Aktifkan Notifikasimu
Jadilah yang pertama menerima update berita penting dan informasi menarik lainnya.
Hitekno.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) mencekal beberapa orang ke luar negeri sebagai buntut dugaan tindak pidana korupsi BTS BAKTI Kominfo. Mereka saat ini mencekal dua orang, sehingga total pencekalan mencapai 25 orang.
Pada laporan sebelumnya, proyek pembangunan ribuan tower base transceiver station BAKTI Kementerian Kominfo diduga telah menjadi bancakan sejumlah pihak.
Kejaksaan Agung telah mengambil sikap terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Tahun 2020-2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana menyatakan dua orang yang dicekal ke luar negeri ini adalah Jacqueline Sutjiawan dari pihak swasta dan Diana Trisno selaku Direktur PT Anugerah Mega Perkasa.
Baca Juga
"Jaksa Agung Muda Intelijen atas nama Jaksa Agung Republik Indonesia resmi menetapkan Keputusan tentang Pencegahan ke luar wilayah Indonesia terhadap dua orang," kata Ketut dalam keterangan tertulis, dikutip Jumat (31/3/2023).
Keduanya sama-sama dicegah pergi ke luar negeri dalam kurun waktu enam bulan ke depan. Menurut Ketut, keputusan ini dikeluarkan guna mencegah keduanya ke luar negeri dan tetap berada di wilayah hukum Republik Indonesia.
"Demi kepentingan proses penyidikan karena dugaan keterlibatannya dalam perkara dimaksud," sambung dia.
Dengan dicegahnya dua orang tersebut, lanjut Ketut, maka jumlah orang yang dicegah ke luar negeri guna kepentingan proses penyidikan dalam perkara dimaksud menjadi 25 orang.
Sebagaimana diketahui, Kejaksaan Agung RI telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus korupsi BTS BAKTI Kominfo.
Mereka adalah Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama BAKTI Kominfo, Galubang Menak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, dan Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020.
Keempat adalah Mukti Ali selaku Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment. Terakhir yakni Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy. (Suara.com/ Dicky Prastya)
Terkini
- Garmin Run 2024 Asia Series di Indonesia, Perayaan Pecinta Lari Segala Level
- HSPNet Hadirkan Jaringan B3JS dan BDMCS dengan Kapasitas Tinggi
- Intel Dorong Pengembangan AI untuk Enterprise dengan Gaudi 3
- Dukung QRIS dan BI Fast, Bank Saqu Ikut Meramaikan JakCloth Ramadan 2024
- Melalui Transformasi Digital, PointStar Mendukung Upaya Pemerintah Mencapai Target Pertumbuhan Ekonomi 2024
- Grab Dapatkan Sertifikat Penetapan Program Kepatuhan Persaingan Usaha dari KPPU RI
- Universitas Indonesia dan Yandex Gelar Seminar AI yang Komprehensif
- Kolaborasi Huawei dan Telkomsel, Hadirkan Modem Orbit Star H2 dengan Paket Kuota FantaSix 150 GB
- Yandex, Kominfo, dan ITB Bahas Pengembangan AI yang Aman dan Beretika
- Aplikasi Merchant BCA Resmi Diluncurkan untuk Pelaku Usaha, Apa Kelebihannya?
Berita Terkait
-
Yandex, Kominfo, dan ITB Bahas Pengembangan AI yang Aman dan Beretika
-
Gandeng Universitas Terkemuka di Indonesia, Yandex Gelar Kampanye Kecerdasan Buatan
-
Kolaborasi Samsung x BTS SUGA, Hadirkan The Freestyle 2.0
-
Kejaksaan Agung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi BTS Rp 8 Triliun
-
CEK FAKTA: Kasus Korupsi BTS Bikin Surya Paloh Terancam Hukuman Mati, Benarkah?
-
Mahfud MD: Anggaran Pembangunan BTS Kominfo Rp 3-4 T Cukup, Bukan Rp 10 T
-
Proyek Dikorupsi Menkominfo, Ketahui Apa Fungsi Penting BTS
-
Usai Johnny G Plate Tersangka, Mahfud MD Jelaskan Tak Ada Wamen Kominfo
-
Mahfud MD Izinkan Kejagung Usut Kasus Korupsi BTS di Kantor Kominfo
-
Kalah Ramai dari Kasus Perceraian Desta, Ini 6 Fakta Kasus Korupsi BTS oleh Menkominfo Johnny G Plate