Aktifkan Notifikasimu
Jadilah yang pertama menerima update berita penting dan informasi menarik lainnya.
Hitekno.com - Menghindari kerumunan di tengah masa pandemi seperti sekarang ini, Direktorat Jenderal Pajak memberlakukan pembayaran pajak yang dapat dilakukan secara online. Memudahkan kamu, begini cara bayar pajak online dengan cepat tanpa perlu antri menunggu.
Melansir dari situs resmi Direktorat Jenderal Pajak, pembayaran pajak secara online meliputi seluruh jenis pajak seperti pajak untuk impor melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai hingga pajak yang tata cara pembayarannya dilakukan secara khusus.
Membayar pajak pada umumnya sangat penting dilakukan sebagai salah satu sumber penerimaan negara. Manfaat membayar pajak tentu berkaitan dengan kebutuhan ekspor negara, membangun infrastruktur, penguatan pertahanan hingga pengeluaran lainnya.
Memudahkan penggunanya, saat ini Direktorat Jenderal Pajak memberikan pilihan untuk melakukan pembayaran pajak secara online melalui e-Billing pajak. Metode satu ini dapat dilakukan dengan menggunakan kode billing atau ID billing.
Baca Juga
Sistem e-Billing biasanya menerbitkan kode billing untuk pembayaran secara elektronik tanpa perlu membuat Surat Setoran seperti SSP, SSBP, SSPB. Biasanya, metode ini justru lebih cepat dan mudah serta akurat.
Tanpa perlu antri menunggu lama, berikut cara bayar pajak online yang bisa kamu coba lakukan dengan mudah dan cepat. Sebelum membayar pajak, hal-hal ini perlu kamu ketahui ya.
Langkah pertama muntuk membayar pajak secara online adalah dengan masuk ke situs resmi Direktorat Jenderal Pajak di www.pajak.go.id. Pengguna perlu membuat akun terlebih dahulu dengan menggunakan NPWP yang berlaku.
Setelah laman utama DJP Online telah terbuka, pengguna perlu masuk ke pilihan 'Bayar', lalu memilih 'e-Billing'. Pada menu ini pengguna perlu memilih jenis pajak, jenis setoran dan sejumlah menu lainnya yang dibutuhkan.
Sebelum mencetak kode e-Billing, pengguna perlu melakukan cek data. Jika semua data sudah benar, pengguna hanya perlu untuk melakukan proses pembayaran dengan menggunakan kode Billing yang tercetak.
Langkah berikutnya adalah melakukan pembayaran sesuai dengan rentang waktu yang ditentukan. Kamu dapat melakukan pembayaran melalui teller bank, ATM, internet banking/mobile banking atau mini ATM/EDC.
Cukup mudah dan praktis, itu tadi cara bayar pajak online menggunakan e-Billing yang bisa kamu lakukan dari HP, laptop atau tab hanya dengan menggunakan jaringan internet dan dapat dilakukan melalui rumah.
Terkini
- Garmin Run 2024 Asia Series di Indonesia, Perayaan Pecinta Lari Segala Level
- HSPNet Hadirkan Jaringan B3JS dan BDMCS dengan Kapasitas Tinggi
- Intel Dorong Pengembangan AI untuk Enterprise dengan Gaudi 3
- Dukung QRIS dan BI Fast, Bank Saqu Ikut Meramaikan JakCloth Ramadan 2024
- Melalui Transformasi Digital, PointStar Mendukung Upaya Pemerintah Mencapai Target Pertumbuhan Ekonomi 2024
- Grab Dapatkan Sertifikat Penetapan Program Kepatuhan Persaingan Usaha dari KPPU RI
- Universitas Indonesia dan Yandex Gelar Seminar AI yang Komprehensif
- Kolaborasi Huawei dan Telkomsel, Hadirkan Modem Orbit Star H2 dengan Paket Kuota FantaSix 150 GB
- Yandex, Kominfo, dan ITB Bahas Pengembangan AI yang Aman dan Beretika
- Aplikasi Merchant BCA Resmi Diluncurkan untuk Pelaku Usaha, Apa Kelebihannya?
Berita Terkait
-
Kasih Makan Hewan Kurban, Netizen Salfok Lihat Pajak dan Plat Motor Edy Rahmayadi
-
Tutorial Bikin NPWP Online Tanpa Perlu ke Kantor Pajak
-
Cara Bayar Pajak Motor Online, Cuma Pakai HP Saja Bisa
-
Cara Bayar PBB Online Tanpa Keluar Rumah, Super Simpel
-
Ngaku Dikejar Debt Collector, Ditjen Pajak Sampaikan Permintaan Maaf ke Soimah
-
Cara Membayar SPT Kurang Bayar lewat Fitur Pajak Online di Tokopedia
-
Manajer Oppo India Ditangkap karena Kasus Dugaan Kecurangan Pajak
-
Apa yang Harus Dilakukan Jika Lapor SPT Lewat e-Filing Muncul Error ERR099
-
Cara Lapor SPT Tahunan 2023 lewat DJP Online, Mudah dan Lengkap Langkahnya
-
Link Lapor SPT Tahunan 2023 DJP Online, Lengkap Cara-caranya