Aktifkan Notifikasimu
Jadilah yang pertama menerima update berita penting dan informasi menarik lainnya.
Hitekno.com - Artikel Suara.com berjudul 'Jika Gugatan RCTI Dikabulkan, Publik Tak Bisa Tampil Live di Media Sosial' menjadi sorotan netizen hingga viral di media sosial.
Netizen mempersoalkan gugatan RCTI yang memungkinkan publik tak bisa lagi tampil live di media sosial menuai beragam reaksi dari para netizen di Twitter.
Sejumlah netizen mengkritisi gugatan yang dilayangkan RCTI dan iNews tersebut. Akun Twitter yang mengunggah jepretan layar tersebut, @shitlicious bahkan menyebut, tanpa adaptasi yang cukup dari pelaku media televisi dalam perkembangan internet saat ini, dapat dipasttikan era mereka segera berakhir.
"Next apa? Semua layanan streaming video di internet juga disaring? Face it. Your era is done," tulis @shitlicious, Kamis 27/8/2020).
Baca Juga
Unggahannya ini mendapatkan berbagai reaksi dari netizen di Twitter, yang sebagian besar setuju dengan apa yang diungkapkan Alitt.
"Bukan nya mikir soal ngebenahin materi konten biar lebih bagus, malah nyerang platformnya. Komedi memang," tulis akun @MarozaSulaiman.
Sementara, ada pula akun lain yang secara sarkas menjurus bila gugatan ini diterima, bisa saja menyebabkan seseorang masuk penjara hanya karena live di media sosial mereka.
"*masuk penjara "Kena kasus apa bang?" "Ngelive ig"," tulis @rehardhiv.
Dalam artikel yang terbit pada Kamis tersebut mengabarkan terkait gugatan yang dilayangkan RCTI terkait uji materi Undang-Undang Penyiaran kepada Mahkamah Konstitusi.
"Perluasan definisi penyiaran akan mengklasifikasikan kegiatan seperti Instagram TV, Instagram Live, Facebook Live, Youtube Live, dan penyaluran konten audio visual lainnya dalam platform media sosial diharuskan menjadi lembaga penyiaran yang wajib berizin. Artinya, kami harus menutup mereka kalau mereka tidak mengajukan izin," ujar Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Kominfo Ahmad M Ramli secara virtual dalam sidang lanjutan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Rabu (26/8/2020).
Apabila nantinya live melalui media sosial dapat dikategorikan sebagai penyiaran, maka perorangan, badan usaha, ataupun badan hukum akan diwajibkan memiliki izin sebagai lembaga penyiaran.
Dampak dari gugatan ini bisa menyebabkan publik atau masyarakat tidak boleh sembarangan menyiarkan langsung (live) melalui akun media sosial mereka.
Alasannya, penyiaran tanpa izin merupakan pelanggaran pidana. Belum lagi pembuat konten siaran melintasi batas negara sehingga tidak mungkin terjangkau dengan hukum Indonesia.
Meski demikian, Ramli mengakui kemajuan teknologi yang pesat memungkinkan terjadinya konvergensi telekomunikasi dan media penyiaran.
Akan tetapi, usulan terkait penyiaran yang memanfaatkan internet dikategorikan sebagai penyiaran diyakini akan mengubah tatanan industri penyiaran dan mengubah secara keseluruhan Undang-Undang Penyiaran.
Itulah keramaian netizen membahas gugatan RCTI pada Undang-Undang Penyiaran yang diduga bisa berimbas pada live di media sosial. (SuaraKaltim.id/ M Nurhadi).
Terkini
- Garmin Run 2024 Asia Series di Indonesia, Perayaan Pecinta Lari Segala Level
- HSPNet Hadirkan Jaringan B3JS dan BDMCS dengan Kapasitas Tinggi
- Intel Dorong Pengembangan AI untuk Enterprise dengan Gaudi 3
- Dukung QRIS dan BI Fast, Bank Saqu Ikut Meramaikan JakCloth Ramadan 2024
- Melalui Transformasi Digital, PointStar Mendukung Upaya Pemerintah Mencapai Target Pertumbuhan Ekonomi 2024
- Grab Dapatkan Sertifikat Penetapan Program Kepatuhan Persaingan Usaha dari KPPU RI
- Universitas Indonesia dan Yandex Gelar Seminar AI yang Komprehensif
- Kolaborasi Huawei dan Telkomsel, Hadirkan Modem Orbit Star H2 dengan Paket Kuota FantaSix 150 GB
- Yandex, Kominfo, dan ITB Bahas Pengembangan AI yang Aman dan Beretika
- Aplikasi Merchant BCA Resmi Diluncurkan untuk Pelaku Usaha, Apa Kelebihannya?
Berita Terkait
-
Bawa 3 Game, HoYoverse Memeriahkan Opening Night Live Gamescom 2023
-
Viral Video Mahasiswi KKN yang Diusir Warga Akhirnya Minta Maaf, Malah Kena Nyinyir Netizen
-
Gempa M 6.4 Guncang Yogyakarta, Langsung Diikuti Beberapa Gempa Susulan
-
Viral Jamaah Wanita Ribut Saat Salat Idul Adha hingga Jambak-jambakan, Diduga Gegara Hal ini
-
Netizen Tuding Dirinya Terkena Star Syndrome, Begini Respons Inara Rusli
-
Viral Abizar Nyanyi Lagu dengan Suara Mirip Uje, Umi Pipik Doakan Ini
-
Jadwal dan Link Live Streaming Bigetron Alpha vs EVOS Icon: Penentuan Wakil Indonesia di IESF WEC 2023
-
Nia Ramadhani Ngaku Punya Penampilan Awet Muda, Netizen Beri Komentar Nyinyir Begini
-
Inara Rusli Berperilaku Begini Saat Live TikTok, Netizen Malah Nyinyir
-
Viral Pasutri Curi 5 Ponsel Milik Pengunjung PRJ, Endingnya Ketahuan dan Ditangkap Polisi