Hitekno.com - Kabar buruk datang bagi para penggemar aplikasi Tik Tok. Karena secara resmi, Kementerian Komunikasi dan Informatika, pada Selasa (3/7/2018), telah memblokir Tik Tok.
Dilansir dari Suara.com, Menteri Kominfo, Rudiantara telah memberikan keterangan resminya mengenai pemblokiran Tik Tok. Disebutkan kalau aplikasi ini memuat banyak konten negatif.
"Benar, situs Tik Tok kami blokir. Banyak kontennya yang negatif, terutama bagi anak-anak," kata Rudiantara.
Sayangnya, Rudiantara tidak menjelaskan lebih jauh apa konten negatif yang ditemukan dalam aplikasi Tik Tok.
Rudiantara telah berkoordinasi dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) sebelum memblokir aplikasi Tik Tok.
Dijelaskan Rudiantara, pemblokiran Tik Tok ini tidak permanen. Dengan kata lain masih bisa dibuka di masa depan.
Namun pasti ada syaratnya. Aplikasi yang telah didownload lebih dari 50 juta kali itu harus menghapus konten-konten negatif.
"Pendekatannya kami lakukan seperti kepada Bigo yang telah membersihkan dan menjaga kontennya (ada puluhan staf Bigo yang kerjanya membersihkan konten Bigo untuk Indonesia), maka Bigo kami buka lagi," jelas Rudiantara.
"Setelah bersih dan ada jaminan untuk menjaga kebersihan kontennya, Tik Tok bisa kami buka kembali," tutup Rudiantara.
Baca Juga:
10 Game Menarik dengan Diskon Besar di Steam Summer Sale 2018
Berita Terkait
Berita Terkini
-
Registrasi SIM Berbasis Face Recognition Picu Polemik, Publik Soroti Risiko Kebocoran Data Pribadi
-
Registrasi SIM Berbasis Face Recognition Dinilai Berisiko, Pakar Ingatkan Ancaman Privasi dan Penyalahgunaan Data
-
5 Fakta BONDS, Perangkat Pemanas Tembakau dengan Inovasi Teknologi Baru
-
Keamanan Registrasi SIM dengan Face Recognition Masih Dipertanyakan Jelang 2026
-
Registrasi SIM Card Pakai Face Recognition Mulai 2026, Pakar Ingatkan Ancaman Kebocoran Data