hitekno.com - Orangtua biasanya sangat bangga apabila bisa mengajari anak mereka yang masih kecil. Sebuah spanduk dari polisi ini auto nampar orangtua karena pengajaran menyetir kendaraan di bawah umur bisa berdampak buruk pada keselamatan sang anak.
Seorang netizen dengan akun bernama Fiyan membagikan unggahan yang menyentuh hati di forum Facebook info cegatan jogja.
Unggahan yang dibagikan berhasil viral di Facebook setelah mendapatkan lebih dari 6.100 Like dan ratusan komentar dari netizen.
Postingan juga berhasil membuat netizen lainnya heboh setelah dibagikan lebih dari 228 kali.
Spanduk dari Unit Laka Kepolisian ini mempunyai pesan yang sangat dalam dan disampaikan dengan cara yang unik.
Dua hari kemudian, sang bapak membiarkan anaknya pergi bersama teman-temannya menggunakan sepeda motor.
Namun sayangnya, terdapat kecelakaan sehingga sang anak "pergi" selamanya.
Dalam spanduk, terlihat sang bapak menangis di nisan anaknya yang meninggal karena kecelakaan.
Terdapat pesan berbunyi "Jangan Sampai Semuanya Terlambat!!!" yang membuat netizen benar-benar memikirkan maknanya.
Dilihat dari nama SD yang terpampang, spanduk itu berada di daerah Ngawi, Jawa Timur.
"Berhati hatilah mengajari anak naik motor, kalau belum waktunya,jangan diajari dulu," komentar Prety.
"Meski orangtua dengan bangga mengajari anaknya, itu bisa menjadi mesin pembunuh mematikan," tulis Ricard Iskard.
"Data Mabes Polri 2018, 127 anak dibawah umur meninggal karna lakalantas. Semoga tahun 2019 dan 2020 anak kita bukan salah satunya," pendapat Wahyu Prio.
Itulah tadi spanduk polisi dengan pesan yang dalam sehingga viral di Facebook, bagaimana pendapat kamu?
Berita Terkini
-
Intip Trik Praktis Menyimpan Video YouTube yang Bisa Jadi Pilihan
-
Roadmap 2045 Sri Harjono, Tinggalkan Indikator Pertumbuhan Ekonomi dan Fokus Lapangan Kerja Formal
-
Mengenal Gauth AI, Bantu Siswa dari Mencari Jawaban hingga Menguasai Pelajaran
-
Website Baru Susah Nangkring di Google? Ternyata Ini Rahasia yang Dipakai Banyak Blogger
-
Local Media Community: Masukan terhadap Revisi UU Hak Cipta Demi Masa Depan Ekosistem Media di Indonesia