Sabtu, 20 April 2024
Agung Pratnyawan : Senin, 16 Maret 2020 | 07:00 WIB

Aktifkan Notifikasimu

Jadilah yang pertama menerima update berita penting dan informasi menarik lainnya.

Hitekno.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah mengambil langkah untuk mengantisipasi penyebaran virus corona Covid-19. Kominfo menerapkan mekanisme kerja Work From Home (WFH).

Kominfo menerapkan mekanisme WFH melalui sistem bergantian (shift) sesuai kebutuhan. Meskipun demikian, penerapannya tetap mengedepankan kepentingan dan mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat.

Penerapan mekanisme itu akan aktif mulai berlangsung Senin (16/3/2020).

"Menindaklanjuti arahan Menteri Kominfo Johnny G. Plate tentang langkah-langkah pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), Kominfo melakukan pengelolaan sistem kerja guna memimalkan penyebaran Covid-19," ujar Sekretaris Jenderal Kementerian Kominfo, Rosarita Niken Widiastuti di Jakarta, Minggu (15/3/2020).

Meski begitu, pengelolaan sistem kerja WFH diperuntukkan bagi pejabat eselon IV dan pegawai noneselon yang menggunakan transportasi umum.

"Karena rentan terhadap penyebaran virus dapat melaksanakan WFH dengan penugasan dan monitoring yang jelas dari atasan langsung (JPT Pratama) dan dilaporkan kepada Pejabat Eselon I (JPT Madya) masing-masing," jelasnya.

Menurut Sekjen Kementerian Kominfo, dalam Surat Edaran No 4 Tahun 2020 tentang Tindak Lanjut Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19, Pejabat Eselon I, Eselon II, dan Eselon III tetap melaksanakan tugas kedinasan dengan masuk kantor seperti biasa.

Logo Kemkominfo. (Kominfo)

"Surat Edaran ini mulai berlaku pada hari Senin, 16 Maret 2020," sebut Sekjen Niken.

Dalam surat edaran yang ditandatangani Minggu (15/3/2020) itu, Pejabat Eselon I, II, III, IV, dan pegawai non-Eselon yang sedang menderita sakit dapat melaksanakan WFH.

"Kami minta memeriksakan kesehatan dengan mekanisme yang tertuang dalam Nota Dinas Sekretaris Jenderal tentang Pemeriksaan Kesehatan Pegawai untuk Pencegahan Covid-19," jelasnya.

Sebelumnya, melalui nota dinas, Sekjen Kominfo juga mendorong satuan kerja untuk memeriksakan pegawai yang sakit dengan biaya ditanggung satuan kerja masing-masing.

Sementara terkait pelaksanaan WFH dan aturan teknis tentang sistem WFH disiapkan oleh pejabat terkait di satuan kerja.

"Segera setelah dikeluarkannya Surat Edaran akan diatur, termasuk jika dilakukan pencatatan kehadiran secara daring," jelasnya.

Niken juga meminta agar pegawai Kominfo yang melakukan WFH agar tidak keluar rumah kecuali untuk kepentingan yang sangat mendesak.

Bahkan Kominfo menunda dan membatalkan seluruh penyelenggaraan kegiatan tatap muka yang menghadirkan banyak peserta baik di lingkungan pusat maupun daerah.

"Seluruh perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN) agar ditunda atau dibatalkan," tandasnya.

Itulah langkah Kominfo menerapkan mekanisme WFH dalam rangka mengantisipasi dan pencegahan penyebaran virus corona Covid-19. (Suara.com/ Tivan Rahmat).

BACA SELANJUTNYA

Mahfud MD: Anggaran Pembangunan BTS Kominfo Rp 3-4 T Cukup, Bukan Rp 10 T