Senin, 29 April 2024
Agung Pratnyawan : Senin, 19 November 2018 | 17:30 WIB

Aktifkan Notifikasimu

Jadilah yang pertama menerima update berita penting dan informasi menarik lainnya.

Hitekno.com - Sedang ramai Baiq Nuril Maknun (36) seorang korban pelecehan seksual yang justru divonis penjara 6 bulan dan denda Rp 500 juta.

Kasus Baiq Nuril, mantan pegawai honorer di bagian di SMU 7 Mataram, NTB, menarik simpati banyak pihak. Bahkan kasus ini hingga viral di media sosial.

Dukungan kepada Baiq Nuril mengalir melalui media sosial dari netizen hingga publik fiture. Dan kasusnya makin santer di perbincangkan.

Dilansir dari Suara.com, Awalnya PN Mataram memberikan vonis bebas pada Baig Nuril. Namun oleh Mahkamah Agung, ia divonis bersalah dijerat hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta.

MA menjerat Baiq Nuril atas dasar pelanggaran UU ITE (Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik).

Untuk mengerti lebih lanjut mengenai ini, berikut ini sederet fakta kasus Baiq Nuril yang harus kamu ketahui.

1. Awal mula kasus

Baiq Nuril, Korban pelecehan seksual oleh kepala sekolah SMAN 7 Mataram Muslim. [Anugrah Dany/TIMES Indonesia]

kepala sekolah berinisial M menelepon dirinya. Dalam percakapan, M menggoda Baig Nuril dengan menceritakan cerita percabulan dirinya pada perempuan lain.

Baiq Nuril yang merasa dilecehkan, merekam percakapan via telepon tersebut di ponselnya. Belakangan ponsel ini dipinjam seseorang dan tersebarlah rekaman tersebut.

Karena malu, M melaporkan Baiq Nuril ke aparat kepolisian karena dianggap menyebarkan percakapan tersebut.

2. Proses persidangan, PN Mataram nyatakan tidak bersalah

Baiq Nuril Maknun, warga Lombok, NTB, menjadi pesakitan dan terancam 6 tahun penjara. Padahal, ia adalah korban pelecehan mantan atasannya. [change.org/SaveIbuNuril]

H Muslum berupaya mengkriminalisasi Baiq Nuril dengan menggunakan Pasar 27 Ayat 1 di dalam UU ITE. Proses persidangan sendiri sudah digelar pada 24 Maret 2017 di PN Mataram.

Pada persidangan 26 Juli 2017, Majelis Hakim yang dipimpin Albertus Husada menyatakan hasil rekaman tersebut tidak memenuhi pidana pelanggaran Pasal 27 ayat 1 Juncto Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 11/2008 tentang ITE.

Namun ternyata, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU). Baiq Nuril divonis 6 bulan kurungan dan denda Rp 500 juta pada Senin (12/11/2018) oleh MA.

3. Penyebar rekaman bukan Baiq Nuril

Baiq Nuril, Korban pelecehan seksual oleh kepala sekolah SMAN 7 Mataram Muslim. [Anugrah Dany/TIMES Indonesia]

Dilansir dari Suara.com, rekaman tersebut berisikan percakapan M atas perbuatan asusilanya sendiri dengan perempuan lain yang disampaikan ke Baiq Nuril.

Dan rekaman tersebut bukan disebarkan oleh Baiq Nuril, melainkan telah disalin oleh orang lain yang meminjam ponsel miliknya tersebut.

Diketahui, rekan kerja Baiq Nuril di SMAN 7 Mataram yang memindahkan rekaman tersebut. Rekaman ini dipindahkan dari ponsel Nokia miliknya ke laptop. Bair Nuril tidak ada di tempat saat pemindahan rekaman ini.

4. Kuasa hukum Baiq Nuril ajukan PK

Tim penasehat hukum Baiq Nuril akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan MA yang menyatakan kalau Baiq Nuril melanggar Pasal 27 ayar 1 UU ITE.

Joko Jumadi sebagai penasehat hukum mengungkapkan kalau pihaknya tidak bisa menghalangi proses eksekusi terhadap Baiq Nuril. Namun PK ini dilakukan karena yakin Baiq Nuril tidak bersalah.

5. Muncul petisi online mendukung Baiq Nuril, ditandatangai ratusan ribu orang

Petisi online dukungan kepada Baiq Nuril. (Change.org)

Dukungan kepada Baiq Nuril terus mengalir, bahkan muncul petisi online di Change.org. Ratusan ribu orang telah menandatangani petisi ini.

Dalam petisi berjudul ''Amnesti untuk Nuril: Jangan Penjarakan Korban!'' ditujukan kepada Presiden Joko Widodo untuk memberikan perlindungan hukum kepada Baiq Nuril.

Saat tulisan ini dibuat, sudah ada 111.708 orang menandatangi petisi online ini. Bahkan angkanya terus berkembang dengan cepat.

6. Surat Baiq Nuril dan anaknya ke Presiden Jokowi

Surat Baiq Nuril dan anaknya kepada Presiden Jokowi. (Twitter/@MuhadklyAcho)

Permohonan bantuan hukum kepada Presiden Jokowi pun diajukan pihak Baiq Nuril. Ia mengirimkan surat kepada presiden.

Begitu juga dengan Rafi, anak Baik Nuril yang ikut menulis surat di secarik kertas. Ia meminta bantuan kepada Presiden Jokowi untuk ibunya.

Kedua surat ini akhirnya menjadi viral di media sosial. Tak sedikit netizen yang ikut terharu membacanya, dan ikut memberikan dukungan pada Baiq Nuril.

7. Banjir dukungan dari relawan hingga selebriti

Koalisi Save Ibu Nuril. (Suara.com/Dwi Bowo Raharjo)

Seperti diketahui, kasus Baiq Nuril ini ramai di media sosial dan menjadi viral. Tak sedikit netizen memberikan dukungan pada mantan tenaga honorer SMAN 7 Mataram.

Bahkan tokoh-tokoh terkenal hingga selebriti pun ikut memberikan dukungan pada Baiq Nuril. Deretan nama terkenal pun masuk dalam penggagas petisi online ini.

Mereka antara lain: Erasmus Napitupulu, Emerson Yuntho, Kurnia Ramadhana, Anggara, Wahyu Wagiman, Maidina Rahmawati, Dio Ashar, Aziz Fauzi, Joko Jumadi, Siti Mazuma, Olga Lidya, Tompi, Hanung Bramantyo, Zaskia Mecca, Putri Patricia, Yosi Mokalu, Pandji Pragiwaksono, Reza Nangin, Yohana Margaretha, Miko Ginting, Ade Wahyudin, Choky Ramadhan, Alfina Qitshi, Naila Rizqi Zakiah, Adzkar Ahsinin, Gading Yonggar Ditya, Yan Mangandar, Abdul Azis Dumpa, Fajriani Langgeng, Asep Komarudin, Ardhany Suryadarma, Hesthi Murthi, Riska Carolina, Ulin Yusron, Erwin Natosmal Oemar, Veni Siregar, Rio Hendra, Reynaldo Sembiring, Putri Kanesia, Ajeng Gandini, EQ Purwadireja, Guntur Simbolon, Arie kulki, Tama S. Langkun, Alena, Rico Ceper, Sandy Canester, Ari Wibowo, Hilbram Dunnar, Barry Likumahuwa, Ernest Prakarsa, Judhi Kristantini, Adon Saptowo, Giring Ganesha Djumaryo, Once Mekel, Lukman Sardi.

Itulah sederet fakta kasus Baiq Nuril yang sedang ramai di media sosial saat ini. 

BACA SELANJUTNYA

Lihat Foto Jadul Siswi Belanda dan Indonesia, Netizen Malah Teringat Suzzanna