Rabu, 24 April 2024
Agung Pratnyawan : Rabu, 27 November 2019 | 11:02 WIB

Aktifkan Notifikasimu

Jadilah yang pertama menerima update berita penting dan informasi menarik lainnya.

Hitekno.com - Luthfi alias LA, namanya dikenal sebagai pembawa bendera Merah Putih dalam aksi demo menolak RKUHP dan RUU kontroversial pada Desember 2019 lalu.

LA telah diamankan petugas untuk menjalano proses hukum. Mendapati hal ini, netizen pun tak terima hingga melakukan pembelaan pada Luthfi.

Netizen menyerukan pembelaannya dengan hashtag #BebaskanLuthfi di media sosial. Bahkan hashtag ini sampai jadi trending topik Twitter Indonesia.

Dari hasil penelusuran Suara.com dan HiTekno.com, Rabu (27/11/2019), hashtag tersebut menjadi trending topik Twitter Indonesia nomor 1.

Ada lebih dari 5 ribu cuitan menggunakan hashtag ini memenuhi media sosial Twitter.

Foto LA mengenakan celana SMA memakai jaket dan membawa bendera menghindari gas air mata menjadi viral.

Pembawa bendera Merah Putih menjadi salah satu massa aksi pelajar STM yang diamankan oleh polisi saat beraksi unjuk rasa di depan kompleks parlemen pada September 2019 lalu.

Tagar #BebaskanLuthfi menggema di Twitter (Twitter)

Banyak netizen yang menuntut keadilan untuk LA. Sebab, LA yang membawa bendera saat melakukan aksi demonstrasi dianggap tidak bersalah.

"Wahai penegak hukum tolong #BebaskanLuthfi dia tidak bersalah," kata @putraerlangga_.

"Ini soal keadilan dan kebebasan berpendapat," ujar @akuhamidya1.

"Yang jelas-jelas salah nggak diapa-apain, anak bangsa demo menyampaikan pendapat dicari-cari kesalahannya," ungkap @amywienn.

"Hei Indonesia, apa yang salah pada adik ini? Apa kabar hukum Indonesia?" ucap @eetywel.

Berkas penahanan LA saat ini sudah dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk siap disidangkan. LA dikenakan empat pasal sekaligus, yakni pasal 170, 212, 214 dan 218 KUHP.

Pasal 170 KUHP mengenai orang yang secara bersama-sama melakukan kekerasan dan pengrusakan di muka umum akan dikenakan hukuman penjara maksimal lima tahun enam bulan.

Luthfi alias LA, pembawa bendera merah putih di aksi demo tolak RKUHP dan RUU kontroversial (ist)

Hukuman akan ditambah menjadi tujuh tahun jika aksinya menyebabkan luka pada korban, sembilan tahun jika korban luka berat dan sebelas tahun jika korban meninggal dunia.

Pada pasal 212 KUHP mengatur orang yang melakukan kekerasan pada aparat negara diancam hukuman penjara satu tahun empat bulan dengan denda Rp 4.500.

Untuk pasal 214 KUHP berbunyi orang yang mengeroyok aparat negara diancam penjara maksimal tujuh tahun.

Hukuman akan ditambah menjadi delapan tahun enam bulan jika aksinya menyebabkan luka pada korban, dua belas tahun jika korban luka berat dan lima belas tahun jika korban meninggal dunia.

Adapun pasal 218 KUHP mengenai orang yang tidak mengindahkan peringatan aparat akan diganjar dengan hukuman empat bulan dua minggu. (Suara.com/ Chyntia Sami Bhayangkara).

BACA SELANJUTNYA

Ummi Pipik Masih Pakai Cadar Meski Jadi BA, Netizen Sentil Inara Rusli