Hitekno.com - Batas waktu registrasi kartu SIM prabayar hingga 30 April 2018 mendatang atau kurang lebih tinggal satu pekan dari sekarang.
Bagi kalian yang belum melakukan registrasi ulang mulai 1 Mei 2018 nomor-nomor yang belum terdaftar bakal diblokir sepenuhnya.
Selama masa pemblokiran tersebut, kamu tidak akan lagi bisa melakukan panggilan telepon, SMS dan mengakses internet.
Namun, pelanggan kartu prabayar tidak dapat kehilangan nomornya begitu saja, karena pelanggan yang terlambat masih bisa registrasi nomornya.
Proses registrasi bagi yang terlambat akan melalui proses yang sedikit rumit.
Pasalnya pelanggan harus melakukannya di gerai operator providernya masing-masing dengan mmabawa NIK dan KK asli.
"Untuk itu, ia mengimbau masyarakat yang belum melakukan registrasi, untuk segera registrasi ulang kartu prabayar sebelum pemerintah melakukan blokir total" tegas Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, seperti yang dilansir dalam laman Suara.com pada Jumat (27/4)
Kementerian Kominfo memberlakukan Registrasi Nomor Seluler Prabayar menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK).
Baik untuk registrasi baru nomor perdana dan registrasi ulang nomor lama.
Sumber infografis : Sekretariat Kabinet
Registrasi baru dan registrasi ulang secara mandiri dilakukan dengan mengirimkan sesuai dengan format SMS registrasi dan registrasi ulang yang ditentukan oleh operator seluler.
Setiap SMS registrasi baru dan registrasi ulang akan diberikan jawaban atau konfirmasi oleh operator seluler apakah SMS registrasi baru dan registrasi ulang dinyatakan valid atau tidak valid.
Apabila SMS dinyatakan valid, maka dalam waktu 1x24 jam, nomor perdana akan diaktifkan oleh operator seluler.
Seperti yang dilansir dari laman website Kominfo, berikut format registrasi baru nomor perdana sesuai dengan operatornya masing-masing.
Indosat : NIK#NomorKK#
Smartfren : NIK#NomorKK
Tri : NIK#NomorKK#
XL : Daftar#NIK#NomorKK
Telkomsel : Reg<spasi>NIK#NomorKK#
Format tersebut dikirim ke 4444.
Untuk registrasi ulang nomor lama begini formatnya,
Indosat : ULANG#NIK#NomorKK#
Smartfren : ULANG#NIK#NomorKK#
Tri : ULANG#NIK#NomorKK#
XL : ULANG#NIK#NomorKK
Telkomsel : ULANG<spasi>NIK#NomorKK#
Format tersebut dikirim ke 4444.
Sumber infografis: Diskominfo
Perlu ditegaskan lagi bahwa semua proses registrasi ulang tidak dikenakan biaya atau gratis.
Apabila kamu sudah mengirimkan data mu sesuai dengan format namun tidak mendapatkan balasan yang valid, kamu bisa mendaftarkan nomor kamu melalui website.
Berikut cara registrasinya sesuai dengan operatornya,
Telkomsel : https://mobi.telkomsel.com/ulang?ch=WEB
XL : https://registrasi.xl.co.id/ulang
Indosat Ooredoo : https://mycare.indosatooredoo.com/registration
Tri : https://registrasi.tri.co.id/
Apabila kamu juga masih mengalami masalah dengan registrasi mandiri, kamu bisa kunjungi gerai operator kamu masing-masing agar lebih pasti.
Selamat mencoba.
Htekno.com/Dinar Surya Oktarini
Terkini
- Rencana Merger XL Axiata dan Smartfren Memasuki Babak Baru
- Ribuan Mitra Pengemudi dan Merchant Grab di 18 Kota Nobar Film Siksa Kubur
- Dell Technologies Hadirkan APEX Cloud Platform for Red Hat OpenShift ke Indonesia
- Garmin Run 2024 Asia Series di Indonesia, Perayaan Pecinta Lari Segala Level
- HSPNet Hadirkan Jaringan B3JS dan BDMCS dengan Kapasitas Tinggi
- Intel Dorong Pengembangan AI untuk Enterprise dengan Gaudi 3
- Dukung QRIS dan BI Fast, Bank Saqu Ikut Meramaikan JakCloth Ramadan 2024
- Melalui Transformasi Digital, PointStar Mendukung Upaya Pemerintah Mencapai Target Pertumbuhan Ekonomi 2024
- Grab Dapatkan Sertifikat Penetapan Program Kepatuhan Persaingan Usaha dari KPPU RI
- Universitas Indonesia dan Yandex Gelar Seminar AI yang Komprehensif
Berita Terkait
-
Yandex, Kominfo, dan ITB Bahas Pengembangan AI yang Aman dan Beretika
-
Gandeng Universitas Terkemuka di Indonesia, Yandex Gelar Kampanye Kecerdasan Buatan
-
Mahfud MD: Anggaran Pembangunan BTS Kominfo Rp 3-4 T Cukup, Bukan Rp 10 T
-
Proyek Dikorupsi Menkominfo, Ketahui Apa Fungsi Penting BTS
-
Usai Johnny G Plate Tersangka, Mahfud MD Jelaskan Tak Ada Wamen Kominfo
-
Mahfud MD Izinkan Kejagung Usut Kasus Korupsi BTS di Kantor Kominfo
-
Menkominfo Johnny G Plate Tersangka Korupsi BTS, Rugikan Negara Lebih dari Rp 8 T
-
Punya 46 Bidang Tanah, Segini Total Harta Kekayaan Johnny G Plate
-
Ramai Kasus QRIS Palsu di Kotak Amal Masjid, Ini Tanggapan Kominfo
-
Ternyata Kominfo Pakai Teknologi AI untuk Membuat Naskah Pidato