Hitekno.com - Kominfo telah menutup atau memblokir sebanyak 2.184 akun dan website yang berpotensi membahayakan kedaulatan negara selama periode 21-25 Mei 2019. Pada rentang waktu tersebut Jakarta dihebohkan oleh demonstrasi anarkistis kelompok-kelompok yang menolak hasil pemilihan presiden 2019.
Rinciannya, Kominfo telah memblokir 551 akun Facebook, 848 akun Twitter, 640 akun Instagram, 143 akun YouTube, dan masing-masing 1 alamat url website serta 1 akun LinkedIn.
Untuk memblokir akun dan website berbahaya tersebut, Kominfo bekerjasama dengan penyedia platform digital bersangkutan.
"Itu juga ditempuh. Misalnya, saya telah berkomunikasi dengan pimpinan WhatsApp, yang hanya dalam seminggu sebelum kerusuhan 22 Mei lalu telah menutup sekitar 61.000 akun WhatsApp yang melanggar aturan," kata Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara di Jakarta, Senin (27/5/2019).
Rudiantara mengatakan langkah tersebut diambil untuk menekan penyebaran konten hoaks, fitnah, ujaran kebencian, hingga konten provokatif.
Oleh karena itu, Rudiantara berpesan agar masyarakat Indonesia lebih bijak dalam menggunakan media sosial ataupun aplikasi pesan instan.
"Jangan lelah untuk mengimbau agar masyarakat dan teman-teman di sekitar kita berhenti menyebarkan konten yang mengandung hoaks, fitnah, maupun provokasi untuk melanggar aturan atau hukum. Tentu saja harus kita mulai dari diri sendiri," tutup Rudiantara.
Kominfo telah membatasi akses publik Indonesia ke media sosial serta WhatsApp sejak demonstrasi anarkistis pecah di Jakarta Pusat pada 21 Mei 2019. Selama empat hari pengguna media sosial serta WhatsApp dibuat sukar untuk mengunduh serta mengunggah foto dan video ke aplikasi-aplikasi tersebut.(Suara.com/Tivan Rahmat)
Berita Terkait
Berita Terkini
-
Registrasi SIM Berbasis Face Recognition Picu Polemik, Publik Soroti Risiko Kebocoran Data Pribadi
-
Registrasi SIM Berbasis Face Recognition Dinilai Berisiko, Pakar Ingatkan Ancaman Privasi dan Penyalahgunaan Data
-
5 Fakta BONDS, Perangkat Pemanas Tembakau dengan Inovasi Teknologi Baru
-
Keamanan Registrasi SIM dengan Face Recognition Masih Dipertanyakan Jelang 2026
-
Registrasi SIM Card Pakai Face Recognition Mulai 2026, Pakar Ingatkan Ancaman Kebocoran Data