Aktifkan Notifikasimu
Jadilah yang pertama menerima update berita penting dan informasi menarik lainnya.
Hitekno.com - Terkait gugatan RCTI dan iNews di Mahkamah Konstitusi soal Undang-Undang Penyiaran sedang jadi pembahasan panas netizen di media sosial.
MNC Group pun memberikan tanggapannya terkait pemberitaan gugatan gugatan RCTI dan iNews yang dianggap publik bisa membatasi kebebasan dalam live atau siaran di media sosial.
Melalui siaran pers yang diterima HiTekno.com, MNC Group menyatakan kalau gugatan tersebut tidak ingin mengebiri kebebasan dan kreativitas di media sosial.
Permintaan uji materi UU Penyaran ini diajukan dengan tujuan kesetaraan dan sebagai tanggung jawab moral bangsa, seperti yang tertuang dalam siaran pers MNC Group.
Baca Juga
Berikut ini isi lengkap siaran pers MNC Group sebagai tanggapan pemberitaan gugatan RCTI dan iNews terkait uji materai UU Penyiaran:
RCTI & iNews Bukan Ingin Kebiri Kreativitas Medsos, Uji Materi UU Penyiaran untuk Kesetaraan & Tanggung Jawab Moral Bangsa
JAKARTA-- Corporate Legal Director MNC Group Christophorus Taufik menyatakan uji materi UU Penyiaran di Mahkamah Konstitusi ditujukan guna mengusung kesetaraan dan tanggung jawab moral konstitusional.
Pernyataan Chris tersebut menanggapi pemberitaan media yang menyebutkan uji materi UU Penyiaran yang diajukan RCTI dan iNews ke Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengakibatkan masyarakat tidak bisa siaran live lagi di media sosial.
"Itu tidak benar. Permohonan uji materi RCTI dan iNews tersebut justru dilatarbelakangi keinginan untuk melahirkan perlakuan dan perlindungan yang setara antara anak-anak bangsa dengan sahabat-sahabat YouTuber dan Selebgram dari berbagai belahan dunia dan mendorong mereka untuk tumbuh, meningkatkan kesejahteraan mereka dan berkembang dalam tataran kekinian," tuturnya, Kamis, (27/8/2020), di Jakarta.
Jika dicermati, tidak terbersit, tersirat, ataupun tersurat sedikitpun dalam permohonan untuk memberangus kreativitas para sahabat YouTuber, selegram dan sahabat-sahabat kreatif lainnya.
"Kami mendorong agar UU Penyiaran yang sudah jadul itu untuk bersinergi dengan UU yang lain, seperti UU Telekomunikasi yang sudah mengatur soal infrastruktur, UU ITE yang sudah mengatur soal Internet, dan UU Penyiaran sebagai UU yang mengatur konten dan perlindungan kepada insan kreatif bangsa memang tertinggal perkembangannya. Hal ini yang ingin kami dorong," ujar Chris.
Itulah tanggapan MNC Group akan pemberitaan gugatan RCTI dan iNews pada UU Penyiaran yang dianggap publik membelenggu kebebasan untuk live atau siaran di media sosial.
MNC Group membantah tidak akan membelenggu kreativitas di media sosial. Namun dalam rangka kesetaraan dan tanggung jawab moral bangsa.
Terkini
- Garmin Run 2024 Asia Series di Indonesia, Perayaan Pecinta Lari Segala Level
- HSPNet Hadirkan Jaringan B3JS dan BDMCS dengan Kapasitas Tinggi
- Intel Dorong Pengembangan AI untuk Enterprise dengan Gaudi 3
- Dukung QRIS dan BI Fast, Bank Saqu Ikut Meramaikan JakCloth Ramadan 2024
- Melalui Transformasi Digital, PointStar Mendukung Upaya Pemerintah Mencapai Target Pertumbuhan Ekonomi 2024
- Grab Dapatkan Sertifikat Penetapan Program Kepatuhan Persaingan Usaha dari KPPU RI
- Universitas Indonesia dan Yandex Gelar Seminar AI yang Komprehensif
- Kolaborasi Huawei dan Telkomsel, Hadirkan Modem Orbit Star H2 dengan Paket Kuota FantaSix 150 GB
- Yandex, Kominfo, dan ITB Bahas Pengembangan AI yang Aman dan Beretika
- Aplikasi Merchant BCA Resmi Diluncurkan untuk Pelaku Usaha, Apa Kelebihannya?
Berita Terkait
-
Kolaborasi Flash Mobile dan VIDA, Perkuat Layanan Keuangan MNC Group
-
Jarang yang Tahu, Anime dan Kartun Ini Jadi Tayangan Pertama RCTI
-
MNC Group: Gugatan RCTI di MK Demi Lindungi Kreator Youtube dan Instagram
-
4 Berita Terkini: Ramai Bahas Gugatan RCTI Terkait Live di Media Sosial
-
Netizen Ramai Bahas Gugatan RCTI Terkait Live di Media Sosial
-
Pengamat Media Sosial: Gugatan RCTI Bisa Hambat Kebebasan Berekspresi
-
Jika Gugatan RCTI Dikabulkan, Tak Lagi Bebas untuk Live di Media Sosial