hitekno.com - Sebelumnya, Kementrian Perindustrian disebut-sebut akan segera menjalankan aturan untuk mengontrol IMEI pada 17 Agustus 2019 mendatang. Untuk jaga-jaga, begini beberapa cara cek IMEI untuk smartphone kamu.
Aturan ini dibuat oleh pemerintah untuk memberantas smartphone ilegal yang berasal dari black market atau BM yang beredar secara resmi di Indonesia.
Merupakan tindakan serius pemerintah. Aturan ini rupanya merupakan hasil kerja sama dari Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Kementrian Perindustrian (Kemenperin), dan Kementrian Perdagangan (Kemendag).
Jika sudah secara resmi berlaku, perangkat smartphone yang tidak memiliki nomor IMEI yang terdaftar di database pemerintah akan langsung secara otomatis terblokir.
Tanda perangkat yang diblokir secara resmi adalah tidak bisa menerima sinyal operator. Otomatis, telepon, SMS, hingga Internet tidak lagi bisa diakses.
Berikut ada beberapa cara yang bisa kamu lakukan untuk cek IMEI smartphone kamu apakah sudah terdaftar secara resmi di database pemerintah atau belum.
1. Melalui situs Kemenperin
2. Melihat kardus pembelian
3. Melalui pengaturan di smartphone
4. Menggunakan nomor USSD
Beberapa cara di atas bisa kamu coba untuk cek IMEI di smartphone. Jika kamu membeli smartphone bukan dari distributor resmi atau dibeli di luar negeri, pastikan smartphone kamu memiliki IMEI ya.
Berita Terkini
-
ASUS Resmi Kenalkan PC ProArt Bertenaga NVIDIA RTX Spark
-
Daftar Harga HP Xiaomi September 2026 Resmi di Indonesia
-
4 Rekomendasi HP Realme Snapdragon untuk Multitasking Berat
-
Daftar Harga iPhone September 2026, Mana yang Paling Worth It?
-
Motorola Razr Fold Resmi Meluncur di Indonesia dengan Harga Rp 26 Jutaan