Kejaksaan Agung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi BTS Rp 8 Triliun
Kejaksaan Agung tetapkan Muhammad Yusrizki sebagai tersangka baru kasus korupsi BTS Kominfo.
Ilustrasi tower BTS jaringan telekomunikasi. (VMware)
Error 404 (Not Found)
404. That's an error.
The requested URL was not found on this website. That's all we know.
go Home.