Aktifkan Notifikasimu
Jadilah yang pertama menerima update berita penting dan informasi menarik lainnya.
Hitekno.com - Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan Raden Indrajana Sofiandi, telah mencapai titik akhir dengan dijatuhkannya vonis oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (19/6/2023).
Raden Indrajana yang merupakan mantan petinggi OVO yang dilaporkan terkait penganiayaan terhadap anak oleh mantan istri, Keyla Evelyn Yasir pada September 2022 lalu.
Berikut adalah lima poin penting yang merangkum fakta terkait kasus tersebut seperti dilansir dari Suara.com:
1. Vonis dan Denda
Baca Juga
Raden Indrajana Sofiandi, terdakwa dalam kasus KDRT terhadap kedua anaknya, divonis dua tahun penjara dan didenda sebesar Rp50 juta, yang dapat diganti dengan empat bulan penjara sebagai subsider.
2. Putusan Lebih Rendah dari Tuntutan JPU
Vonis dua tahun penjara yang dijatuhkan terhadap terdakwa lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntutnya dengan hukuman tiga tahun penjara.
3. Laporan dan Video Viral
Kasus ini bermula pada September 2022 ketika mantan istri terdakwa, Keyla Evelyn Yasir, melaporkan kasus penganiayaan terhadap anak-anak mereka.
Namun, kasus tersebut baru viral pada Desember 2022 setelah Keyla Evelyn Yasir mengunggah video di Instagram yang memperlihatkan momen terdakwa memukuli putranya.
4. Motif Penganiayaan
Laporan polisi menyebutkan bahwa terdakwa melakukan penganiayaan terhadap anak-anaknya karena bolos sekolah. Menurut hasil penyelidikan, terlapor kesal setelah mendapat laporan bahwa salah satu anaknya tidak belajar saat sekolah dari rumah dan lebih memilih bermain game.
5. Dampak Psikologis pada Anak-Anak
Akibat kekerasan yang dialami, anak-anak terdakwa mengalami trauma dan menjadi pendiam. Mereka juga kehilangan kepercayaan diri. Mantan istri terdakwa, Keyla Evelyn Yasir, mengungkapkan perubahan sikap anak-anak tersebut dan menyatakan bahwa mereka mulai merasa minder.
Kasus kekerasan dalam rumah tangga seperti ini mengingatkan kita akan pentingnya melindungi dan menjaga kesejahteraan anak-anak.
Putusan pengadilan ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi para korban dan mendorong kesadaran akan pentingnya mengatasi masalah kekerasan dalam rumah tangga untuk menciptakan lingkungan yang aman dan harmonis bagi setiap individu.
Suara.com/Rosiana Chozanah
Terkini
- Garmin Run 2024 Asia Series di Indonesia, Perayaan Pecinta Lari Segala Level
- HSPNet Hadirkan Jaringan B3JS dan BDMCS dengan Kapasitas Tinggi
- Intel Dorong Pengembangan AI untuk Enterprise dengan Gaudi 3
- Dukung QRIS dan BI Fast, Bank Saqu Ikut Meramaikan JakCloth Ramadan 2024
- Melalui Transformasi Digital, PointStar Mendukung Upaya Pemerintah Mencapai Target Pertumbuhan Ekonomi 2024
- Grab Dapatkan Sertifikat Penetapan Program Kepatuhan Persaingan Usaha dari KPPU RI
- Universitas Indonesia dan Yandex Gelar Seminar AI yang Komprehensif
- Kolaborasi Huawei dan Telkomsel, Hadirkan Modem Orbit Star H2 dengan Paket Kuota FantaSix 150 GB
- Yandex, Kominfo, dan ITB Bahas Pengembangan AI yang Aman dan Beretika
- Aplikasi Merchant BCA Resmi Diluncurkan untuk Pelaku Usaha, Apa Kelebihannya?
Berita Terkait
-
Grab Indonesia dan OVO Donasikan Rp 1,5 Miliar untuk Berbagai Komunitas
-
Profil dan Biodata nabbsky Lengkap, Apa Saja Prestasinya?
-
Nama Fadly Faisal Menghilang dari Bio Instagram Rebecca Klopper, Tanda-tanda Putus?
-
Instagram Kini Perkenankan Penggunanya untuk Unduh Video Reels
-
Sempat Viral Gegara Aniaya Anak, Mantan Petinggi OVO dan Lazada Akhirnya Dipenjara 2 Tahun
-
Pakai Daster Peninggalan Sang Ibu Saat Live Instagram, Nikita Mirzani Tuai Simpati Netizen
-
Profil dan Biodata Larissa Rochefort, Cosplayer Indonesia yang Go Internasional
-
Putri Ariani Makin Viral, Followers Instagram Simon Cowell Langsung Meningkat Drastis
-
Messi Batal Datang Netizen Meradang, Akun Instagram Erick Thohir Banjir Komplain
-
Remaja yang Jadi Ikon Kecantikan di Masanya, Foto Jadul Desy Ratnasari Bikin Netizen Pangling