Aktifkan Notifikasimu
Jadilah yang pertama menerima update berita penting dan informasi menarik lainnya.
Hitekno.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) mencekal beberapa orang ke luar negeri sebagai buntut dugaan tindak pidana korupsi BTS BAKTI Kominfo. Mereka saat ini mencekal dua orang, sehingga total pencekalan mencapai 25 orang.
Pada laporan sebelumnya, proyek pembangunan ribuan tower base transceiver station BAKTI Kementerian Kominfo diduga telah menjadi bancakan sejumlah pihak.
Kejaksaan Agung telah mengambil sikap terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Tahun 2020-2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana menyatakan dua orang yang dicekal ke luar negeri ini adalah Jacqueline Sutjiawan dari pihak swasta dan Diana Trisno selaku Direktur PT Anugerah Mega Perkasa.
Baca Juga
"Jaksa Agung Muda Intelijen atas nama Jaksa Agung Republik Indonesia resmi menetapkan Keputusan tentang Pencegahan ke luar wilayah Indonesia terhadap dua orang," kata Ketut dalam keterangan tertulis, dikutip Jumat (31/3/2023).
Keduanya sama-sama dicegah pergi ke luar negeri dalam kurun waktu enam bulan ke depan. Menurut Ketut, keputusan ini dikeluarkan guna mencegah keduanya ke luar negeri dan tetap berada di wilayah hukum Republik Indonesia.
"Demi kepentingan proses penyidikan karena dugaan keterlibatannya dalam perkara dimaksud," sambung dia.
Dengan dicegahnya dua orang tersebut, lanjut Ketut, maka jumlah orang yang dicegah ke luar negeri guna kepentingan proses penyidikan dalam perkara dimaksud menjadi 25 orang.
Sebagaimana diketahui, Kejaksaan Agung RI telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus korupsi BTS BAKTI Kominfo.
Mereka adalah Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama BAKTI Kominfo, Galubang Menak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, dan Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020.
Keempat adalah Mukti Ali selaku Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment. Terakhir yakni Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy. (Suara.com/ Dicky Prastya)
Terkini
- Tarif Endorse Aldi Taher Terungkap, Minta Biaya Segini Tapi Banyak Syaratnya
- Video Lawas Rafael Alun Trisambodo Ngaku Penguasa Jakarta Selatan Viral, Netizen: Iya Deh yang Paling Berkuasa
- Sangat Aktif dengan Teknologi, Gen Z Jadi Target Pembelajaran Digital
- Lihat Aldi Taher Ketemu Ariel Noah, Netizen Malah Minta Buat Lagu
- Millen Cyrus dan Lionel Lee Coba Filter AI, Hasilnya Malah Tak Terduga Gini
- Viral Pria Lakukan Pungli Buat Bangun Pos Ormas, Netizen: Tolong Ditindak
- Video Mario Dandy Lepas Kabel Pengikat Dianggap Editan, Kiky Saputri: Lebih Lucu Polisi Beneran
- Lihat Tomo dan Livy Renata Berduaan Pakai Yukata, Malah Bikin Netizen Baper
- Haters Lecehkan Selvi Ananda, Gibran Rakabuming: Entar Diciduk Nangis
- Raffi Ahmad Jualan Jet Pribadi Rp 39 M, Netizen: Bisa Pay Later?
Berita Terkait
-
Mahfud MD: Anggaran Pembangunan BTS Kominfo Rp 3-4 T Cukup, Bukan Rp 10 T
-
Proyek Dikorupsi Menkominfo, Ketahui Apa Fungsi Penting BTS
-
Usai Johnny G Plate Tersangka, Mahfud MD Jelaskan Tak Ada Wamen Kominfo
-
Mahfud MD Izinkan Kejagung Usut Kasus Korupsi BTS di Kantor Kominfo
-
Kalah Ramai dari Kasus Perceraian Desta, Ini 6 Fakta Kasus Korupsi BTS oleh Menkominfo Johnny G Plate
-
Menkominfo Johnny G Plate Tersangka Korupsi BTS, Rugikan Negara Lebih dari Rp 8 T
-
Profil Johnny G Plate, Menkominfo yang Jadi Tersangka Korupsi BTS
-
Punya 46 Bidang Tanah, Segini Total Harta Kekayaan Johnny G Plate
-
Tersangka Kasus Korupsi BTS, Menkominfo Johnny G Plate Resmi Ditahan
-
Ramai Kasus QRIS Palsu di Kotak Amal Masjid, Ini Tanggapan Kominfo