Aktifkan Notifikasimu
Jadilah yang pertama menerima update berita penting dan informasi menarik lainnya.
Hitekno.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kominfo) telah melakukan pemblokiran untuk sejumlah situs dan aplikasi hingga Maret 2021 ini.
Tentunya ada alasan khusus kenapa sampai aplikasi dan situs tersebut kena blokir Kominfo. Seperti TikTok Cash dan Snack Video yang paling baru kena blokir.
Terlebih paling baru pemblokiran Snack Video yang ramai jadi sorotan, terutama karena dianggan tidak merugikan secara umum.
Meski demikian, ternyata secara administratif aplikasi Snack Video belum memiliki izin untuk beredar di Indonesia, sehingga harus masuk dalam daftar situs yang diblokir Kominfo.
Baca Juga
Tapi tahukah Anda, belakangan Kominfo juga telah melakukan pemblokiran terhadap banyak situs dan aplikasi lain?
Situs-situs yang ramai diblokir sebenarnya didominasi oleh situs dan layanan fintech, saham, dan sejenisnya. Secara lengkap, berikut daftar situs yang diblokir Kominfo baru-baru ini.
Daftar Situs yang kena blokir Kominfo
Nah, berikut daftar situs yang diblokir oleh Kominfo.
- Agea
- Bfx rebate
- 4XC
- Amarkets
- eToro
- FBS
- Exness
- Firewood
- Forex trading bonus
- Forex new bonus
- Fx new info
- Fxcm
- Fx bonus meet
- Fx open
- Fxprimus
- Instaforex
- Fxtm
- Just forex
- Lite forex
- Leo Prime
- MRG Premiere
- MRG Trade
- Octa Fx
- Salma markets
- NPB markets
- Rebate indo
- Top ecn
- XM
- Wede wede
- Xtreamforex
- IQ Option
- Zfx rebate
- Binomo
- Olymptrade
Aplikasi yang kena blokir Kominfo
Selain dari beberapa yang masuk dalam daftar di poin pertama di atas, ternyata aplikasi, situs, dan layanan lain juga baru-baru ini masuk daftar blokir pemerintah.
Masalah yang dijadikan dasar pemblokiran beragam, mulai dari konten tidak sesuai, belum adanya perizinan legal, hingga aktivitas kecurangan dan penipuan atau transaksi keuangan ilegal yang tidak terjamin dan terdaftar di lembaga terkait.
Aplikasi dan layanan yang kena blokir tersebut antara lain:
- Vtube
- TikTok Cash
- Snack Video
Untuk TikTok Cash sendiri, dasar pemblokirannya adalah bahwa aplikasi tersebut ternyata tidak dapat dipertanggungjawabkan validitasnya. TikTok Cash juga dinilai menyebarkan informasi tidak benar terkait transaksi keuangan yang bisa dilakukan.
Sedangkan untuk Snack Video, penyebab utamanya adalah bahwa aplikasi ini tidak memiliki badan hukum legal yang mengelola aktivitasnya di Indonesia, serta belum memiliki izin resmi dari badan-badan terkait. Pertemuan dan pembahasan telah dilakukan oleh pihak terkait untuk menemukan titik terang terkait hal tersebut.
Itulah beberapa situs dan aplikasi yang kena blokir Kominfo menurut data terbaru sampai awal Maret 2021 ini. (Suara.com/ I Made Rendika Ardian).
Terkini
- HSPNet Hadirkan Jaringan B3JS dan BDMCS dengan Kapasitas Tinggi
- Intel Dorong Pengembangan AI untuk Enterprise dengan Gaudi 3
- Dukung QRIS dan BI Fast, Bank Saqu Ikut Meramaikan JakCloth Ramadan 2024
- Melalui Transformasi Digital, PointStar Mendukung Upaya Pemerintah Mencapai Target Pertumbuhan Ekonomi 2024
- Grab Dapatkan Sertifikat Penetapan Program Kepatuhan Persaingan Usaha dari KPPU RI
- Universitas Indonesia dan Yandex Gelar Seminar AI yang Komprehensif
- Kolaborasi Huawei dan Telkomsel, Hadirkan Modem Orbit Star H2 dengan Paket Kuota FantaSix 150 GB
- Yandex, Kominfo, dan ITB Bahas Pengembangan AI yang Aman dan Beretika
- Aplikasi Merchant BCA Resmi Diluncurkan untuk Pelaku Usaha, Apa Kelebihannya?
- CCTV Tak Cukup Jadi Bukti Kejahatan? Cek Tips Sistem Keamanan Terintegrasi dari Nawakara
Berita Terkait
-
Yandex, Kominfo, dan ITB Bahas Pengembangan AI yang Aman dan Beretika
-
Aplikasi Merchant BCA Resmi Diluncurkan untuk Pelaku Usaha, Apa Kelebihannya?
-
Cara Membuat Stiker WhatsApp Sendiri, Beda dengan Lainnya
-
Gandeng Universitas Terkemuka di Indonesia, Yandex Gelar Kampanye Kecerdasan Buatan
-
GrabCar Hadirkan Fitur Mode Hening, Perjalanan Lebih Tenang dan Minim Interaksi
-
Visa Digital Nomad: Bekerja Sambil Liburan Keliling Dunia
-
Fitur utama Batoto, Aplikasi Baca Komik Seru
-
Aplikasi Kalender Jawa, Memudahkan Penanggalan
-
Kapan Seseorang Harus Ganti HP? Ini Patokannya
-
Keunggulan WhatsApp Dibandingkan dengan Aplikasi Chatting Pesaing Lainnya