Senin, 29 April 2024
Agung Pratnyawan : Senin, 22 Mei 2023 | 17:01 WIB

Aktifkan Notifikasimu

Jadilah yang pertama menerima update berita penting dan informasi menarik lainnya.

Hitekno.com - Di saat banyak penggemar berebut war tiket konser Coldplay secara online, ada saja pihak yang memanfaatkannya untuk melakukan penipuan. Seperti pasangan suami istri ini, menjalankan modus penipuan jasa titip atau jastip tiket konser Coldplay.

Dikuti dari Suara.com, pasangan suami istri asal Yogyakarta menjalankan modus jastip tiket konser Coldplay yang berhasil menipu banyak orang.

Bahkan pasangan penipu jasa titip ini sukses meraup cuan sampai ratusan juta rupiah selama war jastip tiket konser Coldplay berlangsung.

Dilaporkan Polda Metro Jaya telah menangkap sepasang suami istri berinisial ABF (22) dan W (24) terkait kasus penipuan modus jasa penitipan atau jastip tiket konser Coldplay.

Uang senilai Rp257 juta yang diduga hasil kejahatan penipuan ini disita dari tabungan tersangka sebagai barang bukti.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis menyebut ABF dan W ditangkap di Kabupaten Bantul, Yogyakarta. Penangkapan terhadap pelaku berawal dari laporan 60 korban.

"Tersangka ini suami istri," kata Aulia di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (22/5/2023).

Raup Cuap Ratusan Juta, Pasutri Asal Yogyakarta Kompak Tipu Puluhan Orang Modus Jastip Tiket Konser Coldplay. (Suara.com/M Yasir)

Kedua tersangka, lanjut Aulia, melakukan aksi penipuannya menggunakan akun Twitter @findtrove_id. Akun dengan jumlah pengikut atau followers yang cukup banyak itu mereka beli dari seseorang untuk menyakinkan para korban.

"Setelah membuka penjualan tiket, korban diharuskan transfer book slot Rp50 ribu pertiket. Misalnya saya mau beli tiket, saya diwajibkan menyetor Rp50 ribu," tutur Aulia.

Setelah mentransfer Rp50 ribu, korban selanjutnya diminta secepatnya mentransfer kembali uang pembelian tiket. Jika lebih dari satu jam tak mentransfer maka uang Rp50 ribu tersebut akan hangus.

"Korban yang melapor ke kita kurang lebih 60 orang dan kami men-tracing yang ada di tabungan mereka (tersangka) sebesar Rp257 juta," ungkap Aulia.

Selain membeli akun Twitter, tersangka pasutri ini juga membeli rekening tabungan atas nama orang lain. Tujuannya, agar praktik kejahatan penipuannya tersebut tak mudah terdeteksi.

"Beli rekening seharga Rp400 ribu," jelas Aulia.

Atas perbuatanya ABF dan W kekinian ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Mereka dijerat dengan Pasal 28 Ayat (1) Juncto Pasal 45A Qyat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 

Itulah laporan penangkapan pasangan suami istri penipu jastip tiket konser Coldplay. (Suara.com/ Muhammad Yasir)

BACA SELANJUTNYA

Harga Tiket Konser Coldplay di Jakarta 2023, HTM Mulai Segini