Jum'at, 29 Maret 2024
Rezza Dwi Rachmanta : Jum'at, 30 September 2022 | 09:37 WIB

Aktifkan Notifikasimu

Jadilah yang pertama menerima update berita penting dan informasi menarik lainnya.

Hitekno.com - Orang-orang yang berada di luar negeri dan membeli HP di sana terkadang kebingungan mengenai perhitungan pajaknya. Berikut terdapat cara menghitung pajak dan cara daftar IMEI setelah membeli HP di luar negeri.

Pengguna TikTok dengan akun bernama Mochammad Fajar Choi (@mfcashar) menanggapi pertanyaan mengenai seseorang yang tinggal di luar negeri dan sudah mempunyai HP di sana.

Orang tersebut akan pulang ke Indonesia dan bertanya terkait cara daftar IMEI hingga perhitungan pajak. "Tinggal di luar negeri, lalu beli HP di sana? Saat pulang ke Indonesia, gimana perhitungan HP-nya?" tulis @mfcashar.

Akun @mfcashar merupakan konten kreator yang sering membagikan informasi mengenai Bea dan Cukai. Berikut cara mendaftar IMEI bagi orang yang membeli HP di luar negeri:

  • Untuk mendaftar IMEI, kalian perlu mengisi form regitrasi di laman resmi Bea Cukai: www.beacukai.go.id/register-imei.html
  • Isi data diri yang mencakup: nomor penerbangan, passport, nomor NPWP, nomor identitas, kewarganegaraan dan email
  • Isi data barang dengan lengkap terkait: merek, tipe (nomor model), RAM, kapasitas memori internal, warna, IMEI 1, IMEI 2, harga barang (value of goods), dokumen lain terkait nota pembelian (jika ada)
  • Klik konfirmasi pengiriman
  • Isi key code (sudah tersedia di website), klik Send

Cara mendaftar IMEI setelah membeli HP di luar negeri. (beacukai.go.id)

Akun @mfcashar mengungkap ilustrasi mengenai seseorang yang memiliki HP iPhone dan membawanya ke Indonesia.

"Contoh, jika kalian membeli iPhone 11 di tahun 2019, dan kalian akan kembali ke Indonesia di tahun 2022. Kalian bisa menginput harga iPhone 11 di tahun 2022 pada kolom harga HP ini di form registrasi IMEI. Setelah itu, saat nanti lapor ke petugas bea cukai yang ada di kedatangan internasional, maka petugas akan melakukan perbandingan harga yang kalian tulis pada kolom komentar tersebut dengan harga yang ada di database kami (sangat disarankan membawa nota pembelian atau kuitansi pembelian HP)," kata Mochammad Fajar Choi (@mfcashar).

Beli HP di luar negeri, begini cara mendaftar IMEI-nya. (TikTok/ @mfcashar)

Petugas ada di area kedatangan bandara internasional (setelah imigrasi dan setelah conveyor pengambilan bagasi). Jika harga yang kalian tulis masih ada dalam range harga database yang tersedia, maka akan disetujui.

Dan jika tidak berada di database yang tersedia, maka akan diberitahukan lebih lanjut oleh petugas mengenai pajak yang harus kalian bayar.

Terkait perhitungan pajak, akun @mfcashar juga memberikan ilustrasi terkait seseorang yang membeli iPhone di luar negeri. Sebagai contoh, terdapat seseorang yang mempunyai iPhone 11 Pro Max, storage 64 GB, kondisi second, dengan perkiraan harga yang ditentukan pada Rp 9,1 juta.

Ilustrasi pajak iPhone 11 Pro Max second. (TikTok/ @mfcashar)

Harga tersebut akan dikurangi dengan total pajak akumulasi perhitungan BM, PPN, dan PPh. Rinciannya adalah bea masuk 10 persen, PPN 11 persen, dan PPh 10 persen (bagi yang punya NPWP) serta PPh 20 persen bagi yang tak punya NPWP.

Patokan bebas bea masuk adalah 500 dolar AS atau Rp 7,5 juta. Ilustrasi perhitungan disematkan pada akun milik @mfcashar. Setelah dihitung, maka total pajak yang harus dibayar adalah Rp 547.309.

Postingan mengenai video perhitungan pajak dan cara mendaftar IMEI setelah membeli HP di luar negeri bisa dilihat melalui LINK INI.

BACA SELANJUTNYA

Netizen Tuding Dirinya Terkena Star Syndrome, Begini Respons Inara Rusli