Hitekno.com - Sejak marak terjadinya peretasan data pada Tokopedia, Bukalapak dan Bhinneka, kini Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengumumkan akan memperketat pengawasan terhadap layanan dompet digital
"Untuk menjaga keamanan dompet digital selama pandemi, Kominfo membuat tata kelola dalam berbagai bentuk, mulai dari panduan, regulasi, yang mewajibkan penyelenggara untuk memenuhi dan patuh terhadap standarisasi keamanan transaksi digital," ujar Hendri Sasmita Yuda mewakili Dirjen Aptika Kominfo, dalam konferensi virtual bersama Gojek, Kamis (28/5/2020).
Untuk pengawasan, lanjut Hendri, Kominfo menyiapkan ruang bagi enyelenggara dompet digital untuk melakukan bisnisnya, namun tentu dengan batasan-batasan tertentu.
Batasan-batasan yang dijadikan regulasi ini didiskusikan bersama pihak-pihak terkait, dalam hal ini Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Akun akun bodong yang ditandai Kominfo, pada prinsipnya kami berkoordinasi dengan BI dan OJK untuk mengawasi layanan mereka," imbuhnya.
Selain itu, Kominfo mengandalkan mesin AIS untuk menyaring konten-konten dari penyelenggara dompet digital yang melakukan pelanggaran.
Sementara itu, Kominfo juga akan melakukan penyelidikan lanjutan jika masyarakat melalukan pengaduan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh para penyedia layanan dompet digital.
"Kita menyediakan kanal pelaporan bagi masyarakat yang menyadari adanya kebocoran data. Berangkat dari situ, Kominfo melakukan penyelidikan lanjutan," pungkasnya.(Suara.com/Tivan Rahmat)
Berita Terkait
Berita Terkini
-
Registrasi SIM Berbasis Face Recognition Picu Polemik, Publik Soroti Risiko Kebocoran Data Pribadi
-
Registrasi SIM Berbasis Face Recognition Dinilai Berisiko, Pakar Ingatkan Ancaman Privasi dan Penyalahgunaan Data
-
5 Fakta BONDS, Perangkat Pemanas Tembakau dengan Inovasi Teknologi Baru
-
Keamanan Registrasi SIM dengan Face Recognition Masih Dipertanyakan Jelang 2026
-
Registrasi SIM Card Pakai Face Recognition Mulai 2026, Pakar Ingatkan Ancaman Kebocoran Data