Jum'at, 19 April 2024
Agung Pratnyawan : Senin, 06 Agustus 2018 | 07:00 WIB

Aktifkan Notifikasimu

Jadilah yang pertama menerima update berita penting dan informasi menarik lainnya.

Hitekno.com - Merebaknya peredaran berita palsu atau hoax, tidak membuat pemberintah tinggal diam. Melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tengah menyiapkan sebuah peraturan menteri (Permen) tentang penanganan ujaran kebencian dan berita palsu.

Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, menjelaskan bahwa Permen tersebut dibuat berdasarkan hasil studi Kominfo ke Malaysia dan Jerman pada April lalu.

"Kita sedang menyusun yang merupakan kombinasi dari aturan Jerman dan Malaysia. Kita akan buat versi Indonesianya," katanya kepada Suara.com di kantor Kominfo Jakarta, Jumat (3/8/2018).

Sebagaiman Diketahui, Malaysia telah menyusun perundangan mengenai penanganan isu berita palsu, hoaks dan ujaran kebencian di media sosial. Sementara, Jerman telah menerapkan aturan bernama NetzDG (Network Enforcement Law) pada 1 Januari 2018.

Dalam permen ini, kata Semuel, juga tertera denda yang akan dikenakan kepada pengelola platform yang membiarkan adanya konten negatif.

"Nanti ada denda administratifnya. Tapi masih harus dibahas besarannya karena berhubungan dengan penerimaan negara," tambahnya.

Terkait penerbitan Permen ini, Semuel mengatakan, pihaknya masih menunggu proses revisi Peraturan Pemerintah (PP) nomor 82 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Saat ini, PP tersebut sudah masuk tahap harmonisasi.

"Begitu revisi PP selesai, permen akan diterbitkan," tukas Semuel.

Tulisan mengenai permen berita palsu ini sudah dimuat di Suara.com dengan judul Permen Berita Palsu Siap Terbit, Awas Medsos Bisa Kenda Denda!

BACA SELANJUTNYA

Mahfud MD: Anggaran Pembangunan BTS Kominfo Rp 3-4 T Cukup, Bukan Rp 10 T