hitekno.com - Kebijakan pendaftaran tiga nomor telepon menggunakan satu NIK membuat warga Indonesia harus membatalkan jika memiliki lebih, kali ini HiTekno.com akan memberikan tips cara unreg kartu XL dengan mudah.
Pemerintah memberikan syarat, bahwa satu Nomor Induk Kependudukan hanya boleh memiliki tiga kartu SIM.
Karena memiliki jumlah yang terbatas, kamu bisa menggagalkan kartu kamu yang lama jika kamu akan registrasi kartu yang baru.
Peraturan tersebut sudah terealisasikann sejak Mei 2018 lalu, bahwa setiap NIK hanya boleh memiliki 3 nomor kartu yang terdaftar, tak boleh lebih.
Hal ini berguna untuk mencegah adanya penipuan yang banyak dilakukan oknum tak bertanggung jawab menggunakan nomor baru.
Proses unreg sendiri bisa dilakukan lewat ponsel masing-masing, namun caranya berbeda tiap operator.
Kali ini kami akan memberikan tips cara unreg kartu XL dengan mudah. Jika kamu pengguna kartu XL yuk simak caranya berikut ini.
- Langkah pertama adalah bagi pengguna XL, kamu dapat masuk ke fitur dial atau telepon.
- Selanjutnya tekan *123*4444#.
- Jangan lupa untuk memastikan nomor yang digunakan untuk mengakses ini adalah nomor yang akan di-unreg.
- Cara kedua adalah, menggunakan metode SMS.
- Pengguna XL dapat menggunakan SMS dengan format UNREG#NoHP#.
- Lalu tinggal kamu kirim ke nomor 44444.
Dengan cara unreg kartu XL di atas kamu dapat menggunakan nomor baru yang akan kamu daftarkan.
Bagaimana cukupa mudah bukan cara unreg kartu XL?, selamat mencoba ya.
Berita Terkini
-
Mengapa Video Instagram Tidak Selalu Bisa Diunduh? Ini Penjelasan Teknisnya
-
Intip Trik Praktis Menyimpan Video YouTube yang Bisa Jadi Pilihan
-
Roadmap 2045 Sri Harjono, Tinggalkan Indikator Pertumbuhan Ekonomi dan Fokus Lapangan Kerja Formal
-
Mengenal Gauth AI, Bantu Siswa dari Mencari Jawaban hingga Menguasai Pelajaran
-
Website Baru Susah Nangkring di Google? Ternyata Ini Rahasia yang Dipakai Banyak Blogger