Sabtu, 20 April 2024
Agung Pratnyawan : Sabtu, 19 Oktober 2019 | 16:45 WIB

Aktifkan Notifikasimu

Jadilah yang pertama menerima update berita penting dan informasi menarik lainnya.

Hitekno.com - Aturan IMEI telah resmi ditandatangai oleh tiga menteri pada Jumat (18/10/2019). Berkat aturan ini, negara akan diuntungkan.

Menurut Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, aturan IMEI yang baru saja diteken berpotensi memberikan pendapatan senilai Rp 2 triliun per tahun.

Aturan IMEI yang bertujuan memberantas peredaran smartphone ilegal dari pasar gelap atau black market di Tanah Air disahkan pada Jumat (18/10/2019) oleh Menteri Kominfo, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto, dan Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita.

"(Aturan IMEI) Untuk memastikan pendapatan negara tidak terganggu dari smartphone," kata Rudiantara saat penandatangan aturan IMEI di Kantor Kementerian Perindustrian, Jakarta.

Penerapan aturan tingkat menteri ini akan memanfaatkan Sistem Basis Data IMEI Nasional (Sibina), yang berada di bawah Kemenperin untuk mengidentifikasi keabsahan nomor IMEI perangkat elektronik seperti smartphone yang beredar di dalam negeri.

Smartphone yang nomor IMEI-nya tak tercatat alias ilegal kemungkinan besar akan diblokir oleh perusahaan operator seluler Indonesia, dalam koordinasi dengan Kementerian Kominfo.

Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) pada awal bulan ini meyakinkan sistem registrasi tersebut aman karena memiliki mekanisme yang jelas dan terlindungi enkripsi.

Ilustrasi kartu SIM dan nomor IMEI di bagian dalam smartphone. [Shutterstock]

Pencatatan IMEI akan disertai dengan sejumlah data pendukung agar menghasilkan data yang unik, misalnya Mobile Station International Subscriber Directory Number (MSISDN) alias nomor smartphone.

Data pendamping tersebut berasal dari operator seluler dan dilindungi dengan enkripsi sehingga hanya pemilik data yang dapat membuka data tersebut. Operator seluler secara berkala akan memperbarui data itu dan mengirimnya ke Sibina.

Itulah besaran keuntungan negara dari aturan IMEI menurut Menkominfo Rudiantara. Selain itu, aturan ini juga untuk memberantas smartphone ilegal. (Suara.com/ Liberty Jemadu).

BACA SELANJUTNYA

Cara Cek IMEI di Kemenperin, HP Kamu sudah Terdaftar atau Belum?