Aktifkan Notifikasimu
Jadilah yang pertama menerima update berita penting dan informasi menarik lainnya.
Hitekno.com - Penyelidikan kasus korupsi BTS Rp 8 triliun terus dilakukan hingga mendapati tersangka baru. Yakni Direktur Utama PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki.
Diwartakan Suara.com, Kejaksaan Agung telah menetapkan tersangka baru kasus korupsi BTS Kementerian Komunikasi san Informatika (Kominfo) senilai Rp 8 triliun yaitu Direktur Utama PT Basis Utama Prima tersebut.
Muhammad Yusrizki merupakan Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, dirinya pun dikabarkan langsung dicopot dari perkumpulan pengusaha Indonesia tersebut.
Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Organisasi, Hukum dan Komunikasi Kadin Indonesia Yukki Nugrahawan pasrah akan adanya perkara tersebut.
Baca Juga
-
Proyek Dikorupsi Menkominfo, Ketahui Apa Fungsi Penting BTS
-
Mahfud MD Izinkan Kejagung Usut Kasus Korupsi BTS di Kantor Kominfo
-
Kalah Ramai dari Kasus Perceraian Desta, Ini 6 Fakta Kasus Korupsi BTS oleh Menkominfo Johnny G Plate
-
Menkominfo Johnny G Plate Tersangka Korupsi BTS, Rugikan Negara Lebih dari Rp 8 T
"Kadin Indonesia sebagai organisasi induk dunia usaha yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang, akan selalu menghormati setiap proses penegakan hukum yang sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku," kata Yukki dalam keterangannya, Jumat (16/6/2023).
Dirinya menyampaikan kepercayaan kepada aparat penegak hukum dan yakin bahwa proses hukum akan berjalan dengan baik.
"Perlu diketahui bahwa meskipun insiden ini berproses di lembaga penegak hukum, tapi program kerja Komite Tetap Energi Terbarukan akan tetap berjalan dengan baik dan akan terus memperjuangkan kemajuan sektor energi terbarukan di Indonesia," katanya.
Untuk sementara Kadin Indonesia telah menunjuk Dharsono Hartono sebagai Pejabat Sementara (Pjs) Ketua Komite Tetap Energi Baru dan Terbarukan. Dengan demikian, persoalan ini tidak akan mengganggu kinerja Kadin Indonesia.
"Seluruh aktivitas Kadin Indonesia akan tetap berjalan sebagaimana mestinya," pungkasnya.
Itulah penentapan tersangka baru kasus korupsi BTS Rp 8 tirilun oleh Kejaksaan Agung, yakni Muhammad Yusrizki. (Suara.com/ Mohammad Fadil Djailani)
Terkini
- Garmin Run 2024 Asia Series di Indonesia, Perayaan Pecinta Lari Segala Level
- HSPNet Hadirkan Jaringan B3JS dan BDMCS dengan Kapasitas Tinggi
- Intel Dorong Pengembangan AI untuk Enterprise dengan Gaudi 3
- Dukung QRIS dan BI Fast, Bank Saqu Ikut Meramaikan JakCloth Ramadan 2024
- Melalui Transformasi Digital, PointStar Mendukung Upaya Pemerintah Mencapai Target Pertumbuhan Ekonomi 2024
- Grab Dapatkan Sertifikat Penetapan Program Kepatuhan Persaingan Usaha dari KPPU RI
- Universitas Indonesia dan Yandex Gelar Seminar AI yang Komprehensif
- Kolaborasi Huawei dan Telkomsel, Hadirkan Modem Orbit Star H2 dengan Paket Kuota FantaSix 150 GB
- Yandex, Kominfo, dan ITB Bahas Pengembangan AI yang Aman dan Beretika
- Aplikasi Merchant BCA Resmi Diluncurkan untuk Pelaku Usaha, Apa Kelebihannya?
Berita Terkait
-
Mahfud MD: Anggaran Pembangunan BTS Kominfo Rp 3-4 T Cukup, Bukan Rp 10 T
-
Proyek Dikorupsi Menkominfo, Ketahui Apa Fungsi Penting BTS
-
Mahfud MD Izinkan Kejagung Usut Kasus Korupsi BTS di Kantor Kominfo
-
Menkominfo Johnny G Plate Tersangka Korupsi BTS, Rugikan Negara Lebih dari Rp 8 T
-
Profil Johnny G Plate, Menkominfo yang Jadi Tersangka Korupsi BTS
-
Nama Menkominfo Johnny G Plate Disebut di Berkas Korupsi BTS BAKTI Kominfo
-
Terima Fasilitas BAKTI Kominfo, Apa Keterlibatan Adik Johnny G Plate di Kominfo
-
Adik Johnny G Plate Akui Terima Fasilitas BAKTI Kominfo, Terkait Jabat Mekominfo?
-
Menkominfo Johnny G Plate Kembali Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Dugaan Korupsi BTS
-
Menkominfo Batal Penuhi Panggilan Kejagung RI, Berdalih Temani Jokowi