hitekno.com - Kabar buruk datang bagi para penggemar aplikasi Tik Tok. Karena secara resmi, Kementerian Komunikasi dan Informatika, pada Selasa (3/7/2018), telah memblokir Tik Tok.
Dilansir dari Suara.com, Menteri Kominfo, Rudiantara telah memberikan keterangan resminya mengenai pemblokiran Tik Tok. Disebutkan kalau aplikasi ini memuat banyak konten negatif.
"Benar, situs Tik Tok kami blokir. Banyak kontennya yang negatif, terutama bagi anak-anak," kata Rudiantara.
Sayangnya, Rudiantara tidak menjelaskan lebih jauh apa konten negatif yang ditemukan dalam aplikasi Tik Tok.
Rudiantara telah berkoordinasi dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) sebelum memblokir aplikasi Tik Tok.
Dijelaskan Rudiantara, pemblokiran Tik Tok ini tidak permanen. Dengan kata lain masih bisa dibuka di masa depan.
Namun pasti ada syaratnya. Aplikasi yang telah didownload lebih dari 50 juta kali itu harus menghapus konten-konten negatif.
"Pendekatannya kami lakukan seperti kepada Bigo yang telah membersihkan dan menjaga kontennya (ada puluhan staf Bigo yang kerjanya membersihkan konten Bigo untuk Indonesia), maka Bigo kami buka lagi," jelas Rudiantara.
"Setelah bersih dan ada jaminan untuk menjaga kebersihan kontennya, Tik Tok bisa kami buka kembali," tutup Rudiantara.
Berita Terkini
-
Website Baru Susah Nangkring di Google? Ternyata Ini Rahasia yang Dipakai Banyak Blogger
-
Local Media Community: Masukan terhadap Revisi UU Hak Cipta Demi Masa Depan Ekosistem Media di Indonesia
-
DTI Series 2026 Hadirkan Kolaborasi Pemerintah dan Industri untuk Percepatan Transformasi Digital Indonesia
-
Kolaborasi AI Dataiku dan Palang Merah Singapura Atasi Krisis Bencana
-
Mengapa Kepercayaan Digital di Asia Pasifik Membutuhkan Sistem Terintegrasi