Sabtu, 20 April 2024
Agung Pratnyawan | Husna Rahmayunita : Kamis, 16 April 2020 | 10:30 WIB

Aktifkan Notifikasimu

Jadilah yang pertama menerima update berita penting dan informasi menarik lainnya.

Hitekno.com - Beredar pesan berantai yang mengklaim anak bisa kena pidana 3 bulan dan Kartu Jakarta Pintar (KJP) dicabut jika keluar rumah saat Pembatasan Sosial Beskala Besar (PSBB). Benarkah ini hukuman pada anak yang melanggar PSBB di Jakarta?

Pesan berantai tersebut tersebar via WhatsApp, tak lama setelah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi memberlakukan PSBB pada Jumat (10/4/2020).

Dalam pesan itu, juga dituliskan anak yang keluar rumah akan dibawa ke kelurahan dan harus dijemput oleh orangtua dan pihak sekolah.

Selengkapnya berikut isi pesan tersebut.

Assalamualaikum Bapak & ibu diingatkan anak-anak kita agr tetap di rumah selama berlaku PSBB (Tgl 10 April2020) karena kalau anaknya berada di luar akan dibawa ke kelurahan, dimintai keterangan dan yang ambil anaknya ke kelurahan orang tua bersama sekolah /gurunya, sanksi tegas kurungan 3 bulan & Kjp nya dicabut

Yuk…di ingatkan orang tua untuk kerjasamanya,ayo…dukung PSBB untuk pencegah penyebaran virus corona/Covid 19,agar virus coron hilang di Jakarta & Indonesia.

Biar kita menikmati susanan puasa, suasana lebaran & anak-anak kembali beraktivitas seperti sekolah, bermain & latihan sepakbola. Terima kasih. Hanya Mengingatkan!

Pesan berantai soal anak dipenjara 3 bulan dan KJP dicabut kalau langgar PSBB. (turnbackhoax.id)

Benarkah isi pesan berantai di atas?

Hasil cek fakta dan penelusuran turnbackhoax.id -- jaringan Suara.com, pesan yang mengklaim anak-anak mendapat hukuman pidana 3 bulan dan dicabut KJP-nya bila melanggar PSBB dipastikan tidak benar.

Dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB di DKI Jakarta, tidak tercantum aturan atau sanksi seperti dalam pesan yang beredar.

Senada dengan hal itu, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jakarta kepada tim JalaHoaks, mengonfirmasi bahwa pesan mengenai hukuman bagi anak yang keluar rumah saat PSBB tersebut tidak benar adanya. Disdik tidak pernah mengeluarkan aturan serupa.

Sebelumnya, Anies Baswedan mengatakan pelaksanaan PSBB dalam mencegah penularan virus corona sepenuhnya mengacu pada Pergub Nomor 33 Tahun 2020.

Penjelasan pesan berantai soal anak dipenjara 3 bulan dan KJP dicabut kalau langgar PSBB. (turnbackhoax.id)

Berdasar aturan tersebut, pada prinsipnya seluruh warga DKI diimbau untuk bertahan di rumah selama PSSB yang akan berlangsung 14 hari terhitung sejak 10 April 2020.

Namun, bagi pelanggar PSBB akan dikenai saksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Termasuk hukum pidana bagi yang melakukan pelanggaran berat.

Kesimpulan

Informasi yang mengatakan anak-anak terancam mendapat pencabutan KJP dan dipidana 3 bulan karena keluar rumah saat PSBB adalah hoaks atau palsu.

Sumber sengaja menyebarkan berita dengan narasi pelintiran untuk memberikan informasi menyesatkan.

Itulah hasil cek fakta pada pesan berantai yang mengklaim anak yang melanggar PSBB bisa dipidana 3 bulan dan KJP dicabut, yang ternyata kabar ini hoaks alias tidak benar. (Suara.com).

BACA SELANJUTNYA

Lihat Harga Tiket Konser Coldplay di Singapura Lebih Murah Dibanding Jakarta, Bikin Netizen Ribut