Aktifkan Notifikasimu
Jadilah yang pertama menerima update berita penting dan informasi menarik lainnya.
Hitekno.com - Aturan IMEI dipastikan akan berlaku pada 18 April 2020. Bagi masyarakat yang membawa perangkat dari luar negeri atau memesa perangkat dan dikirim dari luar negeri, nantinya wajib mendaftarkan IMEI dan bayar pajak ke negara.
"Agar dapat digunakan di Indonesia maka wajib mendaftarkan IMEI perangkat tersebut melalui sistem aplikasi yang akan disiapkan," kata Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Ismail, di Jakarta, Jumat (28/2/2020).
Menurut Ismail, sistem pendaftaran IMEI tersebut dibuat secara daring untuk memudahkan pengguna mendaftarkan perangkat mereka saat masih berada di luar negeri.
Tidak hanya pendaftaran IMEI, mereka yang membeli perangkat dari luar negeri juga diwajibkan bayar pajak dalam rangka impor saat tiba di bandara.
Baca Juga
-
Pemerintah Pakai Mekanisme Whitelist untuk Pemblokiran IMEI Ponsel Ilegal
-
Ponsel BM akan Diblokir Berbasis IMEI, Ini Solusi untuk Ponsel Luar Negeri
-
IMEI Berlaku, Ponsel dari Luar Negeri Wajib Bayar Pajak
-
Terkait Mekanisme Pemblokiran IMEI Smartphone Ilegal, APSI Dukung Blacklist
-
Bulan Maret Nanti, Uji Blokir Ponsel BM Berbasis IMEI akan Lebih Lengkap
"Diwajibkan pembayaran jika gadget di atas 500 dolar AS, sudah kerjasama dengan Kemenperin, Kemendag, Kominfo," kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Heru Pambudi.
"Template pendaftaran IMEI sudah ada, nanti tinggal register setelah itu bayar," lanjut dia.
Sementara, mekanisme untuk mereka yang lupa pendaftaran IMEI dan bayar pajak impor perangkat akan dibahas lebih lanjut. Heru juga menekankan setiap orang hanya dapat membawa dua perangkat tentengan.
"Kalau dari luar negeri, sistem ini tidak memungkinkan bagi orang berniat impor ilegal karena percuma tidak akan nyala," ujar Heru.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan, Indrasari Wisnu Wardhana mengatakan pengawasan tentang perangkat impor telah masuk dalam peraturan perdagangan.
"Dan IMEI-nya tidak terdaftar atau ilegal akan dikenalkan sanksi, sanksi administrasi dan pidana," ujar Indrasari.
Aturan IMEI akan efektir berlaku mulai tanggal 18 April 2020. Masyarakat yang membeli perangkat setelah 18 April, diimbau untuk melakukan pengecekan IMEI di situs web Kemenperin imei.kemenperin.go.id.
Smartphone yang IMEI-nya tidak terdaftar akan otomatis diblokir oleh operator seluler dan tak bisa digunakan di Indonesia. (Suara.com/ Liberty Jemadu).
Terkini
- Vivo Kini Hadirkan Layanan Perbaikan Antar Jemput, Permudah Reparasi Smartphone
- Qualcomm Hadirkan Model AI Meta Llama 3 untuk Perangkat yang Ditenagai Snapdragon
- Kembali Produktif Usai Liburan dengan Samsung Galaxy A55 5G, Cek Bagaimana Caranya
- Cek Harga Huawei Band 9, Apa Saja yang Ditawarkannya?
- NAB 2024: Western Digita Hadirkan Solusi Penyimpanan untuk Industri Media dan Hiburan
- Fitur Smart Switch, Memudahkan Pindah Data Data Samsung Galaxy A15
- Software Update Samsung Galaxy Tab S9 Series, Hadirkan Galaxy AI
- Perjalanan Mudik Seru Bersama Vivo V30 Series
- Fitur Kamera Realme 12 5G untuk Abadikan Momen di Hari Raya Idul Fitri 2024
- FUJIFILM Resmi Meluncurkan INSTAX mini 99TM, Kamera Instan Analog Kelas Premium
Berita Terkait
-
Cara Bayar Pajak Motor Online, Cuma Pakai HP Saja Bisa
-
Heboh Kasus Pelanggaran Regitrasi IMEI, Bea Cukai Hukum Oknum Pegawainya
-
Cara Cek iPhone Asli Lewat IMEI, Ketahui Palsu Bukan
-
POCO F5 Series Terlihat di Database IMEI, Ini Fitur Utamanya
-
Biaya Daftar IMEI Terkini Tahun 2023, Ternyata Mudah Banget Menghitungnya
-
Cara Daftarkan IMEI via Online, Berlaku untuk HP dan Laptop
-
Cara Cek IMEI di Kemenperin, HP Kamu sudah Terdaftar atau Belum?
-
3 Cara Daftar IMEI Lengkap dengan Syarat, Pembeli HP Impor Wajib Tahu
-
3 Cara Cek Keaslian iPhone: IMEI Jadi Kunci, Simak Tutorialnya
-
9 Syarat dan Cara Daftar IMEI HP dari Luar Negeri