Jum'at, 19 April 2024
Agung Pratnyawan : Selasa, 03 Juli 2018 | 18:57 WIB

Aktifkan Notifikasimu

Jadilah yang pertama menerima update berita penting dan informasi menarik lainnya.

Hitekno.com - Kabar buruk datang bagi para penggemar aplikasi Tik Tok. Karena secara resmi, Kementerian Komunikasi dan Informatika, pada Selasa (3/7/2018), telah memblokir Tik Tok. 

Dilansir dari Suara.com, Menteri Kominfo, Rudiantara telah memberikan keterangan resminya mengenai pemblokiran Tik Tok. Disebutkan kalau aplikasi ini memuat banyak konten negatif.

"Benar, situs Tik Tok kami blokir. Banyak kontennya yang negatif, terutama bagi anak-anak," kata Rudiantara.

Sayangnya, Rudiantara tidak menjelaskan lebih jauh apa konten negatif yang ditemukan dalam aplikasi Tik Tok.

Rudiantara telah berkoordinasi dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) sebelum memblokir aplikasi Tik Tok.

Dijelaskan Rudiantara, pemblokiran Tik Tok ini tidak permanen. Dengan kata lain masih bisa dibuka di masa depan. 

Namun pasti ada syaratnya. Aplikasi yang telah didownload lebih dari 50 juta kali itu harus menghapus konten-konten negatif.

"Pendekatannya kami lakukan seperti kepada Bigo yang telah membersihkan dan menjaga kontennya (ada puluhan staf Bigo yang kerjanya membersihkan konten Bigo untuk Indonesia), maka Bigo kami buka lagi," jelas Rudiantara.

"Setelah bersih dan ada jaminan untuk menjaga kebersihan kontennya, Tik Tok bisa kami buka kembali," tutup Rudiantara.

BACA SELANJUTNYA

Mahfud MD: Anggaran Pembangunan BTS Kominfo Rp 3-4 T Cukup, Bukan Rp 10 T