Sabtu, 18 Mei 2024
Rendy Adrikni Sadikin | Dinar Surya Oktarini : Sabtu, 28 April 2018 | 13:43 WIB

Hitekno.com - Batas waktu registrasi kartu SIM prabayar hingga 30 April 2018 mendatang atau kurang lebih  tinggal satu pekan dari sekarang.

Bagi kalian yang belum melakukan registrasi ulang mulai 1 Mei 2018 nomor-nomor yang belum terdaftar bakal diblokir sepenuhnya.

Selama masa pemblokiran tersebut, kamu tidak akan lagi bisa melakukan panggilan telepon, SMS dan mengakses internet.

Namun, pelanggan kartu prabayar tidak dapat kehilangan nomornya begitu saja, karena pelanggan yang terlambat masih bisa registrasi nomornya.

Proses registrasi bagi yang terlambat akan melalui proses yang sedikit rumit.

Pasalnya pelanggan harus melakukannya di gerai operator providernya masing-masing dengan mmabawa NIK dan KK asli.

"Untuk itu, ia mengimbau masyarakat yang belum melakukan registrasi, untuk segera registrasi ulang kartu prabayar sebelum pemerintah melakukan blokir total" tegas Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, seperti yang dilansir dalam laman Suara.com pada Jumat (27/4)

Kementerian Kominfo memberlakukan Registrasi Nomor Seluler Prabayar menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK).

Baik untuk registrasi baru nomor perdana dan registrasi ulang nomor lama.

Sumber infografis : Sekretariat Kabinet

Registrasi baru dan registrasi ulang secara mandiri dilakukan dengan mengirimkan sesuai dengan format SMS registrasi dan registrasi ulang yang ditentukan oleh operator seluler.

Setiap SMS registrasi baru dan registrasi ulang akan diberikan jawaban atau konfirmasi oleh operator seluler apakah SMS registrasi baru dan registrasi ulang dinyatakan valid atau tidak valid.

Apabila SMS dinyatakan valid, maka dalam waktu 1x24 jam, nomor perdana akan diaktifkan oleh operator seluler.

Seperti yang dilansir dari laman website Kominfo, berikut format registrasi baru nomor perdana sesuai dengan operatornya masing-masing.

Indosat : NIK#NomorKK#

Smartfren : NIK#NomorKK

Tri : NIK#NomorKK#

XL : Daftar#NIK#NomorKK

Telkomsel : Reg<spasi>NIK#NomorKK#

Format tersebut dikirim ke 4444.

Untuk registrasi ulang nomor lama begini formatnya,

Indosat : ULANG#NIK#NomorKK#

Smartfren : ULANG#NIK#NomorKK#

Tri : ULANG#NIK#NomorKK#

XL : ULANG#NIK#NomorKK

Telkomsel : ULANG<spasi>NIK#NomorKK#

Format tersebut dikirim ke 4444.

Sumber infografis: Diskominfo

Perlu ditegaskan lagi bahwa semua proses registrasi ulang tidak dikenakan biaya atau gratis.

Apabila kamu sudah mengirimkan data mu sesuai dengan format namun tidak mendapatkan balasan yang valid, kamu bisa mendaftarkan nomor kamu melalui website.

Berikut cara registrasinya sesuai dengan operatornya,

Telkomsel : https://mobi.telkomsel.com/ulang?ch=WEB

XL : https://registrasi.xl.co.id/ulang

Indosat Ooredoo : https://mycare.indosatooredoo.com/registration

Tri : https://registrasi.tri.co.id/

Apabila kamu juga masih mengalami masalah dengan registrasi mandiri, kamu bisa kunjungi gerai operator kamu masing-masing agar lebih pasti.

Selamat mencoba.

Htekno.com/Dinar Surya Oktarini

BACA SELANJUTNYA

Usai Johnny G Plate Tersangka, Mahfud MD Jelaskan Tak Ada Wamen Kominfo