Rezza Dwi Rachmanta
Usai Johnny G Plate Tersangka, Mahfud MD Jelaskan Tak Ada Wamen Kominfo

hitekno.com - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pada 17 Mei 2023. Pelaksana Tugas Menteri Komunikasi dan Informatika (PLT Menkominfo) Mahfud MD mengungkap bahwa tidak ada jabatan Wakil Menteri Kominfo (Wamen Kominfo).

Ini tidak seperti wacana yang beredar beberapa waktu lalu. Sebagai informasi, Johnny G Plate resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus korupsi proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020.

Usai Johnny G Plate menjadi tersangka, Mahfud MD menegaskan bahwa Wamenkominfo tidak ada.

"Tidak ada Wamen," ucap Mahfud saat meninggalkan ruangan pers Kementerian Kominfo, dikutip dari Suara.com, Selasa (23/5/2023).

Saat konferensi pers, Mahfud yang baru dilantik jadi PLT Menkominfo menyatakan kalau pihaknya terus berupaya untuk menyelesaikan program kerja yang ditinggalkan Menkominfo Johnny G Plate usai ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi BTS 4G BAKTI.

Ia menilai kalau Kemenkominfo memiliki proyek yang banyak hingga saat ini, meskipun proyek pembangunan BTS 4G tengah bermasalah.

Kendati begitu Mahfud memastikan kalau proyek Kominfo yang sedang berjalan saat ini bakal tetap dilanjutkan.

"Sehingga yang lain-lain itu jalan dan mungkin nanti bisa diatur kembali agar proyek yang sudah ada dan bermasalah ini tetap berlangsung," tukasnya.

Dalam Pasal 2 Ayat 1 Perpres 22/2023, tertulis kalau Menkominfo dapat dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukkan Presiden.

Lebih jelasnya berikut bunyi Pasal 2 Ayat 1-5 dalam Perpres 22/2023 terkait Wakil Menteri Kominfo:

  • Dalam memimpin Kementerian Komunikasi dan Informatika, Menteri dapat dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden.
  • Wakil Menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
  • Wakil Menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
  • Wakil Menteri mempunyai tugas membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian Komunikasi dan Informatika.
  • Ruang lingkup bidang tugas Wakil Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (4), meliputi:
    a. membantu Menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian Komunikasi dan Informatika; dan
    b. membantu Menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau Eselon I di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika. (Suara.com/ Dicky Prastya)