9 Orang Penyebar Hoax Terkait Gempa Palu Ditangkap Bareskrim
Tersangka akan dikenakan Pasal 14 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara.
Gempa dan tsunami Palu dan Donggala. (Suara.com/Muhammad Yasir)
Error 404 (Not Found)
404. That's an error.
The requested URL was not found on this website. That's all we know.
go Home.