Aktifkan Notifikasimu
Jadilah yang pertama menerima update berita penting dan informasi menarik lainnya.
Hitekno.com - Aturan IMEI dipastikan akan berlaku pada 18 April 2020. Bagi masyarakat yang membawa perangkat dari luar negeri atau memesa perangkat dan dikirim dari luar negeri, nantinya wajib mendaftarkan IMEI dan bayar pajak ke negara.
"Agar dapat digunakan di Indonesia maka wajib mendaftarkan IMEI perangkat tersebut melalui sistem aplikasi yang akan disiapkan," kata Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Ismail, di Jakarta, Jumat (28/2/2020).
Menurut Ismail, sistem pendaftaran IMEI tersebut dibuat secara daring untuk memudahkan pengguna mendaftarkan perangkat mereka saat masih berada di luar negeri.
Tidak hanya pendaftaran IMEI, mereka yang membeli perangkat dari luar negeri juga diwajibkan bayar pajak dalam rangka impor saat tiba di bandara.
Baca Juga
-
Pemerintah Pakai Mekanisme Whitelist untuk Pemblokiran IMEI Ponsel Ilegal
-
Ponsel BM akan Diblokir Berbasis IMEI, Ini Solusi untuk Ponsel Luar Negeri
-
IMEI Berlaku, Ponsel dari Luar Negeri Wajib Bayar Pajak
-
Terkait Mekanisme Pemblokiran IMEI Smartphone Ilegal, APSI Dukung Blacklist
-
Bulan Maret Nanti, Uji Blokir Ponsel BM Berbasis IMEI akan Lebih Lengkap
"Diwajibkan pembayaran jika gadget di atas 500 dolar AS, sudah kerjasama dengan Kemenperin, Kemendag, Kominfo," kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Heru Pambudi.
"Template pendaftaran IMEI sudah ada, nanti tinggal register setelah itu bayar," lanjut dia.
Sementara, mekanisme untuk mereka yang lupa pendaftaran IMEI dan bayar pajak impor perangkat akan dibahas lebih lanjut. Heru juga menekankan setiap orang hanya dapat membawa dua perangkat tentengan.
"Kalau dari luar negeri, sistem ini tidak memungkinkan bagi orang berniat impor ilegal karena percuma tidak akan nyala," ujar Heru.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan, Indrasari Wisnu Wardhana mengatakan pengawasan tentang perangkat impor telah masuk dalam peraturan perdagangan.
"Dan IMEI-nya tidak terdaftar atau ilegal akan dikenalkan sanksi, sanksi administrasi dan pidana," ujar Indrasari.
Aturan IMEI akan efektir berlaku mulai tanggal 18 April 2020. Masyarakat yang membeli perangkat setelah 18 April, diimbau untuk melakukan pengecekan IMEI di situs web Kemenperin imei.kemenperin.go.id.
Smartphone yang IMEI-nya tidak terdaftar akan otomatis diblokir oleh operator seluler dan tak bisa digunakan di Indonesia. (Suara.com/ Liberty Jemadu).
Terkini
- HP Flagship Xiaomi 14 Siap Hadir ke Indonesia, Catat Tanggalnya
- Kehadiran Kartu Grafis Asus TUF Gaming dan ASUS Dual AMD Radeon RX 7900 GRE Resmi Diumumkan
- Resmi Diluncurkan, Cek Apa Kelebihan Samsung Galaxy A55 5G dan Galaxy A35 5G
- Bagaimana Cara Membuat Konten Sinematik dengan Samsung Galaxy S24 Series
- Performa hingga Fitur, Apa Saja Kelebihan POCO M6 Pro
- Warna Baru Lebih Memukau, Samsung Galaxy A05s Light Violet Resmi Tiba
- 4 Rekomendasi Komputer Tanpa CPU dari Acer
- Andalkan Desain Stylish dan Kemampuan Fotografi, Cek Berapa Harga Vivo V30 di Indonesia
- Resmi Rilis ke Indonesia, Cek Apa yang Ditawarkan Huawei FreeBuds Pro 3
- Melalui Galaxy Buds Series, Samsung Tawarkan Pengalaman Audio Cerdas nan Immersif
Berita Terkait
-
Cara Bayar Pajak Motor Online, Cuma Pakai HP Saja Bisa
-
Heboh Kasus Pelanggaran Regitrasi IMEI, Bea Cukai Hukum Oknum Pegawainya
-
Cara Cek iPhone Asli Lewat IMEI, Ketahui Palsu Bukan
-
POCO F5 Series Terlihat di Database IMEI, Ini Fitur Utamanya
-
Biaya Daftar IMEI Terkini Tahun 2023, Ternyata Mudah Banget Menghitungnya
-
Cara Daftarkan IMEI via Online, Berlaku untuk HP dan Laptop
-
Cara Cek IMEI di Kemenperin, HP Kamu sudah Terdaftar atau Belum?
-
3 Cara Daftar IMEI Lengkap dengan Syarat, Pembeli HP Impor Wajib Tahu
-
3 Cara Cek Keaslian iPhone: IMEI Jadi Kunci, Simak Tutorialnya
-
9 Syarat dan Cara Daftar IMEI HP dari Luar Negeri