Jum'at, 26 April 2024
Agung Pratnyawan : Selasa, 07 Maret 2023 | 11:14 WIB

Aktifkan Notifikasimu

Jadilah yang pertama menerima update berita penting dan informasi menarik lainnya.

Hitekno.com - Bagaimana cara mendapatkan subsidi Rp 7 juta untuk beli motor listrik baru? Apa syarat untuk bisa mendapatkan subsidi kendaraan listrik ini?

Seperti diwartakan sebelumnya, Pemerintah resmi mengumumkan pemberian subsidi kendaraan listrik yang berlaku mulai 20 Maret 2023.

Termasuk di dalamnya, pemerintah menyiapkan subsidi Rp 7 juta untuk 200 ribu unit motor listrik sampai Desember 2023 mendatang. 

Tentu saja subsidi motor listrik sebesar dari pemerintah sebesar Rp 7 juta ini bisa kamu manfaatkan dengan baik.

Lantas bagaimana masyarakat agar bisa mendapatkan subsidi motor listrik sebesar Rp 7 juta tersebut?

Cara Mendapatkan Subsidi Rp 7 Juta untuk Beli Motor Listrik

Diwartakan Suara.com, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menjelaskan soal mekanisme subsidi kendaraan listrik yang disiapkan pemerintah ini.

Dikatakan Agus, pemerintah telah menargetkan subsidi Rp 7 juta disalurkan untuk 200 ribu unit motor listrik baru pada tahun ini.

Jika tertarik membeli, Agus mengatakan masyarakat bisa mendatangi dealer motor listrik dengan membawa KTP.

Pihak dealer akan memeriksa NIK calon pembeli, apakah berhak mendapatkan bantuan atau tidak. Dalam hal ini, satu NIK hanya berhak mendapatkan subsidi untuk satu unit motor.

"Calon pembeli datang dan dealer akan memeriksa NIK pada KTP. Di situ akan dilihat apakah dia berhak mendapat bantuan, apabila setelah dicek dalam sistem mereka memang berhak mendapat bantuan maka pembeli akan langsung mendapat potongan harga," kata Agus di Kantor Kemenko Marves, Jakarta, Senin (6/3/2023).

Selanjutnya, kata Agus, pihak dealer akan menginput data sesuai prosedur dan mengajukan klaim subsidi ke bank Himbara.

"Bank Himbara memeriksa kelengkapan, apabila semua selesai, Himbara akan membayar penggantian insentif ke produsen. Jadi bantuan ini diberikan ke produsen," imbuhnya.

Itulah bagaimana cara mendapatkan subsidi Rp 7 juta untuk beli motor listrik. Selain itu, pemerintah juga menyiapkan subsidi untuk pembelian kendaraan listrik lainnya.

BACA SELANJUTNYA

Motor Listrik Apa Saja yang Dapat Subsidi Pemerintah?