hitekno.com - Sebelumnya, Kementrian Perindustrian disebut-sebut akan segera menjalankan aturan untuk mengontrol IMEI pada 17 Agustus 2019 mendatang. Untuk jaga-jaga, begini beberapa cara cek IMEI untuk smartphone kamu.
Aturan ini dibuat oleh pemerintah untuk memberantas smartphone ilegal yang berasal dari black market atau BM yang beredar secara resmi di Indonesia.
Merupakan tindakan serius pemerintah. Aturan ini rupanya merupakan hasil kerja sama dari Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Kementrian Perindustrian (Kemenperin), dan Kementrian Perdagangan (Kemendag).
Jika sudah secara resmi berlaku, perangkat smartphone yang tidak memiliki nomor IMEI yang terdaftar di database pemerintah akan langsung secara otomatis terblokir.
Tanda perangkat yang diblokir secara resmi adalah tidak bisa menerima sinyal operator. Otomatis, telepon, SMS, hingga Internet tidak lagi bisa diakses.
Berikut ada beberapa cara yang bisa kamu lakukan untuk cek IMEI smartphone kamu apakah sudah terdaftar secara resmi di database pemerintah atau belum.
1. Melalui situs Kemenperin
2. Melihat kardus pembelian
3. Melalui pengaturan di smartphone
4. Menggunakan nomor USSD
Beberapa cara di atas bisa kamu coba untuk cek IMEI di smartphone. Jika kamu membeli smartphone bukan dari distributor resmi atau dibeli di luar negeri, pastikan smartphone kamu memiliki IMEI ya.
Berita Terkini
-
5 TWS Bluetooth Terbaik, Awet, dan Harga Terjangkau!
-
Fujifilm Rilis instax WIDE 400 JET BLACK Warna Hitam Matte yang Elegan
-
Intip Spesifikasi dan Harga instax mini 13 Kamera Instan Analog Terbaru
-
MediaTek Dimensity 9500s dan Dimensity 8500 Resmi Meluncur Bawa Teknologi Ray Tracing
-
Region HyperOS Terbaik: Mana ROM Global Xiaomi yang Paling Layak Dipilih?