Aktifkan Notifikasimu
Jadilah yang pertama menerima update berita penting dan informasi menarik lainnya.
Hitekno.com - Luthfi alias LA, namanya dikenal sebagai pembawa bendera Merah Putih dalam aksi demo menolak RKUHP dan RUU kontroversial pada Desember 2019 lalu.
LA telah diamankan petugas untuk menjalano proses hukum. Mendapati hal ini, netizen pun tak terima hingga melakukan pembelaan pada Luthfi.
Netizen menyerukan pembelaannya dengan hashtag #BebaskanLuthfi di media sosial. Bahkan hashtag ini sampai jadi trending topik Twitter Indonesia.
Dari hasil penelusuran Suara.com dan HiTekno.com, Rabu (27/11/2019), hashtag tersebut menjadi trending topik Twitter Indonesia nomor 1.
Baca Juga
Ada lebih dari 5 ribu cuitan menggunakan hashtag ini memenuhi media sosial Twitter.
Foto LA mengenakan celana SMA memakai jaket dan membawa bendera menghindari gas air mata menjadi viral.
Pembawa bendera Merah Putih menjadi salah satu massa aksi pelajar STM yang diamankan oleh polisi saat beraksi unjuk rasa di depan kompleks parlemen pada September 2019 lalu.
Banyak netizen yang menuntut keadilan untuk LA. Sebab, LA yang membawa bendera saat melakukan aksi demonstrasi dianggap tidak bersalah.
"Wahai penegak hukum tolong #BebaskanLuthfi dia tidak bersalah," kata @putraerlangga_.
"Ini soal keadilan dan kebebasan berpendapat," ujar @akuhamidya1.
"Yang jelas-jelas salah nggak diapa-apain, anak bangsa demo menyampaikan pendapat dicari-cari kesalahannya," ungkap @amywienn.
"Hei Indonesia, apa yang salah pada adik ini? Apa kabar hukum Indonesia?" ucap @eetywel.
Berkas penahanan LA saat ini sudah dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk siap disidangkan. LA dikenakan empat pasal sekaligus, yakni pasal 170, 212, 214 dan 218 KUHP.
Pasal 170 KUHP mengenai orang yang secara bersama-sama melakukan kekerasan dan pengrusakan di muka umum akan dikenakan hukuman penjara maksimal lima tahun enam bulan.
Hukuman akan ditambah menjadi tujuh tahun jika aksinya menyebabkan luka pada korban, sembilan tahun jika korban luka berat dan sebelas tahun jika korban meninggal dunia.
Pada pasal 212 KUHP mengatur orang yang melakukan kekerasan pada aparat negara diancam hukuman penjara satu tahun empat bulan dengan denda Rp 4.500.
Untuk pasal 214 KUHP berbunyi orang yang mengeroyok aparat negara diancam penjara maksimal tujuh tahun.
Hukuman akan ditambah menjadi delapan tahun enam bulan jika aksinya menyebabkan luka pada korban, dua belas tahun jika korban luka berat dan lima belas tahun jika korban meninggal dunia.
Adapun pasal 218 KUHP mengenai orang yang tidak mengindahkan peringatan aparat akan diganjar dengan hukuman empat bulan dua minggu. (Suara.com/ Chyntia Sami Bhayangkara).
Terkini
- HSPNet Hadirkan Jaringan B3JS dan BDMCS dengan Kapasitas Tinggi
- Intel Dorong Pengembangan AI untuk Enterprise dengan Gaudi 3
- Dukung QRIS dan BI Fast, Bank Saqu Ikut Meramaikan JakCloth Ramadan 2024
- Melalui Transformasi Digital, PointStar Mendukung Upaya Pemerintah Mencapai Target Pertumbuhan Ekonomi 2024
- Grab Dapatkan Sertifikat Penetapan Program Kepatuhan Persaingan Usaha dari KPPU RI
- Universitas Indonesia dan Yandex Gelar Seminar AI yang Komprehensif
- Kolaborasi Huawei dan Telkomsel, Hadirkan Modem Orbit Star H2 dengan Paket Kuota FantaSix 150 GB
- Yandex, Kominfo, dan ITB Bahas Pengembangan AI yang Aman dan Beretika
- Aplikasi Merchant BCA Resmi Diluncurkan untuk Pelaku Usaha, Apa Kelebihannya?
- CCTV Tak Cukup Jadi Bukti Kejahatan? Cek Tips Sistem Keamanan Terintegrasi dari Nawakara
Berita Terkait
-
Viral Video Mahasiswi KKN yang Diusir Warga Akhirnya Minta Maaf, Malah Kena Nyinyir Netizen
-
Gempa M 6.4 Guncang Yogyakarta, Langsung Diikuti Beberapa Gempa Susulan
-
Viral Jamaah Wanita Ribut Saat Salat Idul Adha hingga Jambak-jambakan, Diduga Gegara Hal ini
-
Netizen Tuding Dirinya Terkena Star Syndrome, Begini Respons Inara Rusli
-
Viral Abizar Nyanyi Lagu dengan Suara Mirip Uje, Umi Pipik Doakan Ini
-
Nia Ramadhani Ngaku Punya Penampilan Awet Muda, Netizen Beri Komentar Nyinyir Begini
-
Viral Pasutri Curi 5 Ponsel Milik Pengunjung PRJ, Endingnya Ketahuan dan Ditangkap Polisi
-
Rendy Kjaernett Bilang Ia Mencintai Orang yang Tepat di Waktu yang Salah, Langsung Diceramahi Netizen
-
Ummi Pipik Masih Pakai Cadar Meski Jadi BA, Netizen Sentil Inara Rusli
-
Viral Foto Rendy Kjaernett Makan Mi Bareng Wanita Misterius, Netizen: Jelas Si Syahnaz