hitekno.com - DPR RI telah resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja. Dianggap merugikan, netizen lalu menyampaikan kekecewaan terkait hal ini. Ramai di media sosial, netizen melaporkan akun Instagram DPR RI sebagai organisasi berbahaya.
Pengesahan RUU Omnibus Law Cipta Kerja ini dilakukan pada Senin (5/10/2020) lalu dan disepakati oleh 7 fraksi yang terdiri dari PDIP, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, PPP dan PAN.
RUU Omnibus Law Cipta Kerja memiliki 79 undang-undang dengan 1.244 pasal yang direvisi. Revisi yang dibuat ini agar investrasi dapat semakin mudah masuk ke Indonesia. Sayangnya, di sisi lain, undang-undang ini justru disebut merugikan pekerja di Tanah Air.
Beberapa perubahan terkait Omnibus Law Cipta Kerja antara lain mengenai ketentuan cuti haid hari pertama, keperluan menikah, pembaptisan, kontrak tanpa batasan waktu, hilangnya pesangon hingga penetapan upah minimum menjadi standar provinsi dan pekerja outsourcing.
Ditolak mentah-mentah oleh sebagian besar masyarakat, kekecewaan terhadap penetapan RUU Omnibus Law Cipta Kerja ini lalu dilakukan dengan melaporkan akun Instagram DPR RI sebagai organisasi berbahaya.
''Gue report atas penipuan rakyat'' balas netizen dengan akun @trisnamahendrap.
''Sudah diblokir sejak lama ternyata, dibuka kalau rakyat menang'' komentar netizen pemilik akun Instagram @alvin_fff.
Hingga artikel ini dibuat, aksi blokir akun Instagram DPR RI sebagai bentuk penolakan terhadap RUU Omnibus Law Cipta Kerja yang disahkan ini terus dilakukan netizen.
Berita Terkini
-
Kolaborasi AI Dataiku dan Palang Merah Singapura Atasi Krisis Bencana
-
Mengapa Kepercayaan Digital di Asia Pasifik Membutuhkan Sistem Terintegrasi
-
Laba Bersih Arkadia Digital Media Melonjak 45,1 Persen Sepanjang 2025
-
Peran Penting Identitas Digital Dalam Sistem Akses Terintegrasi Di Asia
-
Mengenal Keunggulan Pippit AI, Sulap Rekaman Video Buram Jadi Jernih