Aktifkan Notifikasimu
Jadilah yang pertama menerima update berita penting dan informasi menarik lainnya.
Hitekno.com - Beberapa dari kalian mungkin memilih untuk menutup kamera webcam di laptop saat tengah video conference, namun ternyata hal ini ternyata tidak disarankan oleh Apple untuk menutup webcam Macbook laptop mereka.
Hal ini dikhawatirkan akan terjadi kerusakan, seperti retak pada webcam saat layar benar-benar ditutup dan adanya tekanan.
Selain itu, pada Jumat (10/7/2020) Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Pol Reinhard Hutagaol mengatakan jika tersangka pembobol data pribadi milik Denny Siregar, terancam penjara 10 tahun dan denda hingga Rp 10 miliar.
Pembobol data pribadi Denny Siregar, merupakan pegawai Telkomsel dengan status outsourcing dan sudah diamankan.
Baca Juga
"Ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan atau denda paling banyak Rp 10 miliar," kata Reinhard di Kantor Bareskrim Polri.
Yuk simak berita terpopuler selengkapnya.
1. Viral Dinda Hauw Nggak Bisa Masak, Netizen: Tidak Takut Diomelin Mertua?
Usai berita pernikahan Dinda Hauw dan Rey Mbayang yang membuat heboh para penggemarnya, kini keduanya menjadi perbincangan netizen di Twitter.
Keduanya viral, usai Dinda Hauw memamerkan kemesraan setelah menikah di Insta Story pribadinya.
Pamer kemesraan di malam pertama, Dinda Hauw menuliskan jika dirinya tengah dimaskin suami, Rey Mbayang.
2. Apple Larang Pengguna Tutup Webcam MacBook Pro Air, Kenapa?
Beberapa dari kalian mungkin memilih untuk menutup kamera webcam di laptop saat tengah video conference, namun ternyata hal ini ternyata tidak disarankan oleh Apple untuk menutup webcam Macbook laptop mereka.
Hal ini dikhawatirkan akan terjadi kerusakan, seperti retak pada webcam saat layar benar-benar ditutup dan adanya tekanan.
Dilansir dari laman The Verge, pihak Apple mengatakan ''Pasalnya jarak antara layar dan keyboard dirancang dengan sangat rapat''.
3. Pembobol Data Pribadi Milik Denny Siregar Terancam Penjara 10 Tahun
Pada Jumat (10/7/2020) Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Pol Reinhard Hutagaol mengatakan jika tersangka pembobol data pribadi milik Denny Siregar, terancam penjara 10 tahun dan denda hingga Rp 10 miliar.
Pembobol data pribadi Denny Siregar, merupakan pegawai Telkomsel dengan status outsourcing dan sudah diamankan.
"Ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan atau denda paling banyak Rp 10 miliar," kata Reinhard di Kantor Bareskrim Polri.
Terkini
- Garmin Run 2024 Asia Series di Indonesia, Perayaan Pecinta Lari Segala Level
- HSPNet Hadirkan Jaringan B3JS dan BDMCS dengan Kapasitas Tinggi
- Intel Dorong Pengembangan AI untuk Enterprise dengan Gaudi 3
- Dukung QRIS dan BI Fast, Bank Saqu Ikut Meramaikan JakCloth Ramadan 2024
- Melalui Transformasi Digital, PointStar Mendukung Upaya Pemerintah Mencapai Target Pertumbuhan Ekonomi 2024
- Grab Dapatkan Sertifikat Penetapan Program Kepatuhan Persaingan Usaha dari KPPU RI
- Universitas Indonesia dan Yandex Gelar Seminar AI yang Komprehensif
- Kolaborasi Huawei dan Telkomsel, Hadirkan Modem Orbit Star H2 dengan Paket Kuota FantaSix 150 GB
- Yandex, Kominfo, dan ITB Bahas Pengembangan AI yang Aman dan Beretika
- Aplikasi Merchant BCA Resmi Diluncurkan untuk Pelaku Usaha, Apa Kelebihannya?
Berita Terkait
-
Hello Store Kini Jadi Tempat Servis iPhone, iPad, dan Mac
-
7 Alasan Kamu Harus Pindah ke iPhone, Ada Deretan Fitur yang Tidak Ada di Android
-
Pengusaha Hong Kong Terlibat Penyelundupan Produk Apple Senilai 2 Juta Dolar AS, Triknya Tak Terduga
-
Apple Mulai Perbarui Aplikasi Health, Fitur Lebih Interaktif
-
iPhone SE Generasi Terbaru Disinyalir Belum akan Nongol hingga Tahun Depan
-
Update Harga iPhone 11 Pro Max Juni 2023, Apakah Masih Layak Beli?
-
Harga iPhone 11 Pro Max Sekarang, Masih Layak Beli?
-
Headset VR Anyar, Layar Apple Vision Pro Bawa Refresh Rate 90Hz
-
Nggak Nyangka, Chipset Snapdragon 8 Gen 2 Ternyata Lebih Mahal dari A16 Bionic
-
Daftar Perangkat yang Mendukung iPadOS 17, Versi Lawas Nggak Masuk!