Senin, 29 April 2024
Dinar Surya Oktarini : Senin, 22 Februari 2021 | 19:30 WIB

Aktifkan Notifikasimu

Jadilah yang pertama menerima update berita penting dan informasi menarik lainnya.

Hitekno.com - Cara daftar NPWP Online kini bisa dilakukan masyarakat Indonesia jika ingin mendaftarkan pembayaran pajaknya lebih praktis. Kini Dirjen Pajak sudah memodernisasi dan memenuhi kebutuhan masyarakat lebih mudah dengan teknologi.

Tak sulit, cara daftar NPWP online bisa kamu lakukan dengan cepat apabila berkas-berkas pendaftaran kamu sudah lengkap.

Sebelum masuk ke cara daftar NPWP online, kamu perlu melengkapi berkas-berkas yang menjadi syaratnya. Untuk setiap golongan atau kelompok masyarakat, akan diperlukan syarat yang berbeda.

Kelompok tersebut dibagi sebagai kamu yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, yang menjalankan usaha, pekerjaan bebas, dan pengusaha tertentu, dan yang berstatus wanita menikah namun dikenai pajak terpisah dari suami.

Cara daftar NPWP online. (pajak.go.id)

Tentunya syarat di setiap golongan berbeda simak selengkapnya berikut ini.

Untuk yang berstatus menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, syarat yang diperlukan hanyalah KTP saja.

Jika berstatus sebagai WNA, syarat yang perlu disiapkan:

  • Paspor
  • KITAS atau KITAP

Jika menjalankan usaha, pekerjaan bebas, atau pengusaha dalam suatu bentuk, maka syaratnya akan bertambah, di antaranya:

  • KTP bagi WNI
  • Paspor, KITAS, KITAP bagi WNA
  • Dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi berwenang
  • Atau bisa diganti keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari pemda (minimal setingkat lurah atau kades).

Sedangkan untuk yang berstatus wanita kawin dan dikenai pajak terpisah dari suami, syarat yang diberikan untuk membuat NPWP adalah:

  • KTP bagi WNI
  • Paspor, KITAS, KITAP bagi WNA
  • Fotokopi kartu NPWP suami
  • Fotokopi kartu keluarga
  • Fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta atau surat serupa yang menyatakan kewajiban pajak terpisah dari suami.

Setelah persyaratan sudah lengkap, yuk simak langkah cara daftar NPWP online selengkapnya.

Cara daftar NPWP online. (pajak.go.id)

 

  • Membuat akun di https://ereg.pajak.go.id. Lalu isi kolom yang ada di formulir yang disediakan dengan data yang benar.
  • Pilih status Pusat untuk Anda yang masih lajang, dan pilih status Cabang untuk Anda yang sudah menikah dan memisahkan kewajiban pajak.
  • Setelah itu, langkah selanjutny adalah siapkan hasil scan dari dokumen yang diperlukan sebagai syarat, pastikan sudah lengkap dan unggah dokumen pada kolom yang disediakan.
  • Langlah selanjutnya adalah menunggu pengajuan akan diteliti oleh pihak kantor pajak. Jika pengajuan disetujui maka NPWP kamu akan dikirimkan ke alamat yang sudah kamu isi di formulir tadi.

Cukup mudah bukan cara daftar NPWP online di atas, buat kamu yang baru akan membuatnya selamat mencoba.

BACA SELANJUTNYA

Manajer Oppo India Ditangkap karena Kasus Dugaan Kecurangan Pajak