yang ketiga; ibadah yang paling utama ketiga setelah puasa. Zakat bukanlah bantuan untuk orang miskin, tetapi dianggap sebagai hak mereka dalam Islam. Zakat membantu orang-orang yang membutuhkan untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka dengan bermartabat.

Jika kamu bingung bagaimana menghitung zakat, kamu bisa menggunakan link kalkulator zakat. Link kalkulator zakat tersedia secara online sehingga kamu tidak perlu mendownload aplikasi. Kalkulator zakat adalah layanan untuk mempermudah perhitungan jumlah zakat yang harus ditunaikan oleh setiap umat muslim sesuai ketentuan syariah.

Berikut link kalkulator zakat yang tim HiTekno.com rangkum untuk kamu.

• Link Kalkulator Zakat BARNAS: Klik di sini
• Link Kalkulator Zakat Rumah Zakat: Klik di sini
• Link Kalkulator Zakat Dompet Dhuafa: Klik di Sini

Menurut BARNAS, zakat penghasilan atau yang dikenal juga sebagai zakat profesi adalah bagian dari zakat maal yang wajib dikeluarkan atas harta yang berasal dari pendapatan/penghasilan rutin dari pekerjaan yang tidak melanggar syariah.

Nishab zakat penghasilan sebesar 85 gram emas per tahun. Kadar zakat penghasilan senilai 2,5%. Dalam praktiknya, zakat penghasilan dapat ditunaikan setiap bulan dengan nilai nishab per bulannya adalah setara dengan nilai seperduabelas dari 85 gram emas, dengan kadar 2,5%.

Jadi apabila penghasilan setiap bulan telah melebihi nilai nishab bulanan, maka wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5% dari penghasilannya tersebut. (Sumber: Al Qur'an Surah Al Baqarah ayat 267, Peraturan Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2019, Fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2003, dan pendapat Shaikh Yusuf Qardawi).

Murnikan Kekayaan

Ambang batas kekayaan disebut 'Nisab', dan jika seseorang memenuhi nishab yaitu 85 gram emas atau 612,36 gram perak.

Untuk membayar zakat, seseorang harus cukup umur, sehat secara mental, bebas, dan harus memiliki arus kas/barang yang positif, serta kekayaan pribadi yang melebihi nilai nisab.

Islam telah mengidentifikasi delapan penerima zakat:

1. Fakir. Pada kelompok fakir yaitu seseorang yang tidak memiliki sumber penghasilan apapun yang disebabkan oleh masalah berat, seperti sakit.
2. Miskin. Sementara, definisi miskin yaitu seseorang yang memiliki sumber penghasilan, namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
3. Riqab atau biasa disebut sebagai hamba sahaya.
4. Gharim atau gharimin, yaitu orang yang memiliki utang dan kesulitan melunasinya.
5. Mualaf, yaitu orang yang baru memeluk agama Islam untuk merasakan solidaritas.
6. Fisabilillah, yaitu pejuang agama Islam.
7. Ibnu sabil, yaitu orang yang kehabisan bekal dalam perjalanan jauh.
8. Amil, yaitu orang yang menyalurkan zakat.

Zakat memurnikan kekayaan dan menjadikannya berkah yang sangat dihargai oleh Allah (SWT). 

Kontributor: Pasha Aiga Wilkins

BACA SELANJUTNYA

Ketinggalan Nonton di Bioskop? Ini Link Nonton Slam Dunk the Movie