Rabu, 17 April 2024
Agung Pratnyawan : Jum'at, 09 Juni 2023 | 11:47 WIB

Aktifkan Notifikasimu

Jadilah yang pertama menerima update berita penting dan informasi menarik lainnya.

Hitekno.com - Membayar pajak motor online menjadi pilihan yang tepat buat kamu yang mager keluar rumah. Ketahui bagaimana cara bayar pajak motor Online berikut ini.

Tenang saja, sekarang, membayar pajak motor online tidak sesulit yang kamu bayangkan kok. Hanya saja, kamu perlu mengikuti alur yang telah diberikan oleh pihak berwajib.

Belakangan ini, Samsat telah merilis aplikasi yang bisa kamu gunakan untuk membayar pajak secara online. Nama aplikasinya SIGNAL yang bisa kamu download di Play Store ataupun App Store.

Sesuai arahan Samsat, dengan menggunakan aplikasi ini, maka kamu tidak perlu repot-repot datang ke Samsat untuk mendapatkan stempel dan atau striker pengesahan.

Semua bisa dilakukan hanya dengan satu aplikasi yang sangat berguna, terutama buat kamu yang sibuk untuk membayar pajak secara offline.

Berikut ini adalah cara yang bisa kamu ikuti untuk membayar pajak motor secara online:

Langkah 1: Registrasi di aplikasi SIGNAL

  • Download aplikasi SIGNAL di ponsel kamu.
  • Klik menu Registrasi dan masukan beberapa informasi yang diperlukan.
  • Beberapa data yang diperlukan antara lain, NIK, KTP, No. HP dan alamat email aktif.
  • Buat kata sandi yang mudah diingat kemudian ulangi kata sandi yang telah kamu buat tadi.
  • Lakukan verifikasi biometrik wajah dengan melakukan swafoto.
  • Memasukan OTP yang dikirimkan lewat SMS.
  • Jika Registrasi kamu berhasil, kamu bisa melakukan verifikasi ulang dengan klik link yang dikirimkan oleh SIGNAL ke email kamu.

Langkah 2: Daftarkan Kendaraan Kamu di Aplikasi SIGNAL

  • Buka aplikasi SIGNAL
  • Klik menu Tambah Kendaraan Bermotor.
  • Pilih Kendaraan atas Nama sendiri.
  • Jika ingin mendaftarkan kendaraan milik orang lain, maka klik tombol (+).
  • Tambahkan data kendaraan yang diperlukan.
  • Masukkan nama pemilik kendaraan pada kolom pemilik kendaraan, jika kendaraan tersebut milik istri atau anak dalam satu KK maka pilih Milik Keluarga satu KK. 
  • Masukkan NRKB (Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor) pada kolom NRKB. 
  • Masukkan Nomor Rangka 5-digit terakhir pada kolom Nomor Rangka. 
  • Masukan NIK pemilik kendaraan dan menggugah foto KTP. 
  • Setelah selesai, klik saja tombol "Lanjut".

Langkah 3: Cara Membayar Pajak Motor

Setelah kamu registrasi dan mendaftarkan kendaraan, maka kamu akan mendapat Kode Bayar. Kode Bayar ini hanya akan diberikan setelah kamu menyelesaikan proses pengesahan STNK. Kode Bayar ini berlaku 2 jam saja.

Jika dalam dua jam kamu tidak melakukan pembayaran, maka kamu wajib mengulangi proses dari awal (dari Langkah 1 di atas). Langkah yang harus kamu lakukan adalah:

  • Klik Notifikasi Lanjut Proses Pembayaran. 
  • Generate Kode Bayar, klik Lanjut. 
  • Pilih salah satu Bank, klik Lanjut.
  • Tampil Cara Pembayaran, klik Lanjut. Selesai, silahkan lakukan pembayaran. 

Sebagai informasi, pembayaran dapat dilakukan di bank yang telah dipilih dengan cara transfer atau secara langsung di teller bank. Seperti bank BRI, BNI, Mandiri, BCA, Bank Danamon, atau Bank DKI.

Itulah cara mudah yang bisa kamu lakukan untuk membayar pajak motor online dengan aplikasi SIGNAL. Semoga cara bayar pajak motor Online di atas bermanfaat.

Kontributor: Damai Lestari

BACA SELANJUTNYA

Cara Membayar SPT Kurang Bayar lewat Fitur Pajak Online di Tokopedia