Jum'at, 29 Maret 2024
Dinar Surya Oktarini : Kamis, 31 Oktober 2019 | 18:30 WIB

Aktifkan Notifikasimu

Jadilah yang pertama menerima update berita penting dan informasi menarik lainnya.

Hitekno.com - Seorang pemilik toko ponsel di Malaysia didenda 2.686 dolar AS atau sekitar Rp 37 juta di Pengadilan Magistrate karena memiliki lebih dari 50 video seks di teleponnya.

Pria bernama Lihat Foo Hoong, berusia 36 tahun mengaku bersalah ketika dakwaan dibacakan di depan Hakim Nur Farahahin Razian.

Dalam dakwaannya tersebut, ia dijatuhi hukuman penjara maksimum tiga tahun atau denda bahkan keduanya setelah pengadilan.

Dilansir dari AsiaOne, menurut lembar tagihan ditemukan 55 video seks di iPhone X di cabang Old Town White Coffe di Bandar Baru Sri Petaling.

Menurut pernyataan, saat itu polisi dan petugas dari Komisi Komunikasi dan Multimedia Malaysia (MCMC) pergi untuk melihat cabang White Town White Coffe.

Ilustrasi smartphone. (Pixabay/Pexels)

Petugas datang untuk menyelidiki di bawah pelanggaran yang terkait dengan konten yang dilarang untuk distribusikan.

Selama penyelidikan, pihak berwenang menyita telepon dan menemukan 55 video seks di telepon setelah dilakukan analisis forensik pada teleponnya miliknya.

Pengacaranya mencoba meminta hukuman yang lebih ringan, karena ini merupakan pelanggaran pertama terdakwa.

Ia juga harus memenuhi kebutuhan keluarganya dan mengaku tidak akan mengulanginya lagi.

Usai keputusan yang alot, Hakim menghukumnya dengan kurungan 3 bulan jika dia gagal membayar denda.

BACA SELANJUTNYA

Dijual Mahal, Ongkos Bikin Samsung Galaxy S23 Ultra Ternyata Jauh Lebih Murah